Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Capaian Standar Pelayanan Minimal Kesehatan Kabupaten Pacitan Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Capaian Standar Pelayanan Minimal Kesehatan Kabupaten Pacitan Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan
Tanggal Terbit 23 Juli 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3501.017
Judul Kegiatan :
Kompilasi data Capaian Standar Pelayanan Minimal Kesehatan Kabupaten Pacitan
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. KS Tubun No. 1 Pacitan
Telepon:
(0357) 885145
Faksmile:
(0357) 885145
Email:
dinkes@pacitankab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
dr. DARU MUSTIKOAJI
Jabatan:
Kepala Dinas Kesehatan
Alamat:
Jl. Sasuit Tubun No 1 Pacitan
Telepon:
0822-3006-4500
Faksmile:
0357-885415
Email:
dinkes@pacitankab.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melaksanakan dan melaporkan capaian SPM sebagai bentuk tanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, merata, dan berkeadilan.

Dalam rangka memastikan keterpaduan, ketepatan, serta kelengkapan data capaian SPM, diperlukan kegiatan kompilasi pelaporan SPM yang sistematis dan terkoordinasi. Proses kompilasi ini bertujuan untuk mengumpulkan, mengolah, memverifikasi, dan menyajikan data pelaksanaan SPM dari seluruh perangkat daerah terkait agar dapat disusun menjadi laporan yang akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kegiatan kompilasi pelaporan SPM sangat penting sebagai dasar dalam evaluasi kinerja pemerintah daerah, perencanaan program dan anggaran, serta pengambilan kebijakan strategis di bidang pelayanan dasar. Selain itu, laporan SPM juga menjadi bahan monitoring dan evaluasi oleh pemerintah pusat guna memastikan tercapainya target pelayanan minimal di seluruh wilayah.

Oleh karena itu, pelaksanaan kegiatan kompilasi pelaporan SPM diharapkan dapat meningkatkan kualitas data, memperkuat koordinasi antar perangkat daerah, serta mendukung terwujudnya pelayanan publik yang efektif, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan dilaksanakannya kegiatan kompilasi pelaporan SPM adalah sebagai berikut:

Menghimpun dan mengintegrasikan data capaian SPM dari seluruh perangkat daerah terkait secara sistematis dan terkoordinasi.

Memastikan kelengkapan, ketepatan, dan keakuratan data pelaporan SPM sebagai dasar penyusunan laporan resmi pemerintah daerah.

Menyediakan data dan informasi yang valid untuk mendukung proses monitoring, evaluasi, dan pengambilan kebijakan di bidang pelayanan dasar.

Meningkatkan koordinasi dan sinergi antar perangkat daerah dalam pelaksanaan dan pelaporan Standar Pelayanan Minimal.

Mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
18 Juli 2026
19 Juli 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Agustus 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
01 Januari 2027
03 Januari 2027
D. Analisis
03 Januari 2027
20 Januari 2027
E. Penyajian
01 Maret 2027
31 Maret 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Jumlah ibu hamil yang mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar di wilayah kerja kabupaten/kota tersebut dalam kurun waktu satu tahun banyaknya ibu hamil yang mendapat pelayanan sesuai standar tahunan
2 Jumlah ibu bersalin yang mendapatkan pelayanan persalinan sesuai standar di fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah kerja kabupaten/kota dalam kurun waktu satu tahun. banyaknya ibu bersalin yang mendapat pelayanan sesuai standar tahunan
3 Jumlah bayi baru lahir usia 0-28 hari yang mendapatkan pelayanan waktu satu tahun banyaknya bayi baru lahir yang mendapat pelayanan sesuai standar tahunan
4 Jumlah Balita usia 12-23 bulan yang mendapat Pelayanan Kesehatan sesuai Standar 1 + Jumlah Balita usia 24-35 bulan mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar 2 + Balita usia 36-59 bulan mendapakan pelayanan sesuai standar banyaknya balita yang mendapat pelayanan sesuai standar tahunan
5 Jumlah anak usia pendidikan dasar yang mendapat pelayanan kesehatan sesuai standar yang ada di wilayah kerja kabupaten/kota dalam kurun waktu satu tahun ajaran banyaknya usia pendidikan dasar yang mendapat pelayanan sesuai standar tahunan
6 Jumlah orang usia 15–59 tahun di kab/kota yang mendapat pelayanan skrining kesehatan sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun banyaknya penduduk usia produktif yang mendapat pelayanan sesuai standar tahunan
7 Jumlah warga negara berusia 60 tahun atau lebih yang mendapat skrining kesehatan sesuai standar minimal 1 kali = yang ada di suatu wilayah kerja kabupaten/kota dalam kurun waktu satu tahun banyaknya penduduk usia lanjutyang mendapat pelayanan sesuai standar tahunan
8 Jumlah penderita hipertensi usia ≥15 tahun di dalam wilayah kerjanya yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun banyaknya penderita hipertensi yang mendapat pelayanan sesuai standar tahunan
9 Jumlah penderita diabetes mellitus usia ≥15 tahun di dalam wilayah kerjanya yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun banyaknya penderita diabetes melitus yang mendapat pelayanan sesuai standar tahunan
10 Jumlah ODGJ berat di wilayah kerja Kab/Kota yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun banyaknya orang dengan gangguan jiwa berat yang mendapat pelayanan sesuai standar tahunan
11 Jumlah orang terduga TBC yang dilakukan pemeriksaan penunjang dalam kurun waktu satu tahun banyaknya terduga tuberkulosis yang mendapat pelayanan sesuai standar tahunan
12 Jumlah orang dengan risiko terinfeksi HIV yang mendapatkan pelayanan sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun banyaknya orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia atau human immunodeficiency virus yang mendapat pelayanan sesuai standar tahunan
13 kode fasilitas kesehatan Deretan nomor unik yang diberikan oleh pemerintah (Kementerian Kesehatan) atau BPJS Kesehatan untuk mengidentifikasi setiap puskesmas tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Diploma
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 12 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Kabupaten
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak