Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Pemilahan Sampah Di Bank Sampah Wilayah Kemantren Mantijeron Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Pemilahan Sampah Di Bank Sampah Wilayah Kemantren Mantijeron Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Kemantren Mantrijeron Kota Yogyakarta
Tanggal Terbit 22 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3471.018
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Pemilahan Sampah di Bank Sampah Wilayah Kemantren Mantijeron
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Kemantren Mantrijeron Kota Yogyakarta
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. DI Panjaitan No. 84, Yogyakarta
Telepon:
(0274) 375793
Faksmile:
(0274) 375793
Email:
mj@jogjakota.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
NAROTAMA, S.STP., M.Si.
Jabatan:
Mantri Pamong Praja Mantrijeron
Alamat:
Jalan Donald Issac Panjaitan No 84, Yogyakarta
Telepon:
0274-375793
Faksmile:
Email:
mantrijeron.jogjakota@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Sampah telah menjadi permasalahan krusial di berbagai daerah, termasuk di Kota Yogyakarta. Sampah yang tidak dikelola dengan baik tidak hanya menimbulkan bau tidak sedap dan pemandangan yang buruk, tetapi juga berdampak serius pada masalah kesehatan masyarakat serta kelestarian lingkungan. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2024, sampah didefinisikan sebagai sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat, yang mencakup sampah rumah tangga maupun sampah sejenis sampah rumah tangga.

Pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan seluruh elemen masyarakat. Prinsip dasar pengelolaan yang ideal dan ramah lingkungan harus diawali dengan perubahan paradigma dalam memperlakukan sampah, yakni melalui tindakan memilah sampah langsung dari sumbernya. Pendekatan pengelolaan yang komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir bertujuan untuk mengubah perilaku masyarakat agar sampah tidak lagi menjadi beban, melainkan memberikan manfaat ekonomi, aman bagi kesehatan, serta terjaganya kualitas lingkungan hidup.

Salah satu langkah nyata Pemerintah Kota Yogyakarta dalam mengoptimalkan pengelolaan sampah adalah melalui penguatan peran Bank Sampah di setiap RW. Bank Sampah hadir sebagai sistem pengelolaan yang melibatkan proses pengumpulan, pemilahan, dan pengolahan dengan pendekatan ekonomi. Melalui konsep ini, sampah yang semula dianggap masalah diubah menjadi sumber pendapatan (nilai tambah) bagi masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran warga untuk aktif mengelola limbah domestik secara bertanggung jawab.

Namun, untuk memastikan efektivitas gerakan ini, diperlukan ketersediaan data yang valid dan terorganisir. Saat ini, pencatatan hasil pemilahan di tingkat Bank Sampah wilayah seringkali masih bersifat parsial dan belum terintegrasi secara sektoral. Oleh karena itu, kegiatan Kompilasi Data Pemilahan Sampah di Bank Sampah Wilayah Kemantren Mantrijeron menjadi sangat penting. Kompilasi data ini berfungsi sebagai instrumen statistik sektoral untuk memetakan potensi pengurangan sampah di sumbernya, mengukur dampak ekonomi bagi warga, serta menjadi dasar pengambilan kebijakan berbasis data dalam rangka mewujudkan tata kelola sampah yang lebih optimal di wilayah Kemantren Mantrijeron

Dasar Hukum Statistik Sektoral

Peraturan ini mendasari mengapa pengumpulan data (kompilasi data) merupakan kewajiban instansi pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat.

  1. Undang-Undang No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik: Menetapkan bahwa instansi pemerintah menyelenggarakan statistik sektoral sesuai tugas dan fungsinya.

  2. Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia: Mewajibkan data yang dihasilkan oleh instansi pusat dan daerah harus akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.

  3. Peraturan Badan Pusat Statistik No. 4 Tahun 2019 tentang Rekomendasi Statistik: Prosedur bagi instansi pemerintah sebelum melakukan kegiatan statistik sektoral.

Dasar Hukum Pengelolaan Sampah (Nasional)

Peraturan ini menjelaskan kewajiban pemilahan sampah dan peran Bank Sampah.

  1. Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah: Mandat utama mengenai pengurangan dan penanganan sampah.

  2. Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012: Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (menekankan pada kewajiban pemilahan).

  3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah: Aturan teknis terbaru mengenai operasional dan sistem pencatatan di Bank Sampah.

  4. Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017 (Jakstranas): Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (Target pengurangan sampah 30% dan penanganan 70% pada tahun 2025).

Dasar Hukum Daerah (Kota Yogyakarta)

  1. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah: Regulasi utama pengelolaan sampah di tingkat kota.

  2. Peraturan Walikota Yogyakarta No. 132 Tahun 2022: Tentang Gerakan Zero Sampah Anorganik 

  3. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

  4. Surat Edaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Nomor : 100.3.4/476 tanggal 8 Juli 2024 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Dalam Kegiatan Kemasyarakatan/Usaha di Kota Yogyakarta.

3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. Mewujudkan Sistem Pencatatan yang Terintegrasi: Menyusun database statistik sektoral yang komprehensif mengenai volume dan jenis sampah yang terpilah di tingkat Bank Sampah RW se-Kemantren Mantrijeron, sesuai dengan amanat tata kelola data yang akurat.

  2. Mengukur Efektivitas Pemilahan dari Sumber: Mengevaluasi sejauh mana masyarakat telah menerapkan prinsip pemilahan sampah sesuai dengan definisi dan klasifikasi sampah dalam Perda Kota Yogyakarta No. 9 Tahun 2024.

  3. Memetakan Potensi Manfaat Ekonomi: Mengidentifikasi nilai ekonomi yang dihasilkan dari proses pengumpulan dan pengolahan sampah di Bank Sampah, sebagai bentuk konkret perubahan perilaku masyarakat dari membuang menjadi memanfaatkan sampah.

  4. Menyediakan Dasar Pengambilan Kebijakan: Memberikan referensi data yang valid bagi Kemantren dan instansi terkait untuk merancang program kerja sama, kemitraan, atau penugasan dalam pengelolaan sampah yang lebih optimal di masa depan.

  5. Mendukung Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Sampah: Memastikan proses pengelolaan sampah dari hulu ke hilir berjalan secara terpadu, aman bagi kesehatan, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan di wilayah perkotaan.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
05 Januari 2026
30 April 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Mei 2026
14 Mei 2026
C. Pengolahan
15 Mei 2026
22 Mei 2026
D. Analisis
25 Mei 2026
29 Mei 2026
E. Penyajian
01 Juni 2026
06 Juni 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Bank Sampah Fasilitas untuk mengelola Sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, dan recycle), sebagai sarana edukasi, perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah, dan pelaksanaan Ekonomi Sirkular, yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat, badan usaha, dan/atau pemerintah daerah. Januari - Desember 2025
2 RW Satuan wilayah basis komunitas terkecil yang menjadi lingkup pelayanan dan tanggung jawab pengelolaan Bank Sampah terkait. Januari - Desember 2025
3 Kelurahan Nama wilayah administrasi kelurahan yang menjadi lokasi berdirinya Bank Sampah di Kemantren Mantrijeron Januari - Desember 2025
4 Berat Sampah Plastik Massa atau kuantitas sampah yang berasal dari bahan polimer sintetik (seperti botol PET, gelas plastik, kantong plastik/kresek) yang diukur dalam satuan berat seperti kilogram (kg). Januari - Desember 2025
5 Harga Sampah Plastik Nilai ekonomi yang diberikan pada sampah plastik berdasarkan jenis, kebersihan, dan beratnya (per kg), biasanya dijual ke bank sampah atau pengepul untuk didaur ulang. Januari - Desember 2025
6 Jumlah Sampah Plastik Jumlah Nilai sampah plastik di kali harganya Januari - Desember 2025
7 Berat Sampah Kertas Massa atau kuantitas sampah anorganik yang berasal dari kertas yang diukur dalam satuan berat kilogram (kg). Januari - Desember 2025
8 Harga Sampah Kertas Nilai ekonomi yang diberikan pada sampah kertas berdasarkan jenis, kebersihan, dan beratnya (per kg), biasanya dijual ke bank sampah atau pengepul untuk didaur ulang. Januari - Desember 2025
9 Jumlah Sampah Kertas Jumlah Nilai sampah kertas di kali harganya Januari - Desember 2025
10 Berat Sampah Logam Nilai ekonomi yang diberikan pada sampah logam berdasarkan jenis, kebersihan, dan beratnya (per kg), biasanya dijual ke bank sampah atau pengepul untuk didaur ulang Januari - Desember 2025
11 Harga Sampah Logam Nilai ekonomi yang diberikan pada sampah logam berdasarkan jenis, kebersihan, dan beratnya (per kg), biasanya dijual ke bank sampah atau pengepul untuk didaur ulang. Januari - Desember 2025
12 Jumlah Sampah Logam Jumlah Nilai sampah logam di kali harganya Januari - Desember 2025
13 Berat Sampah Kaca Massa atau kuantitas sampah anorganik yang berasal dari bahan silika (seperti botol kaca, pecahan kaca, atau cermin) yang diukur dalam satuan berat kilogram (kg). biasanya dijual ke bank sampah atau pengepul untuk didaur ulang. Januari - Desember 2025
14 Harga Sampah Kaca Nilai ekonomi yang diberikan pada sampah kaca berdasarkan jenis, kebersihan, dan beratnya (per kg), biasanya dijual ke bank sampah atau pengepul untuk didaur ulang. Januari - Desember 2025
15 Jumlah Sampah Kaca Jumlah Nilai sampah kaca di kali harganya Januari - Desember 2025
16 Berat Nasi Aking Massa atau kuantitas Sampah sisa nasi (organik) yang telah dikeringkan beratnya (per kg), biasanya dijual ke bank sampah atau pengepul untuk didaur ulang. Januari - Desember 2025
17 Harga Nasi Aking Nilai ekonomi yang diberikan kepada Sampah sisa nasi (organik) yang telah dikeringkan beratnya (per kg), biasanya dijual ke bank sampah atau pengepul untuk didaur ulang Januari - Desember 2025
18 Jumlah Nasi Aking Jumlah Nilai sampah Nasi aking di kali harganya Januari - Desember 2025
19 Berat Minyak Jelantah Massa atau kuantitas Limbah minyak goreng sisa pakai dari rumah tangga yang dikumpulkan beratnya (per liter) biasanya dijual ke bank sampah atau pengepul untuk didaur ulang. Januari - Desember 2025
20 Harga Minyak Jelantah Nilai ekonomi Limbah minyak goreng sisa pakai dari rumah tangga yang dikumpulkan beratnya (per liter) biasanya dijual ke bank sampah atau pengepul untuk didaur ulang. Januari - Desember 2025
21 Jumlah Minyak Jelantah Jumlah Nilai sampah Minyak Jelantah di kali harganya Januari - Desember 2025
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
  • Lainnya : Ms. Excel
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Mitra Atau Tenaga Kontrak
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 6 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Konfirmasi Fasilitator/ Pendata
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Bank Sampah
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kecamatan
  • Lainnya : Kelurahan
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak