Beranda / Rekomendasi Terbit / Survei Persepsi Kepuasan Pelayanan(SPKP) Dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) Tahun 2024

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Survei Persepsi Kepuasan Pelayanan(SPKP) Dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) Tahun 2024
Cara Pengumpulan Data Survei
Instansi Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungpinang
Tanggal Terbit 02 Juli 2024
Judul Kegiatan :
Survei Persepsi Kepuasan Pelayanan(SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK)
Tahun:
2024
Cara Pengumpulan Data:
Survei
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungpinang
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Daeng Kamboja KM.24 Kel. Kp. Bugis
Telepon:
082172801123
Faksmile:
Email:
tanjungpinang@kemenag.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Ahmad H.
Jabatan:
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungpinang
Alamat:
Jl. Daeng Kamboja KM.24
Telepon:
085264479196
Faksmile:
Email:
196912021995031001@kemenag.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungpinang menyelenggarakan layanan kepada masyarakat telah membentuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mewujudkan efisien dalam pelayanan, memiliki standar waktu, biaya yang jelas, memberikan pelayanan sederhana, dan mudah diakses oleh masyarakat yang membutuhkan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

PTSP Kantor Kemenag Kota Tanjungpinang diresmikan pada tanggal September 2019. Sejak tahun tersebut, penyelenggaran layanan telah menyediakan 38 jumlah layanan mulai dari layanan Tata Usaha, Bimas Islam, Pedidikan Islam, layanan Haji dan Umrah, Bimas Kristen dan Bimas Buddha.

Sejauh ini jabatan fungsional yang ditunjuk menyelenggarakan layanan melalui PTSP membuka kemudahan layanan dan kenyamanan pengguna layanan untuk mengakses layanan tersedia. Tingkat kesungguhan ini dapat terlihat dari penyediaan fasilitas room meeting dan front office serta sistem aplikasi tersedia untuk mencatat keperluan penerima layanan.

Meskipun demikian, perlu dilakukan evaluasi terhadap penyelengaraan layanan PTSP Kantor Kemenag Kota Tanjungpinang untuk meningkatkan kualitas layanan yang lebih baik. Layanan diberikan masih terdapat anggota masyarakat mengeluhkan kelemahan sistem layanan yang belum memenuhi kualitas, sehingga dapat menimbulkan citra yang kurang baik terhadap institusi penyelenggara layanan.

Kewajiban melakukan survei kepuasan masyarakat tercantum pada Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

Hasil penelitian ini dapat menjadi salah satu bahan evaluasi dalam rangka usaha meningkatkan mutu pelayanan, diperlukan perubahan-perubahan, terutama restrukturisasi pelayanan. Strategi ini diharapkan dapat mendongkrak peningkatan kinerja pegawai dan akan menghasilkan outcome memuaskan yang dapat dilihat dari hasil survei, untuk itu perlu dilaksanakan survei kepuasan masyarakat.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan kegiatan pelaksanaan Survey Persepsi Kualitas Pelayanan adalah untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik, serta untuk mendapatkan umpan balik (feedback) secara berkala atas pencapaian kinerja/kualitas pelayanan publik yang prima dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungpinang pada tahun 2024.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Juli 2024
31 Juli 2024
B. Pelaksanaan Lapangan
14 Agustus 2024
22 Agustus 2024
C. Pengolahan
26 Agustus 2024
30 Agustus 2024
D. Analisis
02 September 2024
06 September 2024
E. Penyajian
09 September 2024
16 September 2024
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Persepsi Kualitas Pelayanan Persepsi Kualitas Pelayanan 3 Bulan Terakhir
Persepsi Kualitas Pelayanan Persepsi Kualitas Pelayanan 3 Bulan Terakhir
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Triwulanan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Longitudinal Panel
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
V. Desain Sampel
5.1. Jenis Rancangan Sampel:
Single Stage
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:
Sampel Nonprobabilitas
5.3. Metode Yang Digunakan:
Quota Sampling
5.7. Unit Sampel:
Masyarakat pengguna layanan di Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungpinang dan Kantor Urusan Agama
5.8. Unit Observasi:
Masyarakat pengguna layanan di Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungpinang dan Kantor Urusan Agama
5.9. Jumlah Responden:
50
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak