Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Rancangan Perda Yang Dibahas DPRD Kabupaten Blitar Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Rancangan Perda Yang Dibahas DPRD Kabupaten Blitar Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar
Tanggal Terbit 24 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3505.035
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Rancangan Perda yang dibahas DPRD Kabupaten Blitar
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Kota Baru No. 10 Kanigoro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur
Telepon:
801245
Faksmile:
Email:
sekretariatdprdkabblitar@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
ABD SALAM,S.Sos.,MM
Jabatan:
KEPALA BAGIAN PERSIDANGAN DAN PERUNDANG - UNDANGAN
Alamat:
JL. KOTA BARU NO 10 KANIGORO
Telepon:
081334440932
Faksmile:
813467
Email:
sekretariatdprdkabblitar@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel, pemerintah daerah bersama DPRD memiliki kewenangan membentuk Peraturan Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pembentukan Peraturan Daerah merupakan instrumen strategis dalam mendukung pelaksanaan otonomi daerah serta menjawab kebutuhan hukum dan dinamika pembangunan di daerah.

Seiring dengan meningkatnya kompleksitas permasalahan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik, diperlukan perencanaan pembentukan Peraturan Daerah yang terarah, terpadu, dan sistematis melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Ketentuan mengenai tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali.

Kompilasi data Rancangan Perda yang dibahas pada Tahun 2026 disusun sebagai bagian dari upaya dokumentasi, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dan pemerintah daerah. Kompilasi ini memuat informasi mengenai daftar Rancangan Perda, tahapan pembahasan, status persetujuan, serta substansi pokok pengaturannya.

Penyusunan kompilasi data ini bertujuan untuk:

  1. Menyediakan basis data yang akurat dan terintegrasi terkait Rancangan Perda Tahun 2026.
  2. Mendukung transparansi dan akuntabilitas proses legislasi daerah.
  3. Menjadi bahan evaluasi dan perencanaan pembentukan Perda pada tahun berikutnya.
  4. Memberikan informasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat mengenai perkembangan pembentukan regulasi daerah.

Dengan adanya kompilasi ini, diharapkan proses pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 dapat terdokumentasi dengan baik serta menjadi bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang profesional, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan penyusunan Kompilasi Data Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas Tahun 2026 adalah sebagai berikut:

  1. Menyediakan data yang lengkap dan akurat mengenai seluruh Raperda yang dibahas selama Tahun 2026, termasuk tahapan dan status pembahasannya.
  2. Mendukung tertib administrasi dan dokumentasi dalam pelaksanaan fungsi legislasi pemerintah daerah dan DPRD.
  3. Mempermudah monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
  4. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses pembentukan Peraturan Daerah kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.
  5. Menjadi bahan perencanaan dan pengambilan kebijakan dalam penyusunan program legislasi daerah pada tahun berikutnya.

Dengan tujuan tersebut, kompilasi ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pembentukan Peraturan Daerah yang lebih efektif, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
25 Februari 2026
06 Maret 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Oktober 2026
15 Oktober 2026
C. Pengolahan
16 Oktober 2026
30 Oktober 2026
D. Analisis
02 November 2026
27 November 2026
E. Penyajian
31 Desember 2026
31 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Ranperda Ranperda yang masuk dalam propemperda 1 tahun
2 Ranperda yang dibahas Ranperda yang telah dibahas oleh anggota DPRD 1 tahun
3 Ranperda yang tidak dibahas Ranperdaa yang tidak dibahas oleh DPRD 1 tahun
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sarjana
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 1 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : pemeriksaan isian
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Tidak
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Ranperda
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Tidak
Data Mikro
: Ya