Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Indonesia Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi |
| Tanggal Terbit | 21 Juli 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.0000.074 |
Pasal 7 ayat (3) huruf c, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik menyatakan bahwa Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara bertugas merumuskan kebijakan nasional tentang pelayanan publik, serta melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik. Ayat selanjutnya, mewajibkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) mengumumkan kebijakan nasional tentang pelayanan publik, hasil pemantauan dan evaluasi kinerja, serta hasil koordinasi; membuat peringkat kinerja penyelenggara secara berkala; dan memberikan penghargaan kepada penyelenggara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang dimaksud, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) melaksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik, guna memperoleh gambaran tentang kondisi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik untuk kemudian dilakukan perbaikan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik. Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) menghasilkan Indeks Pelayanan Publik (IPP) yang dilakukan secara periodik. Selain itu, telah dilaksanakan juga pemeringkatan berdasarkan hasil penilaian kinerja yang dilakukan, agar unit penyelenggara pelayanan publik yang dievaluasi dapat menentukan langkah-langkah perbaikan kedepannya, supaya pelayanan prima sebagaimana diharapkan oleh masyarakat dapat terealisasikan.
Tujuan kegiatan ini adalah menghasilkan data dan indikator evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik yang dapat memberikan gambaran capaian pelayanan publik secara nasional, Kementerian/Lembaga, provinsi, kabupaten, dan kota. Kegiatan ini juga bertujuan untuk menyediakan informasi yang dapat digunakan sebagai bahan pemantauan, evaluasi, dan perumusan kebijakan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Indikator yang dihasilkan dari kegiatan ini meliputi:
- Indeks Pelayanan Publik;
- Rata-rata Indeks Pelayanan Publik Nasional, Kementerian/Lembaga, Provinsi, Kabupaten, dan Kota;
- Jumlah instansi pemerintah menurut predikat nilai Indeks Pelayanan Publik.
Hasil kegiatan ini disajikan melalui portal Satu Data Kementerian PANRB pada laman https://satudata.menpan.go.id/
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
15 Agustus 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
16 Agustus 2026
|
24 Agustus 2026
|
| C. | Pengolahan |
25 Agustus 2026
|
23 September 2026
|
| D. | Analisis |
24 September 2026
|
29 September 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Kebijakan Pelayanan | visi, misi, komitmen, itikad dan perilaku organisasi yang terlembagakan dalam bentuk aturan, mekanisme, atau proses yang dijalankan organisasi sebagai upaya untuk mencapai kualitas pelayanan tertentu sesuai tujuan pemberian pelayanan publik. | Tahun berjalan |
| 2 | Profesionalisme Sumber Daya Manusia | standar kualifikasi, capaian kualitas dan kinerja personel pemberi layanan publik yang dibangun institusi penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan pelayanan yang prima (terbaik). | Tahun berjalan |
| 3 | Sarana Prasarana | Pendukung pemberian pelayanan publik berupa fasilitas, tempat, maupun perlengkapan tertentu yang menunjang kelancaran dan kualitas pelayanan yang diberikan. | Tahun berjalan |
| 4 | Sistem Informasi Pelayanan Publik | rangkaian kegiatan yang meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara kepada masyarakat dan sebaliknya dalam bentuk lisan, tulisan Latin, tulisan dalam huruf Braile, bahasa gambar, dan/atau bahasa lokal, serta disajikan secara manual ataupun elektronik. | Tahun berjalan |
| 5 | Konsultasi dan Pengaduan | Mekanisme interaktif antara pemberi layanan dan pengguna untuk menyelesaikan persoalan tertentu, baik sebelum maupun saat pelayanan diberikan, serta penyampaian keluhan pengguna kepada pengelola terkait pelayanan yang tidak sesuai standar, pengabaian kewajiban, atau pelanggaran larangan oleh penyelenggara. | Tahun berjalan |
| 6 | Inovasi | terobosan jenis pelayanan baik yang merupakan gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. | Tahun berjalan |
| 7 | Nama Instansi | Instansi pemerintah pusat dan daerah yang melakukan penilaian Pelaksanaan Pelayanan Publik | Tahun berjalan |
| 8 | Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik | satuan kerja penyelenggara pelayanan publik yang berada di lingkungan institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undangundang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. | Tahun berjalan |
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : API aplikasi https://evaluasi.menpan.go.id/
- Lainnya : Pemeriksanaan kewajaran menggunakan https://evaluasi.menpan.go.id/
- Lainnya : Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah
- Lainnya : Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah