Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Produk Adminsitrasi Pencatatan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Kota Lubuk Linggau Tahun 2024 Tahun 2025

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Produk Adminsitrasi Pencatatan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Kota Lubuk Linggau Tahun 2024 Tahun 2025
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat
Tanggal Terbit 01 Januari 2026
Judul Kegiatan :
Kompilasi Produk Adminsitrasi Pencatatan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Kota Lubuk Linggau Tahun 2024
Tahun:
2025
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jalan Garuda Komplek Kantor Wali Kota Lubuk Linggau Kelurahan Kayu Ara
Telepon:
082289821981
Faksmile:
Email:
dpppapmlubuklinggau@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Eko Ardiyansyah
Jabatan:
Plt Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Data
Alamat:
Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuk Linggau Timur I
Telepon:
082289821981
Faksmile:
-
Email:
dp3apmllg.data@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Sebagai perwujudan pelaksanaan amanat Undang-Undang bahwa perempuan dan anak harus dilindungi melalui urusan konkruen yakni urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Undang-Undang mewajibkan perempuan dan anak dilindungi dari tindak kekerasan dalam bentuk apapun.

Salah satu sub bidang dalam urusan perlindungan perempuan dan anak adalah terselenggaranya pencatatan yang valid dan update tentang perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan di Kota Lubuk Linggau. Hal ini dimaksudkan agar tersedianya basis data korban kekerasan terhadap perempuan dan anak sehingga para pemangku kepentingan dapat memutuskan kebijakan secara tepat, efektif dan efisien.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Mengetahui jumlah dan profil korban kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Kota Lubuk Linggau tahun 2025.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Januari 2025
15 Januari 2025
B. Pelaksanaan Lapangan
31 Desember 2025
31 Desember 2025
C. Pengolahan
01 Januari 2026
31 Januari 2026
D. Analisis
01 Februari 2026
28 Februari 2026
E. Penyajian
01 Maret 2026
31 Maret 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Anak Seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan Satu tahun terakhir
Kekerasan terhadap perempuan Setiap tindakan berdasarkan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual dan psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu , perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ranah privat atau publik Satu tahun terakhir
Kekerasan terhadap anak setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum Satu tahun terakhir
Korban kekerasan seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial yang diakibatkan tindak pidana kekerasan Satu tahun terakhir
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Semesteran
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Longitudinal Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Merekap laporan
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak