Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Pertanian Kabupaten Gresik Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Pertanian Kabupaten Gresik |
| Tanggal Terbit | 21 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3525.055 |
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil, setiap perangkat daerah wajib menyusun dokumen pelaporan kinerja secara tertib, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang dalam Pasal 69 Ayat (1) disebutkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan LPPD, LKPJ, RLPPD. Dinas Pertanian Kabupaten Gresik sebagai perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian memerlukan dukungan sub kegiatan yang secara khusus memfasilitasi koordinasi, evaluasi, dan penyusunan laporan capaian kinerja serta ikhtisar realisasi kinerja SKPD.
Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD disusun sebagai instrumen untuk menggambarkan sejauh mana target kinerja Dinas Pertanian telah dicapai berdasarkan indikator kinerja yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran. Laporan ini juga menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan, baik dari aspek capaian output, outcome, realisasi anggaran, maupun hambatan dan permasalahan yang dihadapi selama pelaksanaan kegiatan. Dalam konteks Dinas Pertanian, penyusunan laporan capaian kinerja tidak dapat dipisahkan dari ketersediaan data pertanian yang akurat, mutakhir, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Data pertanian menjadi dasar penting dalam mengukur capaian pembangunan sektor pertanian, menyusun kebijakan, merencanakan program, menentukan prioritas kegiatan, serta mengevaluasi hasil pelaksanaan pembangunan pertanian di daerah. Data pertanian yang dikompilasi meliputi subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan. Sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Gresik untuk memenuhi ketahanan pangan daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2025 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Pemerintah Kabupaten Gresik memiliki wewenang dalam peningkatan produksi pangan nabati dan hewani.
Pengumpulan data pertanian tersebut dilaksanakan melalui koordinasi antara sekretariat sebagai koordinator penyusunan laporan dengan bidang-bidang teknis sebagai produsen data. Bidang-bidang teknis memiliki peran penting dalam menyediakan data sesuai tugas dan fungsinya, sedangkan sekretariat melakukan penghimpunan, pengolahan, verifikasi, validasi, dan penyusunan laporan secara terpadu. Proses verifikasi dan validasi diperlukan untuk memastikan bahwa data yang digunakan dalam laporan telah sesuai, konsisten, logis, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan adanya Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD, Dinas Pertanian dapat memperoleh gambaran yang jelas mengenai tingkat keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan, termasuk kontribusinya terhadap peningkatan produksi pertanian, kesejahteraan petani, ketahanan pangan, pengendalian inflasi sektor pertanian, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Laporan ini juga menjadi bahan penting dalam penyusunan dokumen pertanggungjawaban pemerintah daerah, seperti Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, dan dokumen evaluasi kinerja lainnya.
Oleh karena itu, penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD pada Dinas Pertanian menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, berbasis data, dan berorientasi pada hasil. Laporan ini diharapkan dapat menjadi dasar perbaikan kinerja, peningkatan kualitas data pertanian, serta penguatan perencanaan pembangunan pertanian pada tahun berikutnya.
Tersedianya data komoditas pertanian Kabupaten Gresik yang lengkap, akurat, konsisten dan berkualitas sebagai bahan penyusun laporan;
Tersusunnya Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD secara tepat waktu dan berkualitas;
Terlaksananya koordinasi antar unsur terkait dalam penyusunan dokumen pelaporan kinerja;
Tersedianya dokumen LPPD, LKPJ, LKjIP, dan Buku Profil Dinas dalam bentuk cetak;
Meningkatnya kualitas evaluasi internal atas pelaksanaan program dan kegiatan Dinas Pertanian Kabupaten Gresik; dan
Tersedianya bahan pertanggungjawaban dan informasi kinerja sebagai dasar perbaikan pelaksanaan program pada periode berikutnya.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
31 Januari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
23 Mei 2026
|
10 Januari 2027
|
| C. | Pengolahan |
23 Mei 2026
|
15 Februari 2027
|
| D. | Analisis |
16 Januari 2027
|
20 Februari 2027
|
| E. | Penyajian |
01 Maret 2027
|
31 Maret 2027
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Luas Tanam | Luas area lahan 6ang ditanam tanaman budidaya | 2026 |
| Luas Panen | Luas tanaman semusim yang diambil hasilnya setelah tanaman tersebut cukup umur | 2026 |
| Jumlah Produksi | Banyaknya produk barang yang dihasilkan dalam rentang waktu tertentu | 2026 |
| Jumlah Ternak | Banyaknya hewan dipelihara atau diusahakan, yang produknya diperubtukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya, termasuk ternak hobi | 2026 |
| Jumlah Ternak yang Dipotong | Banyaknya ternak yang dijagal/dipotong dengan tujuan untuk mendapatkan daging, kulit, dan produk lainya yang dimanfaatkan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku | 2026 |
| Jumlah Produksi Daging | Karkas hasil pemotongan ternak ditambah dengan bagian yang dapat dimakan (edible portion) selama waktu tertentu | 2026 |
| Jumlah Produksi Susu | Banyaknya susu yang diproduksi oleh ternak, termasuk yang diberikan kepada anak ternak, rusak, diperdagangkan, dikonsumsi, dan diberikan kepada orang lain | 2026 |
| Jumlah Produksi Telur Unggas | Banyaknya telur yang dihasilkan oleh unggas, termasuk yang ditetaskan, rusak, diperdagangkan,dikonsumsi, dan diberikan kepada orang lain | 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Penggunaan formulir online spreadsheet
- Kunjungan Kembali
- Supervisi
- Lainnya : Bidang Teknis, Petani, Peternak
- Kabupaten Atau Kota
- Kecamatan