Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Produk Administrasi Untuk Penyusunan Buku Profil Kependudukan Kabupaten Tabanan Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Produk Administrasi Untuk Penyusunan Buku Profil Kependudukan Kabupaten Tabanan Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan
Tanggal Terbit 06 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.5102.012
Judul Kegiatan :
Kompilasi Produk Administrasi Untuk Penyusunan Buku Profil Kependudukan Kabupaten Tabanan
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Nakula No. 15
Telepon:
(0361) 813542
Faksmile:
Email:
disdukcapiltabanan15@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
NI WAYAN DEWI SARIATI
Jabatan:
Plt. Kepala Dinas
Alamat:
dewikumara99@gmail.com
Telepon:
081337042664
Faksmile:
Email:
dewikumara99@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) dan perencanaan pembangunan daerah yang tepat sasaran sangat bergantung pada ketersediaan data kependudukan yang akurat, mutakhir, dan relevan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan memiliki peran strategis dalam mengelola data administrasi kependudukan (SIAK) yang merupakan aset data sektoral yang sangat dinamis.

Seiring dengan implementasi berbagai inovasi pelayanan, telah terjadi peningkatan signifikan dalam pelaporan peristiwa kependudukan oleh masyarakat. Namun, data mentah tersebut perlu diolah, dianalisis, dan dikompilasi ke dalam sebuah dokumen resmi berupa Buku Profil Kependudukan Kabupaten Tabanan Tahun 2026.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, setiap kegiatan statistik sektoral wajib memperoleh Rekomendasi Statistik dari BPS. Hal ini penting untuk memastikan metadata yang digunakan standar, metodologi yang tepat, serta menghindari duplikasi data, sehingga Buku Profil Kependudukan ini dapat menjadi rujukan tunggal yang valid bagi Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam mengambil kebijakan strategis.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Kegiatan Kompilasi Produk Administrasi untuk Penyusunan Buku Profil Kependudukan Kabupaten Tabanan Tahun 2026 ini bertujuan untuk:

  1. Menyediakan Gambaran Demografi Komprehensif
  2. Menjadi Dasar Perencanaan Pembangunan
  3. Mengevaluasi Capaian Kinerja Pelayanan Adminduk
  4. Mewujudkan Satu Data Indonesia
  5. Publikasi dan Transparansi Data
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Januari 2026
12 Maret 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
12 Maret 2026
31 Maret 2026
C. Pengolahan
01 April 2026
07 April 2026
D. Analisis
07 April 2026
10 April 2026
E. Penyajian
11 April 2026
30 April 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Jumlah Penduduk Orang yang berdomisili secara sah dan terdaftar dalam basis data kependudukan (SIAK) di wilayah administratif Kabupaten Tabanan. Tahun
2 Jenis Kelamin Perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan yang tercatat dalam dokumen kependudukan. Tahun
3 Umur Rentang waktu sejak lahir sampai saat dilakukan pengolahan data, yang dinyatakan dalam tahun yang dibulatkan ke bawah (ulang tahun terakhir). Tahun
4 Pendidikan Terakhir Jenjang pendidikan tertinggi yang pernah ditempuh dan telah ditamatkan oleh penduduk yang dibuktikan dengan ijazah atau surat tanda tamat belajar. Tahun
5 Pekerjaan Bidang aktivitas atau kegiatan rutin yang dilakukan oleh penduduk untuk memperoleh pendapatan atau memenuhi kebutuhan hidup. Tahun
6 Status Perkawinan Status hukum penduduk dalam hubungannya dengan perkawinan pada saat pendataan, yang dikategorikan menjadi: Belum Kawin, Kawin, Cerai Hidup, atau Cerai Mati. Tahun
7 Agama Keyakinan atau sistem kepercayaan yang dianut oleh penduduk dan diakui secara resmi oleh negara sebagaimana tercantum dalam Kartu Keluarga/KTP. Tahun
8 Angka Kematian Kasar (CDR) Rasio yang menunjukkan jumlah kematian penduduk dalam tiap 1.000 penduduk pada pertengahan tahun di wilayah Kabupaten Tabanan. Tahun
9 Cakupan Akta Kematian Persentase jumlah penduduk yang meninggal dunia dan telah diterbitkan Akta Kematiannya dibandingkan dengan total perkiraan angka kematian di wilayah tersebut. Tahun
10 Kepemilikan Dokumen Adminduk Status penguasaan dokumen hukum (KTP-el, KIA, Akta Kelahiran/Kematian) oleh penduduk sebagai bukti identitas diri dan kepastian hukum. Tahun
11 Hubungan dalam Keluarga Status kedudukan anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (Kepala Keluarga, Istri, Anak, atau Anggota Keluarga Lain). Tahun
12 Lokasi Geografis (Wilayah) Pembagian wilayah tempat tinggal penduduk berdasarkan unit administrasi Kecamatan dan Desa di Kabupaten Tabanan. Tahun
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Data dari FTP Ditjen Dukcapil
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Memastikan data diterima dari FTP resmi Ditjen Dukcapil
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Tidak
Penyahihan (Validasi)
: Tidak
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
  • Rumah Tangga
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
  • Kecamatan
  • Lainnya : Desa
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak