Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | KOMPILASI DATA INSENTIF GURU NGAJI KABUPATEN JEMBER TAHUN ANGGARAN 2026 Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Jember |
| Tanggal Terbit | 02 September 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3509.018 |
Pendidikan keagamaan memiliki peran yang sangat penting dalam
membentuk karakter, akhlak, moral, dan kehidupan sosial masyarakat. Di tengah
perkembangan zaman dan berbagai tantangan sosial, keberadaan guru ngaji
memiliki kontribusi strategis dalam memberikan pendidikan keagamaan kepada
masyarakat, khususnya anak-anak dan generasi muda di lingkungan tempat
tinggal masing-masing.
Guru ngaji merupakan bagian dari masyarakat yang secara sukarela dan
berkelanjutan memberikan pembelajaran Al-Qur'an, ibadah, akhlak, serta nilai-nilai
keagamaan kepada peserta didik di masjid, musala, taman pendidikan Al-Qur'an,
maupun tempat pembelajaran keagamaan lainnya. Peran tersebut turut
mendukung pembangunan sumber daya manusia yang berkarakter, religius, dan
memiliki kepedulian sosial.
Dalam pelaksanaannya, guru ngaji menghadapi berbagai keterbatasan,
antara lain keterbatasan sarana dan prasarana pembelajaran serta belum
optimalnya dukungan kesejahteraan terhadap para pengajar keagamaan. Kondisi
tersebut perlu mendapat perhatian dari Pemerintah Daerah sebagai bentuk
apresiasi dan dukungan terhadap pengabdian guru ngaji kepada masyarakat.
Pemberian insentif kepada guru ngaji merupakan salah satu bentuk
fasilitasi dan penghargaan Pemerintah Kabupaten Jember atas pengabdian
mereka dalam melaksanakan pendidikan keagamaan di tengah masyarakat.
Insentif diharapkan dapat membantu mendukung keberlangsungan kegiatan
pembelajaran keagamaan sekaligus meningkatkan motivasi dan kualitas
pengabdian guru ngaji.
Oleh karena itu, diperlukan pelaksanaan kegiatan pemberian insentif guru
ngaji Kabupaten Jember yang dilaksanakan secara tertib, tepat sasaran,
transparan, akuntabel, serta berdasarkan data penerima yang telah melalui proses
pendataan, verifikasi, dan validasi.
Kegiatan ini bertujuan untuk :
a) Memberikan apresiasi atas pengabdian guru ngaji di Kabupaten Jember.
b) Mendukung keberlangsungan kegiatan pembelajaran Al-Qur'an dan
pendidikan keagamaan di masyarakat.
c) Meningkatkan motivasi guru ngaji dalam melaksanakan tugas dan
pengabdiannya.
d) Membantu meringankan beban kebutuhan pendukung kegiatan
pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru ngaji.
e) Mewujudkan perhatian dan kehadiran Pemerintah Kabupaten Jember
dalam mendukung pendidikan keagamaan masyarakat.
f) Mewujudkan penyaluran insentif yang tepat sasaran, transparan, tertib
administrasi, dan akuntabel.
g) Membangun dan memutakhirkan basis data guru ngaji sebagai dasar
perencanaan program pemerintah daerah pada tahun berikutnya.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 September 2026
|
18 September 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
21 September 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
05 Oktober 2026
|
31 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
02 November 2026
|
31 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Februari 2027
|
31 Maret 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Guru Ngaji | Mualim atau pengajar membaca Al-Qur'an dan/atau sebutan nama lainnya yang memberikan pengajaran pada lembaga pendidikan keagamaan nonformal seperti pengajian kitab, TPQ, atau satuan pendidikan keagamaan sejenis | Tahunan |
| 2 | Jenis Kelamin | Perbedaan biologis dan fisiologis antara laki-laki dan perempuan yang ditandai oleh ciri-ciri fisik, alat kelamin, serta perbedaan genetik sejak seseorang lahir | Tahunan |
| 3 | Desa/Keluran | Satuan wilayah administrasi pemerintahan terkecil di Indonesia yang berada di bawah koordinasi kecamatan | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Supervisi
- Individu
- Kabupaten Atau Kota
- Kecamatan