Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun 2027 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat |
| Tanggal Terbit | 02 Juni 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3200.044 |
Berdasarkan UU No 20 Tahun 2023 Pasal 1, Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundangundangan. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
Kegiatan Pengumpulan Data ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dilakukan selama kurun waktu satu tahun anggaran, dengan cut off data per 31 Desember, serta dipublikasikan atau dirilis pada bulan Februari n+1 melalui portal satu data Jabar atau media lain sesuai kebijakan. Kegiatan tersebut merupakan hasil kompilasi produk administrasi terkait kepegawaian yang diperoleh melalui beragam aplikasi/layanan kepegawaian dan data/informasinya terhimpun pada Sistem Informasi Aparatur Pemerintah Provinsi Jawa Barat (SIAp Jabar). Data kepegawaian yang dihasilkan dari kegiatan ini merupakan data dengan kategori domain publik, sehingga dapat diberbagi pakai untuk keperluan umum. Kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk tanggungjawab Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat sebagai unit administratif pendukung dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam hal penyediaan data dan informasi terkait kepegawaian. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat, Badan mempunyai tugas pokok melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian, meliputi pengadaan, pemberhentian dan informasi kepegawaian, mutasi dan promosi, pengembangan aparatur serta penilaian kinerja aparatur dan penghargaan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi, melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuk Sekretariat Gubernur sebagai wakil Pemerintahan Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya.
Kegiatan Pengumpulan Data ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat bertujuan untuk menyediakan data terkait kepegawaian bagi domain publik, memberikan informasi profil ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, sehingga dapat dimanfaatkan lebih lanjut oleh pihak yang membutuhkan.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Januari 2027
|
31 Desember 2027
|
| C. | Pengolahan |
01 Januari 2027
|
31 Desember 2027
|
| D. | Analisis |
01 Januari 2028
|
31 Januari 2028
|
| E. | Penyajian |
01 Februari 2028
|
28 Februari 2028
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Usia | Usia pegawai pada saat kompilasi data. | selama tahun 2027 |
| 2 | Jenis Kelamin | Jenis kelamin pegawai sesuai yang terdapat pada data BKN. | selama tahun 2027 |
| 3 | Status Kepegawaian | Menurut UU No.20/2023, klasifikasi ASN dibagi menjadi PNS dan PPPK. | selama tahun 2027 |
| 4 | Pendidikan Awal | Pendidikan awal pegawai pada saat melamar pada formasi yang dilamar di BKN. | selama tahun 2027 |
| 5 | Pendidikan Akhir | Pendidikan terakhir pegawai yang telah disetujui dan divalidasi oleh BKN, terdapat dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. | selama tahun 2027 |
| 6 | Jenis Jabatan | Jenis jabatan pegawai saat ini yang dilengkapi dengan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang. | selama tahun 2027 |
| 7 | Eselon | Eselon adalah jabatan struktural di sektor pemerintahan. | selama tahun 2027 |
| 8 | Nama Jabatan | Nama jabatan pegawai saat ini yang dilengkapi dengan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang. | selama tahun 2027 |
| 9 | Golongan Awal | Golongan awal pegawai pada saat melamar pada formasi yang dilamar di BKN. | selama tahun 2027 |
| 10 | Golongan Akhir | Golongan terakhir pegawai yang telah disetujui dan divalidasi oleh BKN, terdapat dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. | selama tahun 2027 |
| 11 | Nama Unit Kerja | Unit kerja adalah satuan kerja atasan langsung yang menjadi tempat ASN melaksanakan tugasnya dalam suatu organisasi. | selama tahun 2027 |
| 12 | Satuan Kerja | Satuan Kerja disebut juga SKPD Berdasarkan Perpres No. 29 Tahun 2014, Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/barang. | selama tahun 2027 |
| 13 | Kedudukan ASN | Kedudukan ASN merupakan variabel yang menunjukkan kedudukan pegawai apakah aktif, inaktif, pemberhentian sementara, pensiun, meninggal, masa persiapan pensiun, dll. | selama tahun 2027 |
| 14 | Keterangan Status Pegawai | Keterangan Status Pegawai adalah keterangan detail untuk pegawai yang meninggal, pindah/mutasi, mengundurkan diri, diberhentikan, dll. | selama tahun 2027 |
| 15 | Keterangan Inaktif | Keterangan Inaktif merupakan detail informasi untuk pegawai yang tidak aktif bekerja, misal karena tugas belajar atau hukuman disiplin. | selama tahun 2027 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : basisdata dan aplikasi SIAp Jabar
- Lainnya : rekonsiliasi data
- Lainnya : PNS di Provinsi Jawa Barat
- Provinsi