Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Survey Tingkat Kepuasan Masyarakat Pada Dinas Pangan Dan Pertanian Kota Cimahi Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | Dinas Pangan dan Pertanian |
| Tanggal Terbit | 11 Maret 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.3277.002 |
Setiap Warga Negara Indonesia berhak mendapatkan akses pelayanan publik yang layak. Karena itu Pemerintah Indonesia mulai dari pemerintah pusat sampai daerah kota/kabupaten wajib memberikan akses pelayanan kepada semua warga negara. Namun dalam kenyataannya, tidak semua pemerintah bisa menjamin dan memberikan pelayanan publik yang layak. Masih banyak pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Aparatur Pemerintah yang memiliki kelemahan. Hal ini ditandai dengan masih adanya berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa, sehingga dapat menimbulkan citra yang kurang baik terhadap aparatur pemerintah. Mangingat fungsi utama pemerintah adalah melayani masyarakat maka pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan. Ukuran keberhasilan penyelenggaraan pelayanan ditentukan oleh tingkat kepuasan penerima pelayanan memperoleh pelayanan sesuai dengan yang dibutuhkan dan diharapkan.
Keberhasilan Pemerintah Daerah dalam menjalankan peranannya dapat ditentukan dari kualitas pelayanan publik yang disediakan. Salah satu upaya untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik tersebut adalah dengan melakukan evaluasi untuk menilai kinerja pelayanan yang disediakan oleh berbagai unit organisasi/Perangkat Daerah. Dalam rangka mewujudkan sasaran atau tujuan yang diinginkan diperlukan upaya pembinaan aparatur pemerintah daerah, sehingga dapat bekerja secara profesional dan manajemen pelayanan umum (Public service) dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel.
Upaya peningkatan kualitas pelayanan publik sudah menjadi komitmen semua aparat di Dinas Pangan dan Pertanian Kota Cimahi. Dinas Pangan dan Pertanian berupaya untuk lebih berorientasi pada kepuasan pengguna layanan sebagai pelanggan. Dengan demikian, apa yang menjadi kebutuhan, tuntutan dan harapan masyarakat akan selalu diperhatikan. Terkait hal itu, masyarakat juga dilibatkan dalam proses evaluasi terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh Dinas Pangan dan Pertanian Kota Cimahi. Dengan demikian harapan dan kebutuhan masyarakat dapat terakomodir dalam proses pelayanan, sehingga terhadap unsur-unsur atau aspek yang masih dianggap kurang memuaskan dapat dilakukan pembenahan.
Sehubungan dengan hal tersebut telah dikeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Kebijakan ini merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance). Keputusan Menpan tersebut menjadi acuan bagi pemerintah pusat dan daerah untuk mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus sebagai alat untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik.
Pengukuran kualitas dapat dilakukan dengan membandingkan antara pelayanan yang diterima oleh masyarakat dengan pelayanan yang diharapkan. Sejalan dengan paradigma baru pemerintahan dalam mereformasi birokrasi melalui customer driven, yang berarti pelayanan yang diberikan pemerintah sangat dipengaruhi dan dikendalikan oleh kebutuhan serta harapan publik, dimana pelanggan menjadi titik penting dalam penilaian kinerja pemberian pelayanan publik yang berbasiskan kepada kepuasan dan keinginan pelanggan.
1. Mengetahui kelemahan atau kekurangan dari masing masing unsur dalam penyelanggaraan pelayanan publik
2. Mengetahui tingkat kinerja Dinas Pangan dan Pertanian Kota Cimahi secara berkala dalam bentuk nilai survey kepuasan masyarakat. Nilai ini nantinya menjadi bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya
3. Mendapatkan feedback/umpan balik atas kualitas kinerja pelayanan yang diberikan kepada masyarakat guna perbaikan/peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan secara berkesinambungan
Mengetahui indeks kepuasan masyarakat secara menyeluruh terhadap hasil pelaksanaan pelayanan publik di Dinas Pangan dan Pertanian Kota Cimahi.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
02 Oktober 2026
|
03 Oktober 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
09 Oktober 2026
|
13 Oktober 2026
|
| C. | Pengolahan |
16 Oktober 2026
|
20 Oktober 2026
|
| D. | Analisis |
23 Oktober 2026
|
24 Oktober 2026
|
| E. | Penyajian |
25 Oktober 2026
|
27 Oktober 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Persyaratan | Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupu administratif | Pada saat pelayanan diberikan |
| 2 | Prosedur | Prosedur adalah tatacara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan termasuk pengaduan | Pada saat pelayanan diberikan |
| 3 | Waktu Penyelesaian | Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | Pada saat pelayanan diberikan |
| 4 | Biaya Tarif | Biaya /tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan.atau memperolah pelayanan dari penyelenggaraan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | Pada saat pelayanan diberikan |
| 5 | Produk Layanan | Produk layanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan | Pada saat pelayanan diberikan |
| 6 | Kompetensi pelaksana | Kompetensi Pelayanan adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keaklian, keterampilan dan pengalaman | Pada saat pelayanan diberikan |
| 7 | Perilaku Pelaksana | Perilaku pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan | Pada saat pelayanan diberikan |
| 8 | Sarana dan Prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek) Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung | Pada saat pelayanan diberikan |
| 9 | Penanganan Pengaduan, Saran dan masukan | Penangana pengaduaa, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | Pada saat pelayanan diberikan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Lainnya : menghubungi kembali
- Individu
- Kabupaten Atau Kota