Beranda / Rekomendasi Terbit / KOMPILASI DATA INSENTIF GURU NGAJI KABUPATEN JEMBER TAHUN ANGGARAN 2026 Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul KOMPILASI DATA INSENTIF GURU NGAJI KABUPATEN JEMBER TAHUN ANGGARAN 2026 Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Jember
Tanggal Terbit 02 September 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3509.018
Judul Kegiatan :
KOMPILASI DATA INSENTIF GURU NGAJI KABUPATEN JEMBER TAHUN ANGGARAN 2026
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Jember
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Sudarman No. 1 Jember
Telepon:
0331428669
Faksmile:
0331428669
Email:
bag.kesra@jemberkab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
NURUL HAFID YASIN, S.STP, M.Si.
Jabatan:
KEPALA BAGIAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
Alamat:
Jl. Sudarman No. 1, Jember Lor, Patrang, Jember, Jawa Timur
Telepon:
(0331) 487066
Faksmile:
-
Email:
bag.kesra@jemberkab.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Pendidikan keagamaan memiliki peran yang sangat penting dalam 
membentuk karakter, akhlak, moral, dan kehidupan sosial masyarakat. Di tengah
perkembangan zaman dan berbagai tantangan sosial, keberadaan guru ngaji
memiliki kontribusi strategis dalam memberikan pendidikan keagamaan kepada
masyarakat, khususnya anak-anak dan generasi muda di lingkungan tempat
tinggal masing-masing. 
Guru ngaji merupakan bagian dari masyarakat yang secara sukarela dan
berkelanjutan memberikan pembelajaran Al-Qur'an, ibadah, akhlak, serta nilai-nilai
keagamaan kepada peserta didik di masjid, musala, taman pendidikan Al-Qur'an,
maupun tempat pembelajaran keagamaan lainnya. Peran tersebut turut
mendukung pembangunan sumber daya manusia yang berkarakter, religius, dan
memiliki kepedulian sosial. 
Dalam pelaksanaannya, guru ngaji menghadapi berbagai keterbatasan,
antara lain keterbatasan sarana dan prasarana pembelajaran serta belum
optimalnya dukungan kesejahteraan terhadap para pengajar keagamaan. Kondisi
tersebut perlu mendapat perhatian dari Pemerintah Daerah sebagai bentuk
apresiasi dan dukungan terhadap pengabdian guru ngaji kepada masyarakat. 
Pemberian insentif kepada guru ngaji merupakan salah satu bentuk
fasilitasi dan penghargaan Pemerintah Kabupaten Jember atas pengabdian
mereka dalam melaksanakan pendidikan keagamaan di tengah masyarakat.
Insentif diharapkan dapat membantu mendukung keberlangsungan kegiatan
pembelajaran keagamaan sekaligus meningkatkan motivasi dan kualitas
pengabdian guru ngaji. 
Oleh karena itu, diperlukan pelaksanaan kegiatan pemberian insentif guru
ngaji Kabupaten Jember yang dilaksanakan secara tertib, tepat sasaran,
transparan, akuntabel, serta berdasarkan data penerima yang telah melalui proses
pendataan, verifikasi, dan validasi.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Kegiatan ini bertujuan untuk :
a) Memberikan apresiasi atas pengabdian guru ngaji di Kabupaten Jember.
b) Mendukung keberlangsungan kegiatan pembelajaran Al-Qur'an dan 
pendidikan keagamaan di masyarakat.
c) Meningkatkan motivasi guru ngaji dalam melaksanakan tugas dan 
pengabdiannya.
d) Membantu meringankan beban kebutuhan pendukung kegiatan 
pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru ngaji.
e) Mewujudkan perhatian dan kehadiran Pemerintah Kabupaten Jember 
dalam mendukung pendidikan keagamaan masyarakat.
f) Mewujudkan penyaluran insentif yang tepat sasaran, transparan, tertib 
administrasi, dan akuntabel.
g) Membangun dan memutakhirkan basis data guru ngaji sebagai dasar 
perencanaan program pemerintah daerah pada tahun berikutnya.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 September 2026
18 September 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
21 September 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
05 Oktober 2026
31 Desember 2026
D. Analisis
02 November 2026
31 Desember 2026
E. Penyajian
01 Februari 2027
31 Maret 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Guru Ngaji Mualim atau pengajar membaca Al-Qur'an dan/atau sebutan nama lainnya yang memberikan pengajaran pada lembaga pendidikan keagamaan nonformal seperti pengajian kitab, TPQ, atau satuan pendidikan keagamaan sejenis Tahunan
2 Jenis Kelamin Perbedaan biologis dan fisiologis antara laki-laki dan perempuan yang ditandai oleh ciri-ciri fisik, alat kelamin, serta perbedaan genetik sejak seseorang lahir Tahunan
3 Desa/Keluran Satuan wilayah administrasi pemerintahan terkecil di Indonesia yang berada di bawah koordinasi kecamatan Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Mitra Atau Tenaga Kontrak
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Smp
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 21 orang
Pengumpul data/enumerator
: 248 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
  • Kecamatan
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak