Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Rancangan Perda Yang Dibahas DPRD Kabupaten Blitar Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar |
| Tanggal Terbit | 24 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3505.035 |
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel, pemerintah daerah bersama DPRD memiliki kewenangan membentuk Peraturan Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pembentukan Peraturan Daerah merupakan instrumen strategis dalam mendukung pelaksanaan otonomi daerah serta menjawab kebutuhan hukum dan dinamika pembangunan di daerah.
Seiring dengan meningkatnya kompleksitas permasalahan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik, diperlukan perencanaan pembentukan Peraturan Daerah yang terarah, terpadu, dan sistematis melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Ketentuan mengenai tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali.
Kompilasi data Rancangan Perda yang dibahas pada Tahun 2026 disusun sebagai bagian dari upaya dokumentasi, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dan pemerintah daerah. Kompilasi ini memuat informasi mengenai daftar Rancangan Perda, tahapan pembahasan, status persetujuan, serta substansi pokok pengaturannya.
Penyusunan kompilasi data ini bertujuan untuk:
- Menyediakan basis data yang akurat dan terintegrasi terkait Rancangan Perda Tahun 2026.
- Mendukung transparansi dan akuntabilitas proses legislasi daerah.
- Menjadi bahan evaluasi dan perencanaan pembentukan Perda pada tahun berikutnya.
- Memberikan informasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat mengenai perkembangan pembentukan regulasi daerah.
Dengan adanya kompilasi ini, diharapkan proses pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 dapat terdokumentasi dengan baik serta menjadi bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang profesional, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Tujuan penyusunan Kompilasi Data Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas Tahun 2026 adalah sebagai berikut:
- Menyediakan data yang lengkap dan akurat mengenai seluruh Raperda yang dibahas selama Tahun 2026, termasuk tahapan dan status pembahasannya.
- Mendukung tertib administrasi dan dokumentasi dalam pelaksanaan fungsi legislasi pemerintah daerah dan DPRD.
- Mempermudah monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses pembentukan Peraturan Daerah kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.
- Menjadi bahan perencanaan dan pengambilan kebijakan dalam penyusunan program legislasi daerah pada tahun berikutnya.
Dengan tujuan tersebut, kompilasi ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pembentukan Peraturan Daerah yang lebih efektif, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
25 Februari 2026
|
06 Maret 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Oktober 2026
|
15 Oktober 2026
|
| C. | Pengolahan |
16 Oktober 2026
|
30 Oktober 2026
|
| D. | Analisis |
02 November 2026
|
27 November 2026
|
| E. | Penyajian |
31 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Ranperda | Ranperda yang masuk dalam propemperda | 1 tahun |
| 2 | Ranperda yang dibahas | Ranperda yang telah dibahas oleh anggota DPRD | 1 tahun |
| 3 | Ranperda yang tidak dibahas | Ranperdaa yang tidak dibahas oleh DPRD | 1 tahun |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Lainnya : pemeriksaan isian
- Lainnya : Ranperda
- Kabupaten Atau Kota