Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Pengarusutamaan Gender Di Kabupaten Cianjur Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Pengarusutamaan Gender Di Kabupaten Cianjur Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal Terbit 04 Maret 2026
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Pengarusutamaan Gender di Kabupaten Cianjur
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Pangeran Hidayatulloh No. 17 Kel. Sawah Gede Kec. Cianjur Kab.Cianjur 43212
Telepon:
(0263)2283078
Faksmile:
(0263)264802
Email:
dppkbp3a.kabcianjur@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Atik Sartika, S.IP. M.M
Jabatan:
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Alamat:
Jl. Pangeran Hidayatulloh Kel. Sawahgede Cianjur 43212
Telepon:
0263-2283078
Faksmile:
Email:
dppkbp3a.kabcianjur@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Pengarusutamaan Gender (PUG) merupakan strategi penting untuk mewujudkan pembangunan yang adil dan inklusif bagi seluruh kelompok masyarakat, baik perempuan maupun laki-laki. Namun, pelaksanaan PUG yang efektif masih menghadapi tantangan, salah satunya adalah keterbatasan ketersediaan dan pemanfaatan data terpilah berdasarkan jenis kelamin serta variabel sosial lainnya. Tanpa dukungan data yang akurat dan komprehensif, kebijakan dan program pembangunan berisiko bersifat netral gender secara semu, sehingga tidak mampu menjawab kebutuhan spesifik kelompok yang berbeda.

Data terpilah gender memiliki peran krusial dalam mengidentifikasi kesenjangan akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan antara perempuan dan laki-laki di berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan ekonomi. Sayangnya, dalam praktiknya, data yang tersedia sering kali belum dianalisis dari perspektif gender atau belum dimanfaatkan secara optimal dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta evaluasi program dan kegiatan.

Oleh karena itu, kegiatan pengarusutamaan gender yang berkaitan dengan data menjadi sangat penting untuk meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan dalam mengumpulkan, mengelola, menganalisis, dan menggunakan data terpilah gender sebagai dasar pengambilan keputusan. Melalui kegiatan ini, diharapkan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dapat lebih responsif gender, berbasis bukti (evidence-based), serta berkontribusi pada pengurangan ketimpangan gender dan peningkatan kualitas pembangunan secara berkelanjutan.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Kegiatan pengarusutamaan gender ini bertujuan untuk mendorong terintegrasinya perspektif gender dalam seluruh tahapan perencanaan dan penganggaran pembangunan melalui penerapan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG). Melalui kegiatan ini diharapkan terjadi peningkatan pemahaman dan kapasitas para perencana, penganggaran, serta pemangku kepentingan terkait dalam menerapkan PUG dan PPRG secara sistematis dan berkelanjutan. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kemampuan dalam menyusun analisis gender yang didukung oleh data terpilah gender sebagai dasar penyusunan program, kegiatan, dan anggaran. Dengan demikian, kebutuhan, permasalahan, dan kepentingan perempuan dan laki-laki dapat terakomodasi secara adil dalam dokumen perencanaan dan penganggaran, sehingga hasil pembangunan yang dilaksanakan menjadi lebih responsif gender, inklusif, dan berkeadilan.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
02 Januari 2026
31 Januari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Maret 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
02 Januari 2027
10 Januari 2027
D. Analisis
11 Januari 2027
20 Januari 2027
E. Penyajian
21 Januari 2027
31 Januari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Jumlah Anggaran Responsif Gender (ARG) pada Belanja Langsung APBD Anggaran Responsif Gender (ARG) adalah pendekatan dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran yang bertujuan memastikan bahwa kebijakan dan alokasi anggaran pemerintah memperhatikan kebutuhan, peran, dan kondisi berbeda antara perempuan dan laki-laki, sehingga hasil pembangunan dapat dirasakan secara adil dan setara oleh semua gender, sekaligus mengurangi kesenjangan dan ketidakadilan gender dalam berbagai sektor pembangunan. Satu tahun terakhir
Jumlah Layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) adalah layanan yang disediakan pemerintah daerah untuk memberikan edukasi, informasi, konsultasi, dan pendampingan bagi keluarga dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan keluarga, memperkuat fungsi keluarga, serta mencegah dan menangani berbagai permasalahan keluarga seperti pengasuhan anak, ketahanan keluarga, dan perlindungan perempuan dan anak. Satu tahun terakhir
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Longitudinal Panel
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : g-drive
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak