Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Profil Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara Berdasarkan Jenis Kelamin Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Profil Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara Berdasarkan Jenis Kelamin Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Sekretariat DPRD Kabupaten Barito Utara
Tanggal Terbit 24 Juni 2026
Identitas Rekomendasi K-26.6205.007
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Profil Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara Berdasarkan Jenis Kelamin
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Sekretariat DPRD Kabupaten Barito Utara
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Ahmad Yani
Telepon:
Faksmile:
Email:
setwanbaritoutarakab@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Arianto
Jabatan:
Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan
Alamat:
Jl. Permata Hijau 7 No.1, Kota Muara Teweh, Kab. Barito Utara, Prov. Kalimantan Tengah
Telepon:
(0519) 21060
Faksmile:
(0519) 21481
Email:
setwanbaritoutarakab@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

DPRD bukan sekadar kumpulan individu, melainkan representasi dari partai-partai politik yang dipilih oleh rakyat untuk menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan di tingkat daerah. Sebagai hasil dari proses demokrasi melalui pemilihan umum, anggota DPRD memiliki latar belakang politik, wilayah representasi, dan karakteristik yang beragam. Oleh karena itu, diperlukan penyediaan informasi yang menggambarkan profil anggota DPRD secara sistematis, antara lain berdasarkan partai politik, fraksi, nama lengkap, jabatan, jenis kelamin, dan daerah pemilihan. Kompilasi Data Profil Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara disusun untuk memberikan gambaran mengenai komposisi dan karakteristik anggota DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah serta menjadi sumber informasi bagi berbagai pihak yang membutuhkan data terkait representasi politik dan kelembagaan DPRD Kabupaten Barito Utara.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan utama partai politik di DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) adalah sebagai perpanjangan tangan rakyat dan pilar demokrasi untuk memperjuangkan aspirasi konstituen serta merumuskan kebijakan daerah (Perda). Adapun kegiatan pendataan administrasi Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara bertujuan untuk menyediakan informasi mengenai identitas anggota DPRD berdasarkan partai politik, fraksi, nama lengkap, jabatan, jenis kelamin, dan daerah pemilihan. Informasi tersebut dapat digunakan untuk memberikan gambaran mengenai komposisi keanggotaan DPRD Kabupaten Barito Utara serta mendukung kebutuhan data bagi pemerintah daerah, lembaga legislatif, akademisi, dan masyarakat dalam kegiatan perencanaan, evaluasi, penelitian, dan penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat mendukung keterbukaan informasi publik mengenai profil anggota DPRD Kabupaten Barito Utara.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
14 Juni 2022
01 Maret 2024
B. Pelaksanaan Lapangan
30 Juni 2026
30 November 2026
C. Pengolahan
01 Desember 2026
31 Desember 2026
D. Analisis
31 Desember 2026
31 Desember 2026
E. Penyajian
31 Desember 2026
31 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Partai Politik Organisasi yang dibentuk oleh warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan serta membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Partai politik yang mengusung atau menjadi asal anggota DPRD tersebut. Partai politik yang memiliki anggota DPRD di Kabupaten Barito Utara periode 2025/2029 adalah Partai Demokrat, PKB (Partai Kebangkitan Bangsa), PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), Partai Golkar, Partai Gerindra, PPP (Partai Persatuan Pembangunan), Partai Hanura, Partai NasDem, PKS (Partai Keadilan Sejahtera), dan PAN (Partai Amanat Nasional). Tahunan
2 Fraksi Kelompok anggota legislatif yang dibentuk berdasarkan partai politik hasil pemilihan umum untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif. Komposisi Fraksi terdiri dari Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Karya Indonesia Raya, dan Fraksi Aspirasi Rakyat. Tahunan
3 Nama Anggota DPRD Nama lengkap perseorangan yang terdaftar dan disahkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, sesuai dengan dokumen identitas resmi (KTP/paspor) dan Surat Keputusan penetapan anggota DPRD yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta tercatat dalam Berita Acara Pelantikan. - Jabatan, yaitu Kedudukan atau posisi yang diemban oleh anggota legislatif dalam struktur organisasi lembaga legislatif. Tahunan
4 Daerah Pemilihan Wilayah pemilihan yang ditetapkan sebagai dasar pemilihan anggota legislatif dan menjadi daerah representasi anggota yang terpilih. Tahunan
5 Jenis Kelamin Karakteristik biologis anggota legislatif yang diklasifikasikan menjadi laki-laki dan perempuan. Tahunan
6 Jumlah Anggota DPRD Menurut Partai Politik dan Jenis Kelamin Rekapitulasi jumlah anggota DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota yang aktif dalam satu periode masa jabatan, dikategorikan menurut partai politik asal (sesuai daftar partai peserta Pemilu yang ditetapkan KPU) dan jenis kelamin (laki-laki dan perempuan) dalam bentuk persentase. Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sarjana
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 1 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Berkoordinasi dengan KPU
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak