Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun 2027

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun 2027
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Terbit 02 Juni 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3200.044
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Tahun:
2027
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Ternate No.2, Bandung
Telepon:
022 4235026
Faksmile:
022 4203960
Email:
bkd@jabarprov.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Ahmad Nurhidayat, SE., M.Kom.
Jabatan:
Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian
Alamat:
Jl. Ternate No. 2 Bandung
Telepon:
08170073550
Faksmile:
-
Email:
a.nurhidayat@jabarprov.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Berdasarkan UU No 20 Tahun 2023 Pasal 1, Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundangundangan. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.

Kegiatan Pengumpulan Data ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dilakukan selama kurun waktu satu tahun anggaran, dengan cut off data per 31 Desember, serta dipublikasikan atau dirilis pada bulan Februari n+1 melalui portal satu data Jabar atau media lain sesuai kebijakan. Kegiatan tersebut merupakan hasil kompilasi produk administrasi terkait kepegawaian yang diperoleh melalui beragam aplikasi/layanan kepegawaian dan data/informasinya terhimpun pada Sistem Informasi Aparatur Pemerintah Provinsi Jawa Barat (SIAp Jabar). Data kepegawaian yang dihasilkan dari kegiatan ini merupakan data dengan kategori domain publik, sehingga dapat diberbagi pakai untuk keperluan umum. Kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk tanggungjawab Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat sebagai unit administratif pendukung dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam hal penyediaan data dan informasi terkait kepegawaian. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat, Badan mempunyai tugas pokok melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian, meliputi pengadaan, pemberhentian dan informasi kepegawaian, mutasi dan promosi, pengembangan aparatur serta penilaian kinerja aparatur dan penghargaan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi, melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuk Sekretariat Gubernur sebagai wakil Pemerintahan Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Kegiatan Pengumpulan Data ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat bertujuan untuk menyediakan data terkait kepegawaian bagi domain publik, memberikan informasi profil ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, sehingga dapat dimanfaatkan lebih lanjut oleh pihak yang membutuhkan.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Desember 2026
31 Desember 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Januari 2027
31 Desember 2027
C. Pengolahan
01 Januari 2027
31 Desember 2027
D. Analisis
01 Januari 2028
31 Januari 2028
E. Penyajian
01 Februari 2028
28 Februari 2028
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Usia Usia pegawai pada saat kompilasi data. selama tahun 2027
2 Jenis Kelamin Jenis kelamin pegawai sesuai yang terdapat pada data BKN. selama tahun 2027
3 Status Kepegawaian Menurut UU No.20/2023, klasifikasi ASN dibagi menjadi PNS dan PPPK. selama tahun 2027
4 Pendidikan Awal Pendidikan awal pegawai pada saat melamar pada formasi yang dilamar di BKN. selama tahun 2027
5 Pendidikan Akhir Pendidikan terakhir pegawai yang telah disetujui dan divalidasi oleh BKN, terdapat dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. selama tahun 2027
6 Jenis Jabatan Jenis jabatan pegawai saat ini yang dilengkapi dengan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang. selama tahun 2027
7 Eselon Eselon adalah jabatan struktural di sektor pemerintahan. selama tahun 2027
8 Nama Jabatan Nama jabatan pegawai saat ini yang dilengkapi dengan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang. selama tahun 2027
9 Golongan Awal Golongan awal pegawai pada saat melamar pada formasi yang dilamar di BKN. selama tahun 2027
10 Golongan Akhir Golongan terakhir pegawai yang telah disetujui dan divalidasi oleh BKN, terdapat dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. selama tahun 2027
11 Nama Unit Kerja Unit kerja adalah satuan kerja atasan langsung yang menjadi tempat ASN melaksanakan tugasnya dalam suatu organisasi. selama tahun 2027
12 Satuan Kerja Satuan Kerja disebut juga SKPD Berdasarkan Perpres No. 29 Tahun 2014, Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/barang. selama tahun 2027
13 Kedudukan ASN Kedudukan ASN merupakan variabel yang menunjukkan kedudukan pegawai apakah aktif, inaktif, pemberhentian sementara, pensiun, meninggal, masa persiapan pensiun, dll. selama tahun 2027
14 Keterangan Status Pegawai Keterangan Status Pegawai adalah keterangan detail untuk pegawai yang meninggal, pindah/mutasi, mengundurkan diri, diberhentikan, dll. selama tahun 2027
15 Keterangan Inaktif Keterangan Inaktif merupakan detail informasi untuk pegawai yang tidak aktif bekerja, misal karena tugas belajar atau hukuman disiplin. selama tahun 2027
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : basisdata dan aplikasi SIAp Jabar
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : rekonsiliasi data
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : PNS di Provinsi Jawa Barat
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Provinsi
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak