Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Produk Administrasi Data Realisasi Anggaran Di Kabupaten Tabalong Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah |
| Tanggal Terbit | 09 April 2026 |
Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Penyusunan data tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Data realisasi anggaran ini digunakan untuk memberikan gambaran mengenai tingkat penyerapan anggaran sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan kompilasi data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan dari seluruh Perangkat Daerah sebagai pelaksana APBD. Data tersebut menjadi bahan penting dalam proses evaluasi, pengawasan, serta pemeriksaan oleh pihak terkait, yang selanjutnya digunakan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD. Berdasarkan latar belakang tersebut, kegiatan Kompormin Data Realisasi Anggaran dipandang perlu untuk dilaksanakan di Kabupaten Tabalong
Kompromin Data Realisasi Anggaran Tahun 2025 dimaksudkan untuk mendapatkan informasi yang akuntabel, transparan dan relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi keuangan maupun nonkeuangan yang dilakukan oleh seluruh entitas akuntansi Pemerintah Kabupaten Tabalong yang terdiri dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Adapun tujuan dari kompromin ini ialah menyajikan informasi mengenai realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit dan pembiayaan dari suatu entitas pelaporan yang masing-masing dibandingkan dengan anggarannya dalam satu periode tertentu.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Februari 2026
|
15 April 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
15 April 2026
|
31 Mei 2026
|
| C. | Pengolahan |
15 April 2026
|
31 Mei 2026
|
| D. | Analisis |
01 Juni 2026
|
30 Juni 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Juli 2026
|
31 Juli 2026
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Persentase Realisasi Belanja Daerah | Ukuran yang menunjukkan seberapa besar anggaran belanja daerah yang telah direalisasikan atau digunakan dalam suatu periode tertentu dibandingkan dengan total anggaran yang telah direncanakan dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). | Tahunan |
| Total Realisasi Belanja Daerah | Belanja daerah adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan (UU No. 1 tahun 2022). Belanja daerah meliputi semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar, yang merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Daerah (PP No. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan). | Tahunan |
| Realisasi Belanja Operasi | Belanja Barang Operasional merupakan pembelian barang dan/atau jasa yang habis pakai yang dipergunakan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar suatu satuan kerja dan umumnya pelayanan yang bersifat internal. | Tahunan |
| Realisasi Belanja Modal | Belanja modal merupakan pengeluaran untuk pembayaran perolehan aset dan/atau menambah nilai aset tetap/aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi dan melebihi batas minimal kapitalisasi aset tetap/aset lainnya yang ditetapkan pemerintah. | Tahunan |
| Realisasi Belanja Tak terduga | Belanja tidak terduga adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah pusat/daerah. | Tahunan |
| Realisasi Belanja Transfer | Transfer disini adalah belanja transfer yang merupakan pengeluaran uang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya dan/atau dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah desa/penerima transfer. Belanja transfer dirinci atas belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan. | Tahunan |
| Realisasi Belanja Infrastruktur APBD | Infrastruktur adalah fasilitas teknik, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik. Belanja Infrastruktur yang dimaksud merupakan belanja yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan pelayanan publik antardaerah. | Triwulanan |
| Penyaluran APBDes | Persentase penyaluran dana desa yang bersumber dari APBD BPKAD ke desa – desa. Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupatenjkota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. | Triwulanan |
| Realisasi APBD Bulanan menurut Fungsi dan Subkegiatan | Realisasi APBD berdasarkan fungsi (yang diklasifikasikan menjadi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.) dan subkegiatan (Klasifikasi dan kodefikasi sub kegiatan disusun berdasarkan aktivitas atau layanan dalam penyelesaian permasalahan daerah sesuai kewenangannya). | Bulanan |
| Persentase Pengeluaran Pemerintah untuk Layanan Pokok Kesehatan | Besarnya pengeluaran belanja pemerintah untuk kesehatan yang dialokasikan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). | Triwulanan |
| Persentase Pengeluaran Pemerintah untuk Layanan Pokok Perlindungan Sosial | Besarnya pengeluaran belanja pemerintah untuk perlindungan sosial yang dialokasikan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). | Triwulanan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Lainnya : Aplikasi SIPD
- Lainnya : Rekonsiliasi Data dan Audit
- Lainnya : Instansi Pemerintah
- Kabupaten Atau Kota