Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Pertanian Kabupaten Gresik Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Pertanian Kabupaten Gresik Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Pertanian Kabupaten Gresik
Tanggal Terbit 21 Mei 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3525.055
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Pertanian Kabupaten Gresik
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Pertanian Kabupaten Gresik
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 245 Gresik
Telepon:
(031) 3950930
Faksmile:
(031) 3951242
Email:
distan@gresikkab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Baktiar Gunawan Hutabarat, SP., M.Si.
Jabatan:
Sekretaris
Alamat:
Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 245
Telepon:
0313950930
Faksmile:
0313951242
Email:
distan@gresikkab.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil, setiap perangkat daerah wajib menyusun dokumen pelaporan kinerja secara tertib, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang dalam Pasal 69 Ayat (1) disebutkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan LPPD, LKPJ, RLPPD. Dinas Pertanian Kabupaten Gresik sebagai perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian memerlukan dukungan sub kegiatan yang secara khusus memfasilitasi koordinasi, evaluasi, dan penyusunan laporan capaian kinerja serta ikhtisar realisasi kinerja SKPD. 

Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD disusun sebagai instrumen untuk menggambarkan sejauh mana target kinerja Dinas Pertanian telah dicapai berdasarkan indikator kinerja yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran. Laporan ini juga menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan, baik dari aspek capaian output, outcome, realisasi anggaran, maupun hambatan dan permasalahan yang dihadapi selama pelaksanaan kegiatan. Dalam konteks Dinas Pertanian, penyusunan laporan capaian kinerja tidak dapat dipisahkan dari ketersediaan data pertanian yang akurat, mutakhir, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Data pertanian menjadi dasar penting dalam mengukur capaian pembangunan sektor pertanian, menyusun kebijakan, merencanakan program, menentukan prioritas kegiatan, serta mengevaluasi hasil pelaksanaan pembangunan pertanian di daerah. Data pertanian yang dikompilasi meliputi subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan. Sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Gresik untuk memenuhi ketahanan pangan daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2025 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Pemerintah Kabupaten Gresik memiliki wewenang dalam peningkatan produksi pangan nabati dan hewani. 

Pengumpulan data pertanian tersebut dilaksanakan melalui koordinasi antara sekretariat sebagai koordinator penyusunan laporan dengan bidang-bidang teknis sebagai produsen data. Bidang-bidang teknis memiliki peran penting dalam menyediakan data sesuai tugas dan fungsinya, sedangkan sekretariat melakukan penghimpunan, pengolahan, verifikasi, validasi, dan penyusunan laporan secara terpadu. Proses verifikasi dan validasi diperlukan untuk memastikan bahwa data yang digunakan dalam laporan telah sesuai, konsisten, logis, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan adanya Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD, Dinas Pertanian dapat memperoleh gambaran yang jelas mengenai tingkat keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan, termasuk kontribusinya terhadap peningkatan produksi pertanian, kesejahteraan petani, ketahanan pangan, pengendalian inflasi sektor pertanian, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Laporan ini juga menjadi bahan penting dalam penyusunan dokumen pertanggungjawaban pemerintah daerah, seperti Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, dan dokumen evaluasi kinerja lainnya.

Oleh karena itu, penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD pada Dinas Pertanian menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, berbasis data, dan berorientasi pada hasil. Laporan ini diharapkan dapat menjadi dasar perbaikan kinerja, peningkatan kualitas data pertanian, serta penguatan perencanaan pembangunan pertanian pada tahun berikutnya.

3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. Tersedianya data komoditas pertanian Kabupaten Gresik yang lengkap,  akurat, konsisten dan berkualitas sebagai bahan penyusun laporan;

  2. Tersusunnya Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD secara tepat waktu dan berkualitas;

  3. Terlaksananya koordinasi antar unsur terkait dalam penyusunan dokumen pelaporan kinerja;

  4. Tersedianya dokumen LPPD, LKPJ, LKjIP, dan Buku Profil Dinas dalam bentuk cetak;

  5. Meningkatnya kualitas evaluasi internal atas pelaksanaan program dan kegiatan Dinas Pertanian Kabupaten Gresik; dan

  6. Tersedianya bahan pertanggungjawaban dan informasi kinerja sebagai dasar perbaikan pelaksanaan program pada periode berikutnya.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Januari 2026
31 Januari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
23 Mei 2026
10 Januari 2027
C. Pengolahan
23 Mei 2026
15 Februari 2027
D. Analisis
16 Januari 2027
20 Februari 2027
E. Penyajian
01 Maret 2027
31 Maret 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Luas Tanam Luas area lahan 6ang ditanam tanaman budidaya 2026
Luas Panen Luas tanaman semusim yang diambil hasilnya setelah tanaman tersebut cukup umur 2026
Jumlah Produksi Banyaknya produk barang yang dihasilkan dalam rentang waktu tertentu 2026
Jumlah Ternak Banyaknya hewan dipelihara atau diusahakan, yang produknya diperubtukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya, termasuk ternak hobi 2026
Jumlah Ternak yang Dipotong Banyaknya ternak yang dijagal/dipotong dengan tujuan untuk mendapatkan daging, kulit, dan produk lainya yang dimanfaatkan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku 2026
Jumlah Produksi Daging Karkas hasil pemotongan ternak ditambah dengan bagian yang dapat dimakan (edible portion) selama waktu tertentu 2026
Jumlah Produksi Susu Banyaknya susu yang diproduksi oleh ternak, termasuk yang diberikan kepada anak ternak, rusak, diperdagangkan, dikonsumsi, dan diberikan kepada orang lain 2026
Jumlah Produksi Telur Unggas Banyaknya telur yang dihasilkan oleh unggas, termasuk yang ditetaskan, rusak, diperdagangkan,dikonsumsi, dan diberikan kepada orang lain 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Penggunaan formulir online spreadsheet
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Bidang Teknis, Petani, Peternak
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
  • Kecamatan
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak