Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa Yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Kota Batu Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa Yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Kota Batu Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Sosial Kota Batu
Tanggal Terbit 20 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3579.026
Judul Kegiatan :
Kompilasi Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa Yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Kota Batu
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Sosial Kota Batu
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Balai Kota Among Tani - Jl. Panglima Sudirman No. 507 Kota Batu
Telepon:
Faksmile:
Email:
dinassosial507@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Mustakim Wardi'i, S.E.
Jabatan:
Kabid Pelayanan Rehabilitasi Sosial dan Perlindungan Sosial
Alamat:
Balai Kota Among Tani Kota Batu, Jl. Panglima Sudirman No.507
Telepon:
(0341) 593434
Faksmile:
(0341) 593434
Email:
dinassosial507@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) merupakan kelompok rentan yang memerlukan penanganan khusus karena permasalahan yang dihadapi tidak hanya berkaitan dengan kondisi kesehatan mental, tetapi juga aspek sosial seperti keterlantaran, stigma masyarakat, diskriminasi, serta keterbatasan akses terhadap pelayanan kesehatan dan sosial yang layak. Kondisi tersebut dapat menghambat pemenuhan kebutuhan dasar serta partisipasi ODGJ dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, diperlukan upaya penanganan yang komprehensif dan berkelanjutan yang melibatkan pemerintah, keluarga, dan masyarakat. Negara memiliki tanggung jawab dalam pemenuhan hak kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Selain itu, secara khusus diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa yang menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan upaya kesehatan jiwa, termasuk pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bagi ODGJ. Lebih lanjut, tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kesejahteraan sosial ditegaskan dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pelayanan sosial bagi masyarakat yang mengalami masalah kesejahteraan sosial. Sebagai salah satu daerah yang berkembang, Kota Batu memiliki tanggung jawab dalam menangani permasalahan ODGJ melalui berbagai program seperti pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, pembinaan, serta reintegrasi sosial ke masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan kompilasi mengenai penanganan ODGJ yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kota Batu sebagai upaya untuk mendokumentasikan berbagai bentuk kebijakan, program, dan pelayanan yang telah dilakukan secara sistematis guna mendukung peningkatan efektivitas penanganan di masa mendatang.

3.2. Tujuan Kegiatan:

untuk menghimpun dan menyusun data deskriptif mengenai orang dengan gangguan jiwa yang mendapatkan penanganan dari Pemerintah Daerah Kota Batu, termasuk menggambarkan berbagai bentuk penanganan yang diberikan sebagai bahan informasi dan evaluasi dalam meningkatkan efektivitas program penanganan.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
09 Maret 2026
08 April 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
09 April 2026
14 April 2026
C. Pengolahan
15 April 2026
19 April 2026
D. Analisis
20 April 2026
22 April 2026
E. Penyajian
23 April 2026
30 April 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Orang dengan Gangguan Jiwa yang mendapat layanan data dan pengaduan Orang dengan Gangguan Jiwa untuk mendapatkan layanan data agar diusulkan masuk dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan orang tidak mampu serta untuk mendapatkan layanan pengaduan berupa tindak lanjut pengaduan, keluhan, dan/atau pertanyaan mengenai tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya Tahun 2025
2 Orang dengan Gangguan Jiwa yang mendapat pelayanan kedaruratan Orang dengan Gangguan Jiwa untuk mendapatkan pelayanan kedaruratan berupa tindakan penanganan segera karena terancam kehidupannya dan/atau tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya Tahun 2025
3 Orang dengan Gangguan Jiwa yang mendapat permakanan Orang dengan Gangguan Jiwa yang memperoleh bantuan makanan Tahun 2025
4 Orang dengan Gangguan Jiwa yang menerima kebutuhan sandang Orang dengan Gangguan Jiwa yang mendapatkan kebutuhan sandang berupa pakaian, perlengkapan mandi, kebutuhan khusus bagi perempuan/balita/bedridden, alas kaki Tahun 2025
5 Orang dengan Gangguan Jiwa yang menerima bimbingan sosial kepada keluarga ODGJ Orang dengan Gangguan Jiwa yang keluarganya mendapatkan pendampingan, edukasi, dan arahan sosial dengan guna meningkatkan kemampuan keluarga dalam merawat dan mendukung proses pemulihan Orang dengan Gangguan Jiwa Tahun 2025
6 Orang dengan Gangguan Jiwa yang mendapat fasilitas Pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan Kartu Identitas Anak Orang dengan Gangguan Jiwa yang difasilitasi untuk mendapatkan pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan Kartu Identitas Anak Tahun 2025
7 Orang dengan Gangguan Jiwa yang mendapat pelayanan reunifikasi keluarga Orang dengan Gangguan Jiwa yang mendapatkan pelayanan reunifikasi keluarga berupa pemulangan dan penyatuan kembali dengan keluarga yang dapat memberikan perawatan dan/atau pendampingan sehingga berada di lingkungan yang terlindungi Tahun 2025
8 Orang dengan Gangguan Jiwa yang mendapat layanan rujukan Orang dengan Gangguan Jiwauntuk mendapatkan layanan rujukan, seperti rujukan Rumah Sakit Jiwa Tahun 2025
9 Orang dengan Gangguan Jiwa yang mendapat pelayanan penelusuran Orang dengan Gangguan Jiwa yang difasilitasi untuk mendapatkan layanan penulusuran keluarga berupa kegiatan pencarian keluarga anak terlantar tersebut agar dapat direunifikasi Tahun 2025
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Kompilasi produk administrasi
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Tidak
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Tidak
Penyahihan (Validasi)
: Tidak
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak