Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | KOMPILASI DATA KOPERASI, USAHA MIKRO, PERDAGANGAN, DAN PERINDUSTRIAN KABUPATEN PROBOLINGGO Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Probolinggo |
| Tanggal Terbit | 24 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3513.011 |
Pembangunan di Kabupaten Probolinggo membutuhkan dukungan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan daerah. Namun, kondisi di lapangan masih dijumpai perbedaan definisi, klasifikasi, dan standar antarperangkat daerah, serta adanya tumpang tindih dalam pengumpulan data. Hal ini menimbulkan inefisiensi dan menghambat integrasi data lintas sektor. Mempedomani amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Pemerintah Kabupaten Probolinggo menyelenggarakan kegiatan desk satu data dalam penetapan daftar data daerah tahun 2026. Kegiatan ini menjadi forum koordinasi antarperangkat daerah untuk menyepakati daftar data sektoral yang akan dikumpulkan dan dikelola, menghindari duplikasi, memastikan kesesuaian dengan standar data, serta menetapkan data prioritas yang dibutuhkan dalam mendukung kebijakan pembangunan daerah berbasis data.
1. Menyamakan persepsi antarperangkat daerah terkait definisi, klasifikasi, dan standar data yang akan ditetapkan.
2. Menyusun dan menyepakati daftar data sektoral Kabupaten Probolinggo sesuai prinsip Satu Data Indonesia.
3. Menghindari duplikasi data dan memperkuat integrasi data antarperangkat daerah.
4. Memastikan daftar data yang ditetapkan dapat mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan daerah.
5. Meningkatkan koordinasi, kolaborasi, dan akuntabi
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
30 April 2026
|
15 Mei 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
16 Mei 2026
|
30 Juni 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Juli 2026
|
31 Juli 2026
|
| D. | Analisis |
01 Agustus 2026
|
23 Agustus 2026
|
| E. | Penyajian |
01 September 2026
|
02 September 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | jumlah tenaga kerja koperasi | Jumlah Tenaga Kerja Koperasi adalah total individu yang bekerja dan menerima imbalan (upah atau gaji) dari koperasi untuk menjalankan seluruh kegiatan usaha dan operasionalnya. | Tahunan |
| 2 | jumlah industri kecil dan menengah | Jumlah Industri Kecil dan Menengah (IKM) adalah total unit usaha atau perusahaan yang bergerak di sektor industri pengolahan yang memenuhi kriteria skala usaha kecil dan menengah. | Tahunan |
| 3 | jumlah pedagang per Pasar | Jumlah Pedagang per Pasar adalah total keseluruhan individu atau badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli barang atau jasa secara aktif di dalam area pasar tertentu (baik tradisional maupun modern). | Tahunan |
| 4 | jumlah pelaku usaha | Jumlah Pelaku Usaha adalah total individu atau badan usaha (perusahaan, koperasi, dll.) yang secara aktif mendirikan dan menjalankan kegiatan usaha ekonomi untuk menghasilkan barang dan/atau jasa dengan tujuan memperoleh keuntungan. | Tahunan |
| 5 | jumlah pelaku usaha yang memiliki ijin yang sesuai | Jumlah Pelaku Usaha yang Memiliki Izin yang Sesuai adalah total individu atau badan usaha yang menjalankan kegiatan usahanya secara sah (legal) karena telah mendapatkan legalitas resmi (Perizinan Berusaha) dari pemerintah, sesuai dengan jenis dan tingkat risiko kegiatan usahanya. | Tahunan |
| 6 | Jumlah Sarana Perdagangan Menurut Jenisnya | Jumlah sarana perdagangan adalah jumlah sarana distribusi perdagangan berupa pasar rakyat, gudang non-sistem resi gudang, dan pusat distribusi yang digunakan untuk mendukung kelancaran distribusi arus barang | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : FORMULIR TABEL
- Lainnya : DESK VALIDASI DATA
- Individu
- Usaha Dan Perusahaan
- Kabupaten Atau Kota