Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Kependudukan Kabupaten Way Kanan Tahun 2027 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Way Kanan |
| Tanggal Terbit | 24 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.1807.001 |
Data kependudukan memegang peranan penting dalam menentukan kebijakan, perencanaan pembangunan, dan evaluasi hasil pembangunan, baik bagi pemerintah maupun pihak lain termasuk dunia usaha. Oleh karena itu ketersediaan data perkembangan informasi kependudukan yang dapat diakses oleh berbagai pihak merupakan kebutuhan utama yang harus segera diaplikasikan. Semakin lengkap dan akurat data kependudukan yang tersedia maka akan semakin mudah dan tepat pelaksanaan perencanaan pembangunan dapat dilaksanakan. Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sejak tahun 2006. Sistem tersebut bertujuan menata sistem administrasi kependudukan sehingga tercapai tertib administrasi di bidang kependudukan dan menghasilkan database kependudukan yang terpusat. Database kependudukan yang dihasilkan tersebut dapat dimanfaatkan untuk memberikan gambaran bagaimana kondisi dan karakteristik penduduk Kabupaten Way Kanan dan kedepannya diharapkan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan data kependudukan di Kabupaten Way Kanan. Dalam rangka penyajian dan pemberian informasi Perkembangan Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Way Kanan menyusun Buku Profil Perkembangan Kependudukan kabupaten Way Kanan.
Memberikan gambaran yang jelas mengenai kondisi perkembangan penduduk di Kabupaten Way Kanan baik perkembangan masa lampau maupun perkembangan ke depannya, gambaran secara statistik menyangkut variabel jumlah penduduk, struktur , umur, jenis kelamin, agama, kelahiran, perkawinan dan kematian sebagai sumber data yang disusun setiap tahun sehingga dapat dicapai sasaran yang diinginkan dari setiap kegiatan yang direncanakan dalam satu tahun anggaran
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
02 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
02 Januari 2027
|
31 Desember 2027
|
| C. | Pengolahan |
02 Januari 2027
|
31 Desember 2027
|
| D. | Analisis |
02 Januari 2028
|
31 Maret 2028
|
| E. | Penyajian |
01 Mei 2028
|
13 Mei 2028
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Kepemilikan KTP | Banyaknya kepemilikan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang berlaku di seluruh wilayah NKRI. | 2027 |
| 2 | Penerbitan KTP | Banyaknya penerbitan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang berlaku di seluruh wilayah NKRI | 2027 |
| 3 | Penerbitan KIA | Banyaknya penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) atau identitas yang dimiliki setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri. | 2027 |
| 4 | Penerbitan KK | Banyaknya penerbitan kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. | 2027 |
| 5 | Penerbitan Akta Kelahiran | Banyaknya penerbitan tanda bukti berisi pernyataan tentang kelahiran seorang bayi dalam bentuk selembar kertas yang sudah dicetak. | 2027 |
| 6 | Penerbitan Akta Kematian | Banyaknya penerbitan bukti sah berupa akta otentik yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagai bukti tertulis terkait pencatatan kematian seseorang | 2027 |
| 7 | Penerbitan Akta Perkawinan | Banyaknya penerbitan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Kantor Urusan Agama setelah seorang pria dan seorang wanita melangsungkan perkawinan secara sah. | 2027 |
| 8 | Penerbitan Akta Perceraian | Banyaknya penerbitan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setelah pasangan suami dan istri memperoleh salinan putusan penetapan perceraian dari pengadilan negeri. | 2027 |
| 9 | Jumlah Penduduk | Jumlah semua orang yang berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan untuk menetap. | 2027 |
| 10 | Jumlah KK | Jumlah seorang dari sekelompok anggota rumah tangga yang bertanggung jawab atas kebutuhan sehari-hari, atau yang dianggap/ditunjuk sebagai krt. | 2027 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Lainnya : Kompilasi Produk Administrasi
- Lainnya : Kompilasi Data Administrasi
- Supervisi
- Individu
- Rumah Tangga
- Provinsi
- Kabupaten Atau Kota
- Kecamatan
- Lainnya : Desa