Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Kejadian Bencana Di Kota Probolinggo Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Probolinggo |
| Tanggal Terbit | 05 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3574.015 |
Petunjuk Pelaksanaan Standar Data Kejadian dan Dampak Bencana Nomor 7 Tahun 2023 yang dikeluarkan oleh BNPB menyebutkan bahwa tren kejadian bencana menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun, maka dari itu penyelenggaraan penanggulangan bencana perlu didukung dengan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dapat dibagipakaikan. Pencatatan data yang sistematis dapat mempermudah pengolahan data bencana dan membantu dalam perencanaan pengurangan risiko bencana, pengambilan keputusan yang tepat pada saat keadaan darurat bencana serta program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. Oleh sebab itu diperlukan pendataan kompilasi produk administrasi kebencanaan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk memenuhi amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku
Ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dapat dibagipakaikan
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
17 Desember 2025
|
31 Desember 2025
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Juni 2026
|
30 Juni 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Juli 2026
|
06 Juli 2026
|
| D. | Analisis |
07 Juli 2026
|
09 Juli 2026
|
| E. | Penyajian |
10 Juli 2026
|
15 Juli 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Tarikh (tanggal/bulan/tahun) | Tanggal yang memuat informasi hari, bulan, dan tahun (ddmmyyyy) | Saat pendataan |
| 2 | Pukul | Saat yang menyatakan waktu | Saat pendataan |
| 3 | Jenis Bencana | Jenis peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat | Saat pendataan |
| 4 | Alamat | Tempat yang mencakup jalan, nomor rumah, dan nomor SLS (RT/RW). | Saat pendataan |
| 5 | Penyebab bencana | Hal yang menyebabkan timbulnya suatu bencana | Saat pendataan |
| 6 | Kelurahan | Nama wilayah yang dipimpin oleh kepala desa/kepala kelurahan (lurah) yang berada di bawah koordinasi camat. | Saat pendataan |
| 7 | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah. | Saat pendataan |
| 8 | Korban Bencana | Korban dari peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. | Saat pendataan |
| 9 | Kerugian Ekonomi Langsung Akibat Bencana | Penilaian kerugian ekonomi pasca bencana pada berbagai sektor pembangunan (pemukiman, infrastruktur, ekonomi produktif, sosial dan lintas sektor) yang diakibatkan oleh bencana pada sebuah kota. | Saat pendataan |
| 10 | Tanggap Darurat Bencana | Serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, pelindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana. | Saat pendataan |
| 11 | Keterangan | Uraian atau penjelasan untuk menerangkan sesuatu | Saat pendataan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Pengamatan
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Lainnya : Whatsapp
- Supervisi
- Lainnya : Kejadian Bencana
- Kabupaten Atau Kota
- Kecamatan
- Lainnya : Kelurahan