Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Produk Administrasi Untuk Penyusunan Buku Profil Kependudukan Kabupaten Tabanan Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan |
| Tanggal Terbit | 06 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.5102.012 |
Penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) dan perencanaan pembangunan daerah yang tepat sasaran sangat bergantung pada ketersediaan data kependudukan yang akurat, mutakhir, dan relevan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan memiliki peran strategis dalam mengelola data administrasi kependudukan (SIAK) yang merupakan aset data sektoral yang sangat dinamis.
Seiring dengan implementasi berbagai inovasi pelayanan, telah terjadi peningkatan signifikan dalam pelaporan peristiwa kependudukan oleh masyarakat. Namun, data mentah tersebut perlu diolah, dianalisis, dan dikompilasi ke dalam sebuah dokumen resmi berupa Buku Profil Kependudukan Kabupaten Tabanan Tahun 2026.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, setiap kegiatan statistik sektoral wajib memperoleh Rekomendasi Statistik dari BPS. Hal ini penting untuk memastikan metadata yang digunakan standar, metodologi yang tepat, serta menghindari duplikasi data, sehingga Buku Profil Kependudukan ini dapat menjadi rujukan tunggal yang valid bagi Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam mengambil kebijakan strategis.
Kegiatan Kompilasi Produk Administrasi untuk Penyusunan Buku Profil Kependudukan Kabupaten Tabanan Tahun 2026 ini bertujuan untuk:
- Menyediakan Gambaran Demografi Komprehensif
- Menjadi Dasar Perencanaan Pembangunan
- Mengevaluasi Capaian Kinerja Pelayanan Adminduk
- Mewujudkan Satu Data Indonesia
- Publikasi dan Transparansi Data
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
12 Maret 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
12 Maret 2026
|
31 Maret 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 April 2026
|
07 April 2026
|
| D. | Analisis |
07 April 2026
|
10 April 2026
|
| E. | Penyajian |
11 April 2026
|
30 April 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jumlah Penduduk | Orang yang berdomisili secara sah dan terdaftar dalam basis data kependudukan (SIAK) di wilayah administratif Kabupaten Tabanan. | Tahun |
| 2 | Jenis Kelamin | Perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan yang tercatat dalam dokumen kependudukan. | Tahun |
| 3 | Umur | Rentang waktu sejak lahir sampai saat dilakukan pengolahan data, yang dinyatakan dalam tahun yang dibulatkan ke bawah (ulang tahun terakhir). | Tahun |
| 4 | Pendidikan Terakhir | Jenjang pendidikan tertinggi yang pernah ditempuh dan telah ditamatkan oleh penduduk yang dibuktikan dengan ijazah atau surat tanda tamat belajar. | Tahun |
| 5 | Pekerjaan | Bidang aktivitas atau kegiatan rutin yang dilakukan oleh penduduk untuk memperoleh pendapatan atau memenuhi kebutuhan hidup. | Tahun |
| 6 | Status Perkawinan | Status hukum penduduk dalam hubungannya dengan perkawinan pada saat pendataan, yang dikategorikan menjadi: Belum Kawin, Kawin, Cerai Hidup, atau Cerai Mati. | Tahun |
| 7 | Agama | Keyakinan atau sistem kepercayaan yang dianut oleh penduduk dan diakui secara resmi oleh negara sebagaimana tercantum dalam Kartu Keluarga/KTP. | Tahun |
| 8 | Angka Kematian Kasar (CDR) | Rasio yang menunjukkan jumlah kematian penduduk dalam tiap 1.000 penduduk pada pertengahan tahun di wilayah Kabupaten Tabanan. | Tahun |
| 9 | Cakupan Akta Kematian | Persentase jumlah penduduk yang meninggal dunia dan telah diterbitkan Akta Kematiannya dibandingkan dengan total perkiraan angka kematian di wilayah tersebut. | Tahun |
| 10 | Kepemilikan Dokumen Adminduk | Status penguasaan dokumen hukum (KTP-el, KIA, Akta Kelahiran/Kematian) oleh penduduk sebagai bukti identitas diri dan kepastian hukum. | Tahun |
| 11 | Hubungan dalam Keluarga | Status kedudukan anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (Kepala Keluarga, Istri, Anak, atau Anggota Keluarga Lain). | Tahun |
| 12 | Lokasi Geografis (Wilayah) | Pembagian wilayah tempat tinggal penduduk berdasarkan unit administrasi Kecamatan dan Desa di Kabupaten Tabanan. | Tahun |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Data dari FTP Ditjen Dukcapil
- Lainnya : Memastikan data diterima dari FTP resmi Ditjen Dukcapil
- Individu
- Rumah Tangga
- Kabupaten Atau Kota
- Kecamatan
- Lainnya : Desa