Beranda / Rekomendasi Terbit / KOMPILASI DATA KOPERASI, USAHA MIKRO, PERDAGANGAN, DAN PERINDUSTRIAN KABUPATEN PROBOLINGGO Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul KOMPILASI DATA KOPERASI, USAHA MIKRO, PERDAGANGAN, DAN PERINDUSTRIAN KABUPATEN PROBOLINGGO Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Probolinggo
Tanggal Terbit 24 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3513.011
Judul Kegiatan :
KOMPILASI DATA KOPERASI, USAHA MIKRO, PERDAGANGAN, DAN PERINDUSTRIAN KABUPATEN PROBOLINGGO
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Probolinggo
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Probolinggo
Telepon:
(0335) 421365
Faksmile:
(0335) 421365
Email:
industridkuppkab.prob@yahoo.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
SAIFUL FARID CAHYONO BHAKTI, S.P., M.Si.
Jabatan:
sekretris
Alamat:
Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Probolinggo
Telepon:
(0335) 421365
Faksmile:
(0335) 421365
Email:
industridkuppkab.prob@yahoo.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Pembangunan di Kabupaten Probolinggo membutuhkan dukungan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan daerah. Namun, kondisi di lapangan masih dijumpai perbedaan definisi, klasifikasi, dan standar antarperangkat daerah, serta adanya tumpang tindih dalam pengumpulan data. Hal ini menimbulkan inefisiensi dan menghambat integrasi data lintas sektor. Mempedomani amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Pemerintah Kabupaten Probolinggo menyelenggarakan kegiatan desk satu data dalam penetapan daftar data daerah tahun 2026. Kegiatan ini menjadi forum koordinasi antarperangkat daerah untuk menyepakati daftar data sektoral yang akan dikumpulkan dan dikelola, menghindari duplikasi, memastikan kesesuaian dengan standar data, serta menetapkan data prioritas yang dibutuhkan dalam mendukung kebijakan pembangunan daerah berbasis data.

3.2. Tujuan Kegiatan:

1. Menyamakan persepsi antarperangkat daerah terkait definisi, klasifikasi, dan standar data yang akan ditetapkan.

2. Menyusun dan menyepakati daftar data sektoral Kabupaten Probolinggo sesuai prinsip Satu Data Indonesia.

3. Menghindari duplikasi data dan memperkuat integrasi data antarperangkat daerah.

4. Memastikan daftar data yang ditetapkan dapat mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan daerah.

     5. Meningkatkan koordinasi, kolaborasi, dan akuntabi

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
30 April 2026
15 Mei 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
16 Mei 2026
30 Juni 2026
C. Pengolahan
01 Juli 2026
31 Juli 2026
D. Analisis
01 Agustus 2026
23 Agustus 2026
E. Penyajian
01 September 2026
02 September 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 jumlah tenaga kerja koperasi Jumlah Tenaga Kerja Koperasi adalah total individu yang bekerja dan menerima imbalan (upah atau gaji) dari koperasi untuk menjalankan seluruh kegiatan usaha dan operasionalnya. Tahunan
2 jumlah industri kecil dan menengah Jumlah Industri Kecil dan Menengah (IKM) adalah total unit usaha atau perusahaan yang bergerak di sektor industri pengolahan yang memenuhi kriteria skala usaha kecil dan menengah. Tahunan
3 jumlah pedagang per Pasar Jumlah Pedagang per Pasar adalah total keseluruhan individu atau badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli barang atau jasa secara aktif di dalam area pasar tertentu (baik tradisional maupun modern). Tahunan
4 jumlah pelaku usaha Jumlah Pelaku Usaha adalah total individu atau badan usaha (perusahaan, koperasi, dll.) yang secara aktif mendirikan dan menjalankan kegiatan usaha ekonomi untuk menghasilkan barang dan/atau jasa dengan tujuan memperoleh keuntungan. Tahunan
5 jumlah pelaku usaha yang memiliki ijin yang sesuai Jumlah Pelaku Usaha yang Memiliki Izin yang Sesuai adalah total individu atau badan usaha yang menjalankan kegiatan usahanya secara sah (legal) karena telah mendapatkan legalitas resmi (Perizinan Berusaha) dari pemerintah, sesuai dengan jenis dan tingkat risiko kegiatan usahanya. Tahunan
6 Jumlah Sarana Perdagangan Menurut Jenisnya Jumlah sarana perdagangan adalah jumlah sarana distribusi perdagangan berupa pasar rakyat, gudang non-sistem resi gudang, dan pusat distribusi yang digunakan untuk mendukung kelancaran distribusi arus barang Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Mail
  • Lainnya : FORMULIR TABEL
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : DESK VALIDASI DATA
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak