Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT RSUD KOTA MADIUN Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | RSUD Kota Madiun |
| Tanggal Terbit | 13 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.3577.008 |
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik mengamanatkan bahwa setiap instansi pemerintah yang menyelenggarakan survei sektoral wajib memberitahukan rencana pelaksanaannya kepada Badan Pusat Statistik (BPS), mengikuti rekomendasi yang diberikan, serta menyerahkan hasil survei kepada BPS. Ketentuan teknisnya diatur dalam Keputusan Kepala BPS Nomor 7 Tahun 2000 dan Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2019.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik, setiap unit pelayanan publik wajib melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat sebagai bahan evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Survei Kepuasan Masyarakat RSUD Kota Madiun dilaksanakan sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta sebagai upaya untuk memperoleh data yang akurat guna meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.
- Mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh RSUD Kota Madiun.
- Mengidentifikasi unsur pelayanan yang perlu dipertahankan dan ditingkatkan kualitasnya.
- Menyediakan data dan informasi sebagai bahan evaluasi serta dasar penyusunan kebijakan peningkatan mutu pelayanan.
- Mendorong terwujudnya pelayanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
18 Mei 2026
|
29 Mei 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Juni 2026
|
26 Juni 2026
|
| C. | Pengolahan |
29 Juni 2026
|
17 Juli 2026
|
| D. | Analisis |
20 Juli 2026
|
31 Juli 2026
|
| E. | Penyajian |
03 Agustus 2026
|
14 Agustus 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Persyaratan | Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. | Mei-Juni 2026 |
| 2 | Prosedur | Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan. | Juni-Juli 2026 |
| 3 | Waktu Pelayanan | Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. | Juni-Juli 2026 |
| 4 | Biaya/Tarif | Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara, yang besarnya ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Juni-Juli 2026 |
| 5 | Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. | Juni-Juli 2026 |
| 6 | Kompetensi Pelaksana | Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana pelayanan, meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman. | Juni-Juli 2026 |
| 7 | Perilaku Pelaksana | Sikap dan perilaku petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. | Juni-Juli 2026 |
| 8 | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan serta tindak lanjut atas saran dan masukan dari masyarakat. | Juni-Juli 2026 |
| 9 | Sarana dan Prasarana | Segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam penyelenggaraan pelayanan, baik yang bergerak (sarana) maupun yang tidak bergerak (prasarana), yang berfungsi menunjang kelancaran proses pelayanan. | Juni-Juli 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Kunjungan Kembali
- Supervisi
- Lainnya : Validasi dan cleaning data oleh tim quality control pihak ketiga
- Individu
- Lainnya : Unit Layanan : IGD, Rawat Jalan, Rawat Inap, dll
- Kabupaten Atau Kota
- Lainnya : RSUD Kota Madiun (tingkat unit pelayanan)