Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Produk Administrasi Data Base Dinas Kelautan, Perikanan Dan Pangan Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Kelautan, Perikanan dan Pangan Kabupaten Aceh Jaya |
| Tanggal Terbit | 24 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.1116.003 |
Judul Kegiatan :
Kompilasi Produk Administrasi Data Base Dinas Kelautan, Perikanan dan Pangan Kabupaten Aceh Jaya
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Kelautan, Perikanan dan Pangan Kabupaten Aceh Jaya
1.2. Alamat Lengkap Instansi
Penyelenggara:
Jalan Pinto Sa Dalam Calang Aceh Jaya
Telepon:
Faksmile:
Email:
dkpp@acehjayakab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat
Eselon 3):
Nama:
Destin Rezawan, S.P
Jabatan:
Sekretaris
Alamat:
Jalan Pinto Sa Dalam Calang Aceh Jaya
Telepon:
082363129211
Faksmile:
-
Email:
dkpp@acehjayakab.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:
Dibutuhkannya Penyusunan Data Base Kelautan, Perikanan Dan Pangan Kabupaten Aceh Jaya Setiap Tahun, Yang Berisi Informasi Statistik Meliputi Produktivitas, Armada, Dan Pengusaha Di Sektor Ini.
3.2. Tujuan Kegiatan:
Menyajikan Informasi Sektor Kelautan, Perikanan Dan Pangan Pada Tahun 2025 Untuk Pemerintah Daerah.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
20 April 2026
|
29 Agustus 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
30 Agustus 2026
|
30 September 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Januari 2027
|
15 Januari 2027
|
| D. | Analisis |
16 Januari 2027
|
28 Februari 2027
|
| E. | Penyajian |
01 Maret 2027
|
07 Maret 2027
|
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Pembudidaya Ikan | Setiap orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan air tawar, Ikan air payau, dan ikan air laut, termasuk pembudidaya yg masih melakukan usaha budidaya ikan pada saat pendataan termasuk pembudidaya yg sudah selesai panen atau dalam masa persiapan untuk masa tanam berikutnya. | Setahun yang lalu |
| 2 | Nelayan | Setiap orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan. | Setahun yang lalu |
| 3 | Pengolah dan pedagang ikan | Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan, Pelaku kegiatan pengolahan perikanan adalah orang yang mengolah produk ikan baik secara kimia, fisika, mikrobiologis maupun kombinasinya menjadi produk yang memiliki daya jual lebih tinggi. Sedangkan pedagang ikan adalah orang yang melakukan jual beli produk ikan segar. | Setahun yang lalu |
| 4 | RTP Budidaya | Rumah tangga yang melakukan kegiatan pembudidayaan ikan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual. Setiap anggota Rumah Tangga yang melakukan usaha pembudidayaan ikan dicatat sebagai satu RTP yang melakukan pengelolaan usaha kegiatan usaha dalam satu Rumah Tangga dihitung sebagai satu unit RTP dipahami sebagai unit pengelolaan usaha dalam rumah tangga ekonomi perikanan tangkap (menanggung risiko usaha). | Setahun yang lalu |
| 5 | Kelompok Budidaya Ikan | Pokdakan (Kelompok Pembudidaya Ikan) adalah kumpulan pembudidaya ikan yang terbentuk dan tumbuh atas dasar adanya kepentingan bersama dengan rasa saling percaya, keserasian dan keakraban untuk bekerjasama dalam rangka memanfaatkan sumberdaya, mengembangkan usaha, dana, untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. | Setahun yang lalu |
| 6 | Kelompok Usaha Bersama Nelayan | Badan usaha non badan hukum yang berupa kelompok yang dibentuk oleh nelayan berdasarkan hasil kesepakatan/musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama guna meningkatkan pendapatan anggota. | Setahun yang lalu |
| 7 | Kelompok Pengolah dan Pemasaran Hasil Perikanan | Poklahsar (Kelompok Pengolah dan Pemasar Ikan) adalah kelompok pengolah dan/atau pemasaran hasil perikanan yang melakukan kegiatan ekonomi bersama dalam wadah kelompok. | Setahun yang lalu |
| 8 | Panglima Laot | Panglima Laot adalah suatu lembaga yang memimpin adat istiadat, kebisaaan-kebisaaan yang berlaku di bidang penangkapan ikan, dan penyelesaian sengketa di Provinsi Aceh. Secara umum Panglima Laot memiliki kewenanganya itu bidang pengembangan dan penegakan adat laut, peraturan-peraturan di laut, dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan peradilan adat laut. | Setahun yang lalu |
| 9 | Toke Bangku/Pengumpul Usaha Perikanan | Toke Bangku / pengepul adalah pedagang perantara yang membeli dari produsen atau pihak pertama. Dalam pelaksanaannya, toke bangku atau pengepul membeli dari beberapa produsen sekaligus. Toke bangku merupakan sebutan untuk orang yang bertugas sebagai perwakilan nelayan dalam hal memberi informasi harga ikan di pasar. Peran toke bangku adalah sebagai perantara yang akan memperjualbelikan ikan tersebut kepada para muge ikan guna untuk diperjual belikan kepada konsumen dan pada pabrik-pabrik ikan | Setahun yang lalu |
| 10 | Sarana dan prasarana pendukung perikanan | Sarana yang digunakan untuk melakukan kegiatan perikanan baik budidaya maupun penangkapan. Sedangkan prasarana pendukung perikanan adalah penunjang dan umumnya merupakan fasilitas yang tidak bergerak, misalnya gedung dan ruangan. | Setahun yang lalu |
| 11 | Rata-rata pendapatan nelayan, pembudidaya ikan dan pengolah hasil perikanan | Rata-rata penghasilan yang timbul dari pelaksanaan aktivitas Nelayan, Pembudi daya Ikan,dan Industri Pengolahan Ikan yang mencakup penjualan, fee, bunga, dividen, royalti dan sewa. | Setahun yang lalu |
| 12 | Desa Pesisir | Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa pesisir adalah jumlah desa yang berbatasan dengan wilayah pesisir | Setahun yang lalu |
| 13 | Pulau-pulau kecil | Pulau-pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2000 km2 yang memilliki titik dasar koordinat geografis yang menhubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai hukum internasional dan nasional. | Setahun yang lalu |
| 14 | Kawasan konversi perairan | Kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan. | Setahun yang lalu |
| 15 | Produksi Kelompok Usaha Perikanan | Produk/jasa yang dihasilkan oleh perusahaan industri baik produksi utama, sampingan maupun ikutan, tidak termasuk barang setengah jadi. Produksi kelompok usaha perikanan adalah jumlah produksi perikanan yang dihasilkan oleh kelompok perikanan seperti KUB, Pokdakan dan Poklahsar. | Setahun yang lalu |
| 16 | Potensi lahan budidaya perikanan | Lahan yang dimiliki dan/atau dikelola perorangan, kelompok, badan usaha untuk kegiatan pembudidayaan ikan. area yang dimiliki baik yang berpotensi dijadikan lahan budidaya perikanan | Setahun yang lalu |
| 17 | Lahan produksi budidaya perikanan | Produk/jasa yang dihasilkan oleh perusahaan industri baik produksi utama, sampingan maupun ikutan, tidak termasuk barang setengah jadi lahan produksi budidaya perikanan adalah bidang yang dimiliki dan dikelola untuk kegiatan budidaya dan pembesaran ikan. | Setahun yang lalu |
| 18 | Produksi Budidaya Perikanan | Seluruh hasil yang diperoleh dari kegiatan budidaya ikan/binatang air lainnya/tanaman air dari tempat pemeliharaan, baik yang diusahakan oleh usaha perikanan berbadan hukum, perorangan maupun usaha perikanan lainnya. | Setahun yang lalu |
| 19 | Produksi Kelompok Budidaya Perikanan | Seluruh hasil yang diperoleh dari kegiatan budidaya ikan/binatang air lainnya/tanaman air dari tempat pemeliharaan, baik yang diusahakan oleh kelompok usaha perikanan berbadan hukum, maupun usaha perikanan lainnya. | Setahun yang lalu |
| 20 | Produksi budidaya air tawar | Seluruh hasil yang diperoleh dari kegiatan budidaya ikan/binatang air lainnya/tanaman air dari tempat pemeliharaan, baik yang diusahakan oleh usaha perikanan berbadan hukum, perorangan maupun usaha perikanan lainnya. produksi budidaya air tawar adalah jumlah setiap komoditas perikanan yang diproduksi/dihasilkan dari kegiatan budidaya perikanan air tawar. | Setahun yang lalu |
| 21 | Produksi budidaya air payau | Seluruh hasil yang diperoleh dari kegiatan budidaya ikan/binatang air lainnya/tanaman air dari tempat pemeliharaan, baik yang diusahakan oleh usaha perikanan berbadan hukum, perorangan maupun usaha perikanan lainnya. produksi budidaya air payau adalah jumlah setiap komoditas perikanan yang diproduksi/dihasilkan dari kegiatan budidaya perikanan air payau. | Setahun yang lalu |
| 22 | Produksi budidaya air laut | Seluruh hasil yang diperoleh dari kegiatan budidaya ikan/binatang air lainnya/tanaman air dari tempat pemeliharaan, baik yang diusahakan oleh usaha perikanan berbadan hukum, perorangan maupun usaha perikanan lainnya. produksi budidaya air laut adalah jumlah setiap komoditas perikanan yang diproduksi/dihasilkan dari kegiatan budidaya perikanan air laut. | Setahun yang lalu |
| 23 | Nilai produksi budidaya air tawar | Nilai produk (barang atau jasa) yang dihasilkan dari proses produksi, dihitung berdasarkan banyaknya produksi dan harga per unit produksi. Produk yang dinilai mencakup produk yang dijual, disimpan sebagai stok, digunakan sendiri, dan yang diberikan kepada pihak lain. Nilai produksi budidaya air tawar adalah total harga (rupiah) dari keseluruhan hasil produksi perikanan budidaya air tawar. | Setahun yang lalu |
| 24 | Nilai produksi budidaya air payau | Pulau-pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2000 km2 yang memilliki titik dasar koordinat geografis yang menhubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai hukum internasional dan nasional. Kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan. Produk/jasa yang dihasilkan oleh perusahaan industri baik produksi utama, sampingan maupun ikutan, tidak termasuk barang setengah jadi. Produksi kelompok usaha perikanan adalah jumlah produksi perikanan yang dihasilkan oleh kelompok perikanan seperti KUB, Pokdakan dan Poklahsar Lahan yang dimiliki dan/atau dikelola perorangan, kelompok, badan usaha untuk kegiatan pembudidayaan ikan. area yang dimiliki baik yang berpotensi dijadikan lahan budidaya perikanan Produk/jasa yang dihasilkan oleh perusahaan industri baik produksi utama, sampingan maupun ikutan, tidak termasuk barang setengah jadi lahan produksi budidaya perikanan adalah bidang yang dimiliki dan dikelola untuk kegiatan budidaya dan pembesaran ikan Seluruh hasil yang diperoleh dari kegiatan budidaya ikan/binatang air lainnya/tanaman air dari tempat pemeliharaan, baik yang diusahakan oleh usaha perikanan berbadan hukum, perorangan maupun usaha perikanan lainnya. Seluruh hasil yang diperoleh dari kegiatan budidaya ikan/binatang air lainnya/tanaman air dari tempat pemeliharaan, baik yang diusahakan oleh usaha perikanan berbadan hukum, perorangan maupun usaha perikanan lainnya. produksi budidaya air tawar adalah jumlah setiap komoditas perikanan yang diproduksi/dihasilkan dari kegiatan budidaya perikanan air tawar. Seluruh hasil yang diperoleh dari kegiatan budidaya ikan/binatang air lainnya/tanaman air dari tempat pemeliharaan, baik yang diusahakan oleh usaha perikanan berbadan hukum, perorangan maupun usaha perikanan lainnya. produksi budidaya air payau adalah jumlah setiap komoditas perikanan yang diproduksi/dihasilkan dari kegiatan budidaya perikanan air payau. Seluruh hasil yang diperoleh dari kegiatan budidaya ikan/binatang air lainnya/tanaman air dari tempat pemeliharaan, baik yang diusahakan oleh usaha perikanan berbadan hukum, perorangan maupun usaha perikanan lainnya. produksi budidaya air laut adalah jumlah setiap komoditas perikanan yang diproduksi/dihasilkan dari kegiatan budidaya perikanan air laut Nilai produk (barang atau jasa) yang dihasilkan dari proses produksi, dihitung berdasarkan banyaknya produksi dan harga per unit produksi. Produk yang dinilai mencakup produk yang dijual, disimpan sebagai stok, digunakan sendiri, dan yang diberikan kepada pihak lain. Nilai produksi budidaya air Payau adalah total harga (rupiah) dari keseluruhan hasil produksi perikanan budidaya air Payau. | Setahun yang lalu |
| 25 | Nilai produksi budidaya air laut | Pulau-pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2000 km2 yang memilliki titik dasar koordinat geografis yang menhubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai hukum internasional dan nasional. Kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan. Produk/jasa yang dihasilkan oleh perusahaan industri baik produksi utama, sampingan maupun ikutan, tidak termasuk barang setengah jadi. Produksi kelompok usaha perikanan adalah jumlah produksi perikanan yang dihasilkan oleh kelompok perikanan seperti KUB, Pokdakan dan Poklahsar Lahan yang dimiliki dan/atau dikelola perorangan, kelompok, badan usaha untuk kegiatan pembudidayaan ikan. area yang dimiliki baik yang berpotensi dijadikan lahan budidaya perikanan Produk/jasa yang dihasilkan oleh perusahaan industri baik produksi utama, sampingan maupun ikutan, tidak termasuk barang setengah jadi lahan produksi budidaya perikanan adalah bidang yang dimiliki dan dikelola untuk kegiatan budidaya dan pembesaran ikan Seluruh hasil yang diperoleh dari kegiatan budidaya ikan/binatang air lainnya/tanaman air dari tempat pemeliharaan, baik yang diusahakan oleh usaha perikanan berbadan hukum, perorangan maupun usaha perikanan lainnya. Seluruh hasil yang diperoleh dari kegiatan budidaya ikan/binatang air lainnya/tanaman air dari tempat pemeliharaan, baik yang diusahakan oleh usaha perikanan berbadan hukum, perorangan maupun usaha perikanan lainnya. produksi budidaya air tawar adalah jumlah setiap komoditas perikanan yang diproduksi/dihasilkan dari kegiatan budidaya perikanan air tawar. Seluruh hasil yang diperoleh dari kegiatan budidaya ikan/binatang air lainnya/tanaman air dari tempat pemeliharaan, baik yang diusahakan oleh usaha perikanan berbadan hukum, perorangan maupun usaha perikanan lainnya. produksi budidaya air payau adalah jumlah setiap komoditas perikanan yang diproduksi/dihasilkan dari kegiatan budidaya perikanan air payau. Seluruh hasil yang diperoleh dari kegiatan budidaya ikan/binatang air lainnya/tanaman air dari tempat pemeliharaan, baik yang diusahakan oleh usaha perikanan berbadan hukum, perorangan maupun usaha perikanan lainnya. produksi budidaya air laut adalah jumlah setiap komoditas perikanan yang diproduksi/dihasilkan dari kegiatan budidaya perikanan air laut Nilai produk (barang atau jasa) yang dihasilkan dari proses produksi, dihitung berdasarkan banyaknya produksi dan harga per unit produksi. Produk yang dinilai mencakup produk yang dijual, disimpan sebagai stok, digunakan sendiri, dan yang diberikan kepada pihak lain. Nilai produksi budidaya air Laut adalah total harga (rupiah) dari keseluruhan hasil produksi perikanan budidaya air Laut. | Setahun yang lalu |
| 26 | Produksi pengolahan hasil perikanan | Produk/jasa yang dihasilkan oleh perusahaan industri baik produksi utama, sampingan maupun ikutan, tidak termasuk barang setengah jadi produksi pengolahan hasil perikanan adalah total hasil/barang/output dari pengolahan hasil perikanan | Setahun yang lalu |
| 27 | Produksi perikanan laut | Produk/jasa yang dihasilkan oleh perusahaan industri baik produksi utama, sampingan maupun ikutan, tidak termasuk barang setengah jadi produksi perikanan laut adalah produksi segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan laut. | Setahun yang lalu |
| 28 | Nilai produksi perikanan laut | Nilai produk (barang atau jasa) yang dihasilkan dari proses produksi, dihitung berdasarkan banyaknya produksi dan harga per unit produksi. Produk yang dinilai mencakup produk yang dijual, disimpan sebagai stok, digunakan sendiri, dan yang diberikan kepada pihak lain. nilai produksi perikanan laut adalah total harga (rupiah) dari keseluruhan hasil produksi perikanan tangkap di perairan laut. | Setahun yang lalu |
| 29 | Armada Penangkapan Ikan | Kumpulan kapal penangkap ikan komersial yang beroperasi dalam satu kesatuan sistem operasi | Setahun yang lalu |
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
4.6. Metode Pengumpulan Data:
- Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Lainnya : Soft File Bidang Teknis
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot
Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara Dan Mitra Atau Tenaga Kontrak
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah
Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 5 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas
Pengumpulan Data:
- Kunjungan Kembali
- Lainnya : Pemeriksaan melalui Excel
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
:
Ya
Penyandian (Coding)
:
Tidak
Data Entry
:
Ya
Penyahihan (Validasi)
:
Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
- Individu
- Rumah Tangga
- Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
- Kabupaten Atau Kota
- Kecamatan
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk
Umum
Tercetak (Hardcopy)
:
Ya
Digital (Softcopy)
:
Ya
Data Mikro
:
Tidak