Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Pendaftaran Wajib Pajak Dan Pemutakhiran Data Pajak Air Tanah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2027

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Pendaftaran Wajib Pajak Dan Pemutakhiran Data Pajak Air Tanah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2027
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Rokan Hilir
Tanggal Terbit 24 Juli 2026
Identitas Rekomendasi K-26.1409.001
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Pendaftaran Wajib Pajak dan Pemutakhiran Data Pajak Air Tanah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Rokan Hilir
Tahun:
2027
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Rokan Hilir
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Kecamatan Batu 6
Telepon:
0767-8001378
Faksmile:
Email:
bapenda@rohilkab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Darma Putra, S.H., M.Si
Jabatan:
Kepala Bidang Pajak Daerah II
Alamat:
Jl. Kecamatan Batu 6
Telepon:
0767-8001378
Faksmile:
Email:
bapenda@rohilkab.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Berdasarkan amanat : 

 1. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah

 2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 

 3. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 

 4. Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 62 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah 

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan kegiatan dilakukan : 

1. Optimalisasi data pajak Air Tanah yang ada di Kabupaten Rokan Hilir 

2. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Pajak Air Tanah  

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Oktober 2026
31 Desember 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
02 Januari 2027
31 Desember 2027
C. Pengolahan
02 Januari 2027
31 Desember 2027
D. Analisis
02 Januari 2027
31 Desember 2027
E. Penyajian
01 Februari 2027
31 Desember 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Subjek pajak Orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah yang menjadi subjek pengenaan Pajak Air Tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tahunan
2 Nomor Objek Pajak suatu nomor identitas objek pajak sebagai sebuah sarana yang berkaitan dengan administrasi perpajakan yang sesuai dengan syarat dan aturan yang berlaku. Selama usaha masih berjalan
3 Kualitas Air Tanah Tingkat mutu air tanah yang digunakan sebagai salah satu faktor dalam penentuan Nilai Perolehan Air (NPA)/Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) sebagai dasar penghitungan Pajak Air Tanah. Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Bulanan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Wawancara
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
  • Pengamatan
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
  • Computer-assisted Telephones Interviewing (CATI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 5 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Tidak
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
  • Kecamatan
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak