Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Survei Penyusunan Laporan Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kabupaten Mojokerto Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mojokerto |
| Tanggal Terbit | 08 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.3516.016 |
Keterbukaan informasi publik adalah prinsip penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Di Indonesia, hak atas informasi dijamin oleh konstitusi merujuk pada Pasal 28F Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 dan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan secara spesifik dinyatakan melalui Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan hak warga negara untuk mengakses informasi publik, sekaligus kewajiban badan publik untuk menyediakan dan mengelola informasi dengan transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Sebagai bagian dari komitmen terhadap keterbukaan informasi publik, Pemerintah Kabupaten Mojokerto berupaya memastikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Mojokerto, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mojokerto melaksanakan pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) yang bertujuan untuk melakukan penilaian terhadap penyelenggaraan keterbukaan informasi publik. Pengukuran ini diharapkan dapat memberikan penilaian yang akurat dan menyeluruh tentang bagaimana informasi publik dikelola, disediakan, diumumkan dan dapat diakses di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
Melalui pengukuran indeks keterbukaan informasi Publik ini, diharapkan dapat diperoleh gambaran yang jelas mengenai pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Mojokerto, serta langkah-langkah konkret yang perlu diambil untuk meningkatkan keterbukaan dan akuntabilitas pemerintah. Dengan demikian, laporan hasil penilaian ini akan menjadi dasar perencanaan dan pengambilan keputusan yang lebih baik dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di masa mendatang.
Tujuan dari pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kabupaten Mojokerto tahun 2025 adalah dalam rangka menyediakan data dan gambaran Keterbukaan Informasi Publik di tingkat Kabupaten hingga ke tingkat Kecamatan dan tingkat Desa diwilayah Kabupaten Mojokerto. Selain itu pengukuran indeks keterbukaan informasi publik 2025 ini juga untuk mengetahui hubungan tingkat keterbukaan informasi publik dengan tingkat kinerja aparatur di Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Dan dalam jangka panjang hasil dari pengukuran indeks ini dapat menjadi bahan utama Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam menentukan kebijakan yang berkesinambungan.
- mengukur tingkat keterbukaan informasi publik
- evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi
- identifikasi kekuatan dan kelemahan
- rekomendasi perbaikan
- peningkatan transparansi dan akuntabilitas
- meningkatkan kepuasan masyarakat
- dukungan pengambilan keputusan
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Mei 2026
|
31 Juli 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Agustus 2026
|
31 Oktober 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 November 2026
|
30 November 2026
|
| D. | Analisis |
01 November 2026
|
30 November 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Biaya akses informasi publik | Besaran biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat untuk memperoleh informasi publik, serta sejauh mana biaya tersebut wajar, transparan, dan tidak menjadi hambatan dalam mengakses informasi. | 2025 |
| 2 | Dukungan Anggaran Pengelolaan Informasi Publik | Ketersediaan dan kecukupan alokasi anggaran yang disediakan oleh badan publik untuk mendukung pengelolaan, penyediaan, dan pelayanan informasi publik secara berkelanjutan. | 2025 |
| 3 | Dukungan Sarana dan Prasarana | Ketersediaan dan kualitas fasilitas pendukung dalam pelayanan informasi publik, seperti sistem informasi, website, ruang layanan, serta infrastruktur teknologi yang memadai. | 2025 |
| 4 | Pelayanan Informasi Publik | Kualitas layanan yang diberikan oleh badan publik dalam menyediakan informasi, termasuk kecepatan, kemudahan prosedur, kejelasan alur layanan, serta responsivitas terhadap permohonan informasi. | 2025 |
| 5 | Kemanfaatan Informasi Publik | Ketersediaan informasi publik yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, seperti untuk pengambilan keputusan, peningkatan kesejahteraan, atau kegiatan ekonomi dan sosial. | 2025 |
| 6 | Transparansi | Keterbukaan badan publik dalam menyajikan informasi secara jelas, terbuka, dan mudah dipahami, terutama terkait penggunaan sumber daya, program, dan kinerja, sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas. | 2025 |
| 7 | Jaminan Hukum atas Akses Informasi Publik | Keberadaan dan implementasi regulasi yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, termasuk kejelasan norma, prosedur, serta perlindungan hak tersebut dalam peraturan perundang-undangan. | 2025 |
| 8 | Kebebasan Menyebarluaskan Informasi Publik | Kebebasan masyarakat untuk menyampaikan, menyebarkan, dan memanfaatkan informasi publik tanpa mengalami pembatasan yang tidak sah, sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. | 2025 |
| 9 | Perlindungan bagi Pemohon Informasi Publik | Jaminan perlindungan hukum bagi individu atau kelompok yang mengajukan permohonan informasi publik, sehingga terhindar dari intimidasi, diskriminasi, atau konsekuensi negatif lainnya. | 2025 |
| 10 | Kebebasan dan Penyalahgunaan Informasi Publik | Keseimbangan antara kebebasan dalam menggunakan informasi publik dengan upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan informasi, termasuk adanya aturan dan penegakan hukum terhadap penggunaan yang melanggar ketentuan. | 2025 |
| 11 | Perlindungan Hukum bagi Whistleblower | Mekanisme dan regulasi yang melindungi pelapor (whistleblower) dalam mengungkap informasi yang berkaitan dengan pelanggaran hukum atau penyimpangan, termasuk perlindungan identitas dan keamanan. | 2025 |
| 12 | Kepatuhan Menjalankan UU KIP | Tingkat kepatuhan badan publik dalam melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, termasuk penyediaan informasi, pelayanan permohonan, serta pengelolaan informasi publik. | 2025 |
| 13 | Ketersediaan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik | Keberadaan dan efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik, baik melalui mediasi maupun ajudikasi, termasuk akses masyarakat terhadap lembaga penyelesaian sengketa seperti Komisi Informasi. | 2025 |
| 14 | Kebebasan Mengakses Informasi Publik | Kebebasan masyarakat untuk memperoleh informasi publik tanpa hambatan yang tidak sah, termasuk tanpa diskriminasi, tekanan, atau pembatasan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. | 2025 |
| 15 | Diseminasi dan Akses Informasi Publik | Upaya badan publik dalam menyebarluaskan informasi secara aktif serta kemudahan akses yang diberikan kepada masyarakat, baik melalui media digital, non-digital, maupun layanan langsung. | 2025 |
| 16 | Ketersediaan Informasi Publik yang Akurat, Terpercaya, dan Terbarui | Kualitas informasi yang disediakan oleh badan publik, yaitu informasi yang benar (akurat), dapat dipertanggungjawabkan (terpercaya), dan selalu diperbarui sesuai kondisi terkini. | 2025 |
| 17 | Partisipasi Publik | Tingkat keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, yang didukung oleh ketersediaan informasi yang terbuka sehingga memungkinkan partisipasi yang bermakna. | 2025 |
| 18 | Literasi Publik atas Hak Keterbukaan Informasi Publik | Tingkat pemahaman masyarakat mengenai haknya untuk memperoleh informasi publik, termasuk pengetahuan tentang prosedur permohonan informasi dan mekanisme keberatan. | 2025 |
| 19 | Proporsionalitas Pembatasan Keterbukaan Informasi Publik | Pembatasan terhadap informasi publik dilakukan secara tepat, terbatas, dan tidak berlebihan, sesuai dengan prinsip uji konsekuensi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. | 2025 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : FGD dan Penilaian Ahli
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Lainnya : Notulensi dan website https://ppid.mojokertokab.go.id
- Supervisi
- Lainnya : Pemerintah Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Atau Kota