Beranda / Rekomendasi Terbit / Survei Indeks Kepuasan Aparatur Terhadap Pelayanan Kesekretariatan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Madiun Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Survei Indeks Kepuasan Aparatur Terhadap Pelayanan Kesekretariatan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Madiun Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Survei
Instansi Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Madiun
Tanggal Terbit 22 April 2026
Identitas Rekomendasi V-26.3519.018
Judul Kegiatan :
Survei Indeks Kepuasan Aparatur terhadap Pelayanan Kesekretariatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Madiun
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Survei
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Madiun
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. MT. Haryono Kec. Mejayan, Caruban
Telepon:
(0351) 451295
Faksmile:
(0351) 4770477
Email:
bakesbangpoldagrikabmadiun@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Krisbiyanto, S.Sos
Jabatan:
Plt. Sekretaris Bakesbangpol Kab. Madiun
Alamat:
Jl. MT. Haryono, No. 49, Caruban
Telepon:
(0351) 451295
Faksmile:
(0351) 4770477
Email:
bakesbangpoldagrikabmadiun@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Perkembangan teknologi informasi serta dinamika kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks mendorong pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan. Pelayanan publik yang prima tidak hanya menjadi tuntutan, tetapi juga merupakan indikator utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Dalam hal ini, pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk mampu memberikan layanan yang cepat, tepat, dan sesuai dengan harapan masyarakat maupun aparatur sebagai pengguna layanan.

Sejalan dengan hal tersebut, pengukuran tingkat kepuasan masyarakat dan aparatur terhadap pelayanan yang diberikan menjadi suatu kebutuhan penting. Survei Kepuasan Masyarakat/Aparatur merupakan instrumen yang digunakan untuk mengukur secara sistematis tingkat kepuasan pengguna layanan berdasarkan persepsi terhadap kualitas pelayanan yang diterima. Hasil dari survei ini berupa Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang dapat memberikan gambaran objektif mengenai kinerja pelayanan, serta menjadi dasar dalam melakukan evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan.

Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat/Aparatur ini juga merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan pengukuran kepuasan masyarakat secara berkala sebagai bentuk evaluasi kinerja pelayanan.

Sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Madiun pada Tahun 2026 kembali melaksanakan kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat/Aparatur terhadap Pelayanan Kesekretariatan. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat dan aparatur terhadap layanan yang diberikan, serta mengidentifikasi unsur-unsur pelayanan yang masih perlu ditingkatkan. Selain itu, hasil survei juga diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan dan perbaikan sistem pelayanan di masa yang akan datang.

Dengan dilaksanakannya survei ini, diharapkan diperoleh data dan informasi yang akurat mengenai persepsi pengguna layanan, sehingga dapat digunakan sebagai dasar dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesekretariatan. Hal ini sekaligus menjadi wujud komitmen Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Madiun dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan serta harapan masyarakat dan aparatur.

3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. Mengetahui nilai Indeks Kepuasan Masyarakat pada unit pelayanan Kesekretariatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Madiun.

  2. Mengidentifikasi indikator pelayanan apa saja yang masih perlu ditingkatkan pada unit pelayanan Kesekretariatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Madiun.

  3. Menyusun rekomendasi berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Juni 2026
07 Juni 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
08 Juni 2026
12 Juni 2026
C. Pengolahan
13 Juni 2026
15 Juni 2026
D. Analisis
16 Juni 2026
23 Juni 2026
E. Penyajian
16 Juni 2026
30 Juni 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Persyaratan Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif 2026
2 Sistem, Mekanisme dan Prosedur Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan termasuk pengaduan. 2026
3 Waktu Penyelesaian Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan 2026
4 Tarif/Biaya Tarif/biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat 2026
5 Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan 2026
6 Kompetensi Pelaksana Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman 2026
7 Perilaku Pelaksana Perilaku pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan 2026
8 Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan Penanganan pengaduan, saran, dan masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut 2026
9 Sarana dan Prasarana Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung) 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
V. Desain Sampel
5.1. Jenis Rancangan Sampel:
Single Stage
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:
Sampel Nonprobabilitas
5.3. Metode Yang Digunakan:
Purposive Sampling
5.7. Unit Sampel:
Masyarakat/Aparatur yang pernah mendapatkan pelayanan dari kesekretariatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Madiun
5.8. Unit Observasi:
Masyarakat/Aparatur yang pernah mendapatkan pelayanan dari kesekretariatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Madiun
5.9. Jumlah Responden:
30
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Mitra Atau Tenaga Kontrak
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Diploma
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 2 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Tidak
Data Mikro
: Tidak