Beranda / Rekomendasi Terbit / SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT RSUD KOTA MADIUN Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT RSUD KOTA MADIUN Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Survei
Instansi RSUD Kota Madiun
Tanggal Terbit 13 April 2026
Identitas Rekomendasi V-26.3577.008
Judul Kegiatan :
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT RSUD KOTA MADIUN
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Survei
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
RSUD Kota Madiun
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Campursari No. 12B Sogaten, Manguharjo, Kota Madiun
Telepon:
Faksmile:
Email:
rsudkotamadiun@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
drg. TOTOK DWI SANJAYA, M.Kes
Jabatan:
Kepala Bidang Pelayanan
Alamat:
Jl. Campursari No. 12B Sogaten, Manguharjo, Kota Madiun
Telepon:
0351-481314
Faksmile:
0351481314
Email:
rsudkotamadiun@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik mengamanatkan bahwa setiap instansi pemerintah yang menyelenggarakan survei sektoral wajib memberitahukan rencana pelaksanaannya kepada Badan Pusat Statistik (BPS), mengikuti rekomendasi yang diberikan, serta menyerahkan hasil survei kepada BPS. Ketentuan teknisnya diatur dalam Keputusan Kepala BPS Nomor 7 Tahun 2000 dan Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2019.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik, setiap unit pelayanan publik wajib melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat sebagai bahan evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Survei Kepuasan Masyarakat RSUD Kota Madiun dilaksanakan sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta sebagai upaya untuk memperoleh data yang akurat guna meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.

3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. Mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh RSUD Kota Madiun.
  2. Mengidentifikasi unsur pelayanan yang perlu dipertahankan dan ditingkatkan kualitasnya.
  3. Menyediakan data dan informasi sebagai bahan evaluasi serta dasar penyusunan kebijakan peningkatan mutu pelayanan.
  4. Mendorong terwujudnya pelayanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

 

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
18 Mei 2026
29 Mei 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Juni 2026
26 Juni 2026
C. Pengolahan
29 Juni 2026
17 Juli 2026
D. Analisis
20 Juli 2026
31 Juli 2026
E. Penyajian
03 Agustus 2026
14 Agustus 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Persyaratan Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. Mei-Juni 2026
2 Prosedur Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan. Juni-Juli 2026
3 Waktu Pelayanan Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. Juni-Juli 2026
4 Biaya/Tarif Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara, yang besarnya ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Juni-Juli 2026
5 Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Juni-Juli 2026
6 Kompetensi Pelaksana Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana pelayanan, meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman. Juni-Juli 2026
7 Perilaku Pelaksana Sikap dan perilaku petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Juni-Juli 2026
8 Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan serta tindak lanjut atas saran dan masukan dari masyarakat. Juni-Juli 2026
9 Sarana dan Prasarana Segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam penyelenggaraan pelayanan, baik yang bergerak (sarana) maupun yang tidak bergerak (prasarana), yang berfungsi menunjang kelancaran proses pelayanan. Juni-Juli 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Wawancara
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
V. Desain Sampel
5.1. Jenis Rancangan Sampel:
Single Stage
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:
Sampel Nonprobabilitas
5.3. Metode Yang Digunakan:
Accidental Sampling
5.7. Unit Sampel:
Pasien/keluarga pasien/pihak yang terkait pasien yang telah mendapatkan pelayanan di RSUD Kota Madiun pada bulan Mei-Juni 2026
5.8. Unit Observasi:
1. Pelayanan Instalasi Rawat Inap 2. Pelayanan Instalasi Rawat Jalan 3. Pelayanan Instalasi Gizi 4. Pelayanan Instalasi Bedah Sentral 5. Pelayanan Instalasi Farmasi 6. Pelayanan Instalasi Laboratorium 7. Pelayanan Instalasi Gawat Darurat 8. Pelayanan Instalasi Radiologi
5.9. Jumlah Responden:
200
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Mitra Atau Tenaga Kontrak
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sarjana
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 4 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
  • Supervisi
  • Lainnya : Validasi dan cleaning data oleh tim quality control pihak ketiga
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
  • Lainnya : Unit Layanan : IGD, Rawat Jalan, Rawat Inap, dll
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
  • Lainnya : RSUD Kota Madiun (tingkat unit pelayanan)
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak