Beranda / Rekomendasi Terbit / Survei Penyusunan Laporan Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kabupaten Mojokerto Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Survei Penyusunan Laporan Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kabupaten Mojokerto Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Survei
Instansi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mojokerto
Tanggal Terbit 08 Mei 2026
Identitas Rekomendasi V-26.3516.016
Judul Kegiatan :
Survei Penyusunan Laporan Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kabupaten Mojokerto
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Survei
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mojokerto
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl RA Basuni 14 Desa Jampirogo Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto 61361
Telepon:
(0321) 391268
Faksmile:
(0321) 391268
Email:
statistik.diskominfokabmjk@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Dian Rosalina, S.Sos.
Jabatan:
Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik
Alamat:
Jalan RA. Basuni Nomor 14 Mojokerto, Jawa Timur 61361
Telepon:
(0321) 391268
Faksmile:
(0321) 391268
Email:
diskominfo@mojokertokab.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Keterbukaan informasi publik adalah prinsip penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Di Indonesia, hak atas informasi dijamin oleh konstitusi merujuk pada Pasal 28F Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 dan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan secara spesifik dinyatakan melalui Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan hak warga negara untuk mengakses informasi publik, sekaligus kewajiban badan publik untuk menyediakan dan mengelola informasi dengan transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Sebagai bagian dari komitmen terhadap keterbukaan informasi publik, Pemerintah Kabupaten Mojokerto berupaya memastikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Mojokerto, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mojokerto melaksanakan pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) yang bertujuan untuk melakukan penilaian terhadap penyelenggaraan keterbukaan informasi publik. Pengukuran ini diharapkan dapat memberikan penilaian yang akurat dan menyeluruh tentang bagaimana informasi publik dikelola, disediakan, diumumkan dan dapat diakses di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

Melalui pengukuran indeks keterbukaan informasi Publik ini, diharapkan dapat diperoleh gambaran yang jelas mengenai pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Mojokerto, serta langkah-langkah konkret yang perlu diambil untuk meningkatkan keterbukaan dan akuntabilitas pemerintah. Dengan demikian, laporan hasil penilaian ini akan menjadi dasar perencanaan dan pengambilan keputusan yang lebih baik dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di masa mendatang.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan dari pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kabupaten Mojokerto tahun 2025 adalah dalam rangka menyediakan data dan gambaran Keterbukaan Informasi Publik di tingkat Kabupaten hingga ke tingkat Kecamatan dan tingkat Desa diwilayah Kabupaten Mojokerto. Selain itu pengukuran indeks keterbukaan informasi publik 2025 ini juga untuk mengetahui hubungan tingkat keterbukaan informasi publik dengan tingkat kinerja aparatur di Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Dan dalam jangka panjang hasil dari pengukuran indeks ini dapat menjadi bahan utama Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam menentukan kebijakan yang berkesinambungan.

  • mengukur tingkat keterbukaan informasi publik
  • evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi
  • identifikasi kekuatan dan kelemahan
  • rekomendasi perbaikan
  • peningkatan transparansi dan akuntabilitas
  • meningkatkan kepuasan masyarakat
  • dukungan pengambilan keputusan
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Mei 2026
31 Juli 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Agustus 2026
31 Oktober 2026
C. Pengolahan
01 November 2026
30 November 2026
D. Analisis
01 November 2026
30 November 2026
E. Penyajian
01 Desember 2026
31 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Biaya akses informasi publik Besaran biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat untuk memperoleh informasi publik, serta sejauh mana biaya tersebut wajar, transparan, dan tidak menjadi hambatan dalam mengakses informasi. 2025
2 Dukungan Anggaran Pengelolaan Informasi Publik Ketersediaan dan kecukupan alokasi anggaran yang disediakan oleh badan publik untuk mendukung pengelolaan, penyediaan, dan pelayanan informasi publik secara berkelanjutan. 2025
3 Dukungan Sarana dan Prasarana Ketersediaan dan kualitas fasilitas pendukung dalam pelayanan informasi publik, seperti sistem informasi, website, ruang layanan, serta infrastruktur teknologi yang memadai. 2025
4 Pelayanan Informasi Publik Kualitas layanan yang diberikan oleh badan publik dalam menyediakan informasi, termasuk kecepatan, kemudahan prosedur, kejelasan alur layanan, serta responsivitas terhadap permohonan informasi. 2025
5 Kemanfaatan Informasi Publik Ketersediaan informasi publik yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, seperti untuk pengambilan keputusan, peningkatan kesejahteraan, atau kegiatan ekonomi dan sosial. 2025
6 Transparansi Keterbukaan badan publik dalam menyajikan informasi secara jelas, terbuka, dan mudah dipahami, terutama terkait penggunaan sumber daya, program, dan kinerja, sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas. 2025
7 Jaminan Hukum atas Akses Informasi Publik Keberadaan dan implementasi regulasi yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, termasuk kejelasan norma, prosedur, serta perlindungan hak tersebut dalam peraturan perundang-undangan. 2025
8 Kebebasan Menyebarluaskan Informasi Publik Kebebasan masyarakat untuk menyampaikan, menyebarkan, dan memanfaatkan informasi publik tanpa mengalami pembatasan yang tidak sah, sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 2025
9 Perlindungan bagi Pemohon Informasi Publik Jaminan perlindungan hukum bagi individu atau kelompok yang mengajukan permohonan informasi publik, sehingga terhindar dari intimidasi, diskriminasi, atau konsekuensi negatif lainnya. 2025
10 Kebebasan dan Penyalahgunaan Informasi Publik Keseimbangan antara kebebasan dalam menggunakan informasi publik dengan upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan informasi, termasuk adanya aturan dan penegakan hukum terhadap penggunaan yang melanggar ketentuan. 2025
11 Perlindungan Hukum bagi Whistleblower Mekanisme dan regulasi yang melindungi pelapor (whistleblower) dalam mengungkap informasi yang berkaitan dengan pelanggaran hukum atau penyimpangan, termasuk perlindungan identitas dan keamanan. 2025
12 Kepatuhan Menjalankan UU KIP Tingkat kepatuhan badan publik dalam melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, termasuk penyediaan informasi, pelayanan permohonan, serta pengelolaan informasi publik. 2025
13 Ketersediaan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Keberadaan dan efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik, baik melalui mediasi maupun ajudikasi, termasuk akses masyarakat terhadap lembaga penyelesaian sengketa seperti Komisi Informasi. 2025
14 Kebebasan Mengakses Informasi Publik Kebebasan masyarakat untuk memperoleh informasi publik tanpa hambatan yang tidak sah, termasuk tanpa diskriminasi, tekanan, atau pembatasan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2025
15 Diseminasi dan Akses Informasi Publik Upaya badan publik dalam menyebarluaskan informasi secara aktif serta kemudahan akses yang diberikan kepada masyarakat, baik melalui media digital, non-digital, maupun layanan langsung. 2025
16 Ketersediaan Informasi Publik yang Akurat, Terpercaya, dan Terbarui Kualitas informasi yang disediakan oleh badan publik, yaitu informasi yang benar (akurat), dapat dipertanggungjawabkan (terpercaya), dan selalu diperbarui sesuai kondisi terkini. 2025
17 Partisipasi Publik Tingkat keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, yang didukung oleh ketersediaan informasi yang terbuka sehingga memungkinkan partisipasi yang bermakna. 2025
18 Literasi Publik atas Hak Keterbukaan Informasi Publik Tingkat pemahaman masyarakat mengenai haknya untuk memperoleh informasi publik, termasuk pengetahuan tentang prosedur permohonan informasi dan mekanisme keberatan. 2025
19 Proporsionalitas Pembatasan Keterbukaan Informasi Publik Pembatasan terhadap informasi publik dilakukan secara tepat, terbatas, dan tidak berlebihan, sesuai dengan prinsip uji konsekuensi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2025
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Wawancara
  • Pengumpulan Data Sekunder
  • Lainnya : FGD dan Penilaian Ahli
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
  • Lainnya : Notulensi dan website https://ppid.mojokertokab.go.id
V. Desain Sampel
5.1. Jenis Rancangan Sampel:
Single Stage
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:
Sampel Nonprobabilitas
5.3. Metode Yang Digunakan:
Purposive Sampling
5.7. Unit Sampel:
Kabupaten Mojokerto terdiri dari unsur pemerintahan, unsur pelaku usaha, unsur media, unsur akademisi, dan unsur masyarakat
5.8. Unit Observasi:
Kabupaten Mojokerto
5.9. Jumlah Responden:
10
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara Dan Mitra Atau Tenaga Kontrak
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sarjana
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 5 orang
Pengumpul data/enumerator
: 5 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Pemerintah Kabupaten Mojokerto
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak