Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Survei Indeks Kepuasan Aparatur Terhadap Pelayanan Kesekretariatan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Madiun Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Madiun |
| Tanggal Terbit | 22 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.3519.018 |
Perkembangan teknologi informasi serta dinamika kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks mendorong pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan. Pelayanan publik yang prima tidak hanya menjadi tuntutan, tetapi juga merupakan indikator utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Dalam hal ini, pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk mampu memberikan layanan yang cepat, tepat, dan sesuai dengan harapan masyarakat maupun aparatur sebagai pengguna layanan.
Sejalan dengan hal tersebut, pengukuran tingkat kepuasan masyarakat dan aparatur terhadap pelayanan yang diberikan menjadi suatu kebutuhan penting. Survei Kepuasan Masyarakat/Aparatur merupakan instrumen yang digunakan untuk mengukur secara sistematis tingkat kepuasan pengguna layanan berdasarkan persepsi terhadap kualitas pelayanan yang diterima. Hasil dari survei ini berupa Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang dapat memberikan gambaran objektif mengenai kinerja pelayanan, serta menjadi dasar dalam melakukan evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan.
Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat/Aparatur ini juga merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan pengukuran kepuasan masyarakat secara berkala sebagai bentuk evaluasi kinerja pelayanan.
Sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Madiun pada Tahun 2026 kembali melaksanakan kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat/Aparatur terhadap Pelayanan Kesekretariatan. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat dan aparatur terhadap layanan yang diberikan, serta mengidentifikasi unsur-unsur pelayanan yang masih perlu ditingkatkan. Selain itu, hasil survei juga diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan dan perbaikan sistem pelayanan di masa yang akan datang.
Dengan dilaksanakannya survei ini, diharapkan diperoleh data dan informasi yang akurat mengenai persepsi pengguna layanan, sehingga dapat digunakan sebagai dasar dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesekretariatan. Hal ini sekaligus menjadi wujud komitmen Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Madiun dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan serta harapan masyarakat dan aparatur.
Mengetahui nilai Indeks Kepuasan Masyarakat pada unit pelayanan Kesekretariatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Madiun.
Mengidentifikasi indikator pelayanan apa saja yang masih perlu ditingkatkan pada unit pelayanan Kesekretariatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Madiun.
Menyusun rekomendasi berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Juni 2026
|
07 Juni 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
08 Juni 2026
|
12 Juni 2026
|
| C. | Pengolahan |
13 Juni 2026
|
15 Juni 2026
|
| D. | Analisis |
16 Juni 2026
|
23 Juni 2026
|
| E. | Penyajian |
16 Juni 2026
|
30 Juni 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Persyaratan | Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif | 2026 |
| 2 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan termasuk pengaduan. | 2026 |
| 3 | Waktu Penyelesaian | Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | 2026 |
| 4 | Tarif/Biaya | Tarif/biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | 2026 |
| 5 | Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan | 2026 |
| 6 | Kompetensi Pelaksana | Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman | 2026 |
| 7 | Perilaku Pelaksana | Perilaku pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan | 2026 |
| 8 | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Penanganan pengaduan, saran, dan masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | 2026 |
| 9 | Sarana dan Prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung) | 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Supervisi
- Individu
- Kabupaten Atau Kota