Beranda / Rekomendasi Terbit / Survey Tingkat Kepuasan Masyarakat Pada Dinas Pangan Dan Pertanian Kota Cimahi Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Survey Tingkat Kepuasan Masyarakat Pada Dinas Pangan Dan Pertanian Kota Cimahi Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Survei
Instansi Dinas Pangan dan Pertanian
Tanggal Terbit 11 Maret 2026
Identitas Rekomendasi V-26.3277.002
Judul Kegiatan :
Survey Tingkat Kepuasan Masyarakat pada Dinas Pangan dan Pertanian Kota Cimahi
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Survei
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Pangan dan Pertanian
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl Rd Jalan Rd Demang Hardjakusumah Komp Pemkot-Cimahi
Telepon:
(022) 20665337
Faksmile:
(022) 20665337
Email:
dispangtan@cimahikota.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Febri Ratmoko,S.Hut
Jabatan:
Sekretaris Pangan dan Pertanian Kota Cimahi
Alamat:
Jalan Rd Demang Hardjakusumah Komp Pemkot-Cimahi
Telepon:
-
Faksmile:
(022) 20665337
Email:
dispangtan@cimahikota.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Setiap Warga Negara Indonesia berhak mendapatkan akses pelayanan publik yang layak. Karena itu Pemerintah Indonesia mulai dari pemerintah pusat sampai daerah kota/kabupaten wajib memberikan akses pelayanan kepada semua warga negara. Namun dalam kenyataannya, tidak semua pemerintah bisa menjamin dan memberikan pelayanan publik yang layak. Masih banyak pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Aparatur Pemerintah yang memiliki kelemahan. Hal ini ditandai dengan masih adanya berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa, sehingga dapat menimbulkan citra yang kurang baik terhadap aparatur pemerintah. Mangingat fungsi utama pemerintah adalah melayani masyarakat maka pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan. Ukuran keberhasilan penyelenggaraan pelayanan ditentukan oleh tingkat kepuasan penerima pelayanan memperoleh pelayanan sesuai dengan yang dibutuhkan dan diharapkan.

 

Keberhasilan Pemerintah Daerah dalam menjalankan peranannya dapat ditentukan dari kualitas pelayanan publik yang disediakan. Salah satu upaya untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik tersebut adalah dengan melakukan evaluasi untuk menilai kinerja pelayanan yang disediakan oleh berbagai unit organisasi/Perangkat Daerah. Dalam rangka mewujudkan sasaran atau tujuan yang diinginkan diperlukan upaya pembinaan aparatur pemerintah daerah, sehingga dapat bekerja secara profesional dan manajemen pelayanan umum (Public service) dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel.

 

Upaya peningkatan kualitas pelayanan publik sudah menjadi komitmen semua aparat di Dinas Pangan dan Pertanian Kota Cimahi. Dinas Pangan dan Pertanian berupaya untuk lebih berorientasi pada kepuasan pengguna layanan sebagai pelanggan. Dengan demikian, apa yang menjadi kebutuhan, tuntutan dan harapan masyarakat akan selalu diperhatikan. Terkait hal itu, masyarakat juga dilibatkan dalam proses evaluasi terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh Dinas Pangan dan Pertanian Kota Cimahi. Dengan demikian harapan dan kebutuhan masyarakat dapat terakomodir dalam proses pelayanan, sehingga terhadap unsur-unsur atau aspek yang masih dianggap kurang memuaskan dapat dilakukan pembenahan.

 

Sehubungan dengan hal tersebut telah dikeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Kebijakan ini merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance). Keputusan Menpan tersebut menjadi acuan bagi pemerintah pusat dan daerah untuk mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus sebagai alat untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik.

 

 

Pengukuran kualitas dapat dilakukan dengan membandingkan antara pelayanan yang diterima oleh masyarakat dengan pelayanan yang diharapkan. Sejalan dengan paradigma baru pemerintahan dalam mereformasi birokrasi melalui customer driven, yang berarti pelayanan yang diberikan pemerintah sangat dipengaruhi dan dikendalikan oleh kebutuhan serta harapan publik, dimana pelanggan menjadi titik penting dalam penilaian kinerja pemberian pelayanan publik yang berbasiskan kepada kepuasan dan keinginan pelanggan.

 

3.2. Tujuan Kegiatan:

1.  Mengetahui kelemahan atau kekurangan dari masing masing unsur dalam penyelanggaraan pelayanan publik

 

2.     Mengetahui tingkat kinerja Dinas Pangan dan Pertanian Kota Cimahi secara berkala dalam bentuk nilai survey kepuasan masyarakat. Nilai ini nantinya menjadi bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya

 

3.  Mendapatkan feedback/umpan balik atas kualitas kinerja pelayanan yang diberikan kepada masyarakat guna perbaikan/peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan secara berkesinambungan

 

Mengetahui indeks kepuasan masyarakat secara menyeluruh terhadap hasil pelaksanaan pelayanan publik di Dinas Pangan dan Pertanian Kota Cimahi.
 

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
02 Oktober 2026
03 Oktober 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
09 Oktober 2026
13 Oktober 2026
C. Pengolahan
16 Oktober 2026
20 Oktober 2026
D. Analisis
23 Oktober 2026
24 Oktober 2026
E. Penyajian
25 Oktober 2026
27 Oktober 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Persyaratan Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupu administratif Pada saat pelayanan diberikan
2 Prosedur Prosedur adalah tatacara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan termasuk pengaduan Pada saat pelayanan diberikan
3 Waktu Penyelesaian Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan Pada saat pelayanan diberikan
4 Biaya Tarif Biaya /tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan.atau memperolah pelayanan dari penyelenggaraan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat Pada saat pelayanan diberikan
5 Produk Layanan Produk layanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan Pada saat pelayanan diberikan
6 Kompetensi pelaksana Kompetensi Pelayanan adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keaklian, keterampilan dan pengalaman Pada saat pelayanan diberikan
7 Perilaku Pelaksana Perilaku pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan Pada saat pelayanan diberikan
8 Sarana dan Prasarana Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek) Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung Pada saat pelayanan diberikan
9 Penanganan Pengaduan, Saran dan masukan Penangana pengaduaa, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut Pada saat pelayanan diberikan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Longitudinal Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
V. Desain Sampel
5.1. Jenis Rancangan Sampel:
Single Stage
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:
Sampel Nonprobabilitas
5.3. Metode Yang Digunakan:
Quota Sampling
5.7. Unit Sampel:
Pengguna Layanan Dinas Pangan dan Pertanian
5.8. Unit Observasi:
Pengguna Layanan Dinas Pangan dan Pertanian
5.9. Jumlah Responden:
80
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sarjana
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 2 orang
Pengumpul data/enumerator
: 1 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : menghubungi kembali
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Tidak
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak