Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sukoharjo |
| Tanggal Terbit | 25 Maret 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.3311.004 |
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Pelibatan masyarakat tersebut diharapkan dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih tepat sasaran. Untuk menjalankan amanat kedua kebijakan tersebut, maka disusun Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman ini memberikan gambaran bagi penyelenggara pelayanan untuk melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menyelenggarakan survei kepuasan masyarakat untuk mengukur kualitas pelayanan. Hasil survei ini akan digunakan sebagai acuan perbaikan pelayanan publik yang dituangkan dalam rencana tindak lanjut sehingga dapat tercapai pelayanan prima yang sesuai dengan harapan dan tuntutan masyarakat sebagai pengguna layanan. Dalam laporan ini juga disampaikan realisasi tindak lanjut dari pelaksanaan survei pada periode sebelumnya, sebagai bentuk komitmen terhadap perbaikan berkelanjutan
Pelaksanaan SKM bertujuan untuk mengetahui gambaran kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan dan menilai kinerja penyelenggaraan pelayanan. Adapun manfaat yang diperoleh melalui SKM, antara lain :
Mengidentifikasi kelemahan dalam penyelenggaraan pelayanan;
Mengetahui kinerja pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik secara periodik;
Mengetahui indeks kepuasan masyarakat pada lingkup organisasi penyelenggara pelayanan maupun instansi pemerintah;
Meningkatkan persaingan positif antar organisasi penyelenggara pelayanan;
Menjadi dasar penetapan kebijakan maupun perbaikan kualitas pelayanan; dan
Memberikan gambaran kepada masyarakat mengenai kinerja organisasi penyelenggara pelayanan.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Maret 2026
|
03 April 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
06 April 2026
|
12 Juni 2026
|
| C. | Pengolahan |
15 Juni 2026
|
19 Juni 2026
|
| D. | Analisis |
22 Juni 2026
|
26 Juni 2026
|
| E. | Penyajian |
27 Juni 2026
|
30 Juni 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki | Triwulanan |
| 2 | Pendidikan | Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah) | Triwulanan |
| 3 | Pekerjaan | Karakteristik atau atribut terukur yang menggambarkan aktivitas ekonomi, peran fungsional, atau jabatan utama individu dalam sebuah organisasi atau populasi | Triwulanan |
| 4 | Kategori Jenis Disabilitas | Penggolongan kondisi keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka lama yang menghambat partisipasi penuh seseorang | Triwulanan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Supervisi
- Individu
- Nasional
- Provinsi
- Kabupaten Atau Kota