Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Indeks Hasil Pengawasan Kearsipan Pada Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Blora Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN |
| Tanggal Terbit | 04 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3316.025 |
Bidang Kearsipan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Blora yang juga bergerak sebagai Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kabupaten merupakan lembaga kearsipan yang melaksanakan tugas di bidang kearsipan pemerintahan daerah kabupaten. Menurut Undang-Undang No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu. Arsip aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus. Arsip inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun. Setiap Perangkat Daerah pasti mempunyai arsip dinamis, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Blora selaku Lembaga Kearsipan Daerah memiliki kewajiban untuk mendata jumlah arsip dinamis yang diciptakan dan digunakan oleh Perangkat Daerah Se-Kab. Blora
Kegiatan Kompilasi Data Indeks Hasil Pengawasan Kearsipan Pada Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Blora Tahun 2026 bertujuan untuk mengetahui capaian kinerja Pengawasan Kearsipan di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Blora sehingga dapat dijadikan sebagai tolak ukur kerberhasian pengelolaan arsip dinamis di lingkungan Pemerintah Kab. Blora
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Desember 2025
|
30 Desember 2025
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
04 Mei 2026
|
30 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 September 2026
|
30 Oktober 2026
|
| D. | Analisis |
02 November 2026
|
30 November 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Desember 2026
|
30 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Nilai Indeks Hasil Pengawasan Kearsipan Kabupaten Blora | 60 % Nilai Pengawasan Kearsipan Eksternal Kabupaten Blora ditambah 40% Nilai Pengawasan Kearsipan Internal Kab. Blora | Januari - Desember 2026 |
| 2 | Nilai Indeks Hasil Pengawasan Kearsipan Internal Kabupaten Blora | Nilai Hasil pengawasan kearsipan internal kabupaten blora yang dilakukan oleh LKD Kab. Blora kepada obyek pengawasan (OPD) di Kabupaten blora | Januari - Desember 2026 |
| 3 | Nilai Indeks Hasil Pengawasan Kearsipan Eksternal Kabupaten Blora | Nilai Hasil Pengawasan Kearsipan Internal yang dilakukan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah kepada Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten Blora | Januari - Desember 2026 |
| 4 | Tahun Pengawasan | tahun dilaksanakannya pengawasan Kearsipan | Januari - Desember 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Kunjungan Kembali
- Supervisi
- Lainnya : Perangkat Daerah
- Nasional
- Provinsi
- Kabupaten Atau Kota