Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Produk Adminsitrasi Pencatatan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Kota Lubuk Linggau Tahun 2024 Tahun 2025 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat |
| Tanggal Terbit | 01 Januari 2026 |
Sebagai perwujudan pelaksanaan amanat Undang-Undang bahwa perempuan dan anak harus dilindungi melalui urusan konkruen yakni urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Undang-Undang mewajibkan perempuan dan anak dilindungi dari tindak kekerasan dalam bentuk apapun.
Salah satu sub bidang dalam urusan perlindungan perempuan dan anak adalah terselenggaranya pencatatan yang valid dan update tentang perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan di Kota Lubuk Linggau. Hal ini dimaksudkan agar tersedianya basis data korban kekerasan terhadap perempuan dan anak sehingga para pemangku kepentingan dapat memutuskan kebijakan secara tepat, efektif dan efisien.
Mengetahui jumlah dan profil korban kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Kota Lubuk Linggau tahun 2025.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2025
|
15 Januari 2025
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
31 Desember 2025
|
31 Desember 2025
|
| C. | Pengolahan |
01 Januari 2026
|
31 Januari 2026
|
| D. | Analisis |
01 Februari 2026
|
28 Februari 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Maret 2026
|
31 Maret 2026
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Anak | Seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan | Satu tahun terakhir |
| Kekerasan terhadap perempuan | Setiap tindakan berdasarkan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual dan psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu , perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ranah privat atau publik | Satu tahun terakhir |
| Kekerasan terhadap anak | setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum | Satu tahun terakhir |
| Korban kekerasan | seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial yang diakibatkan tindak pidana kekerasan | Satu tahun terakhir |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Merekap laporan
- Lainnya : Supervisi
- Individu
- Kabupaten Atau Kota