Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Penyusunan Profil Kesehatan Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur |
| Tanggal Terbit | 08 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3500.182 |
Profil Kesehatan merupakan dokumen penting yang menggambarkan situasi dan kondisi kesehatan di suatu wilayah secara komprehensif. Dokumen ini berfungsi sebagai sumber data dan informasi yang strategis untuk perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi program pembangunan kesehatan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan keseragaman data serta informasi kesehatan yang disajikan dalam dokumen Profil Kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: HK.02.02/III/9190/2022 tentang Standar Instrumen Profil Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan teknis mengenai standar penyusunan profil kesehatan, termasuk indikator-indikator kesehatan yang harus dimuat, format pelaporan, serta sumber data yang digunakan.
Menindaklanjuti surat edaran tersebut, penyusunan Profil Kesehatan menjadi kewajiban bagi setiap provinsi dan kabupaten/kota sebagai bentuk implementasi instrumen standar yang telah ditetapkan. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan tersedianya data kesehatan yang valid, akurat, dan dapat dibandingkan antar wilayah, sehingga dapat digunakan sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan kesehatan yang lebih efektif dan efisien.
- Menyediakan Data dan Informasi Kesehatan yang Akurat dan Komprehensif
Menyusun dokumen Profil Kesehatan yang memuat data dan informasi kesehatan secara lengkap, akurat, dan mutakhir sebagai dasar perencanaan dan evaluasi program kesehatan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. - Meningkatkan Kapasitas SDM dalam Penyusunan Profil Kesehatan
Meningkatkan pemahaman dan keterampilan petugas kesehatan daerah dalam mengimplementasikan standar instrumen Profil Kesehatan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor: HK.02.02/III/9190/2022. - Menyeragamkan Format dan Isi Profil Kesehatan antar Daerah
Mewujudkan keseragaman dalam penyusunan Profil Kesehatan di seluruh wilayah, sehingga data dapat dibandingkan antar daerah dan digunakan untuk analisis situasi kesehatan nasional. - Mendukung Perumusan Kebijakan dan Perencanaan Program Kesehatan yang Tepat Sasaran
Menyediakan informasi yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan guna mendukung proses pengambilan keputusan dan perencanaan strategis pembangunan kesehatan di daerah. - Memenuhi Kewajiban Pelaporan kepada Pemerintah Pusat
Memastikan bahwa pemerintah daerah dapat memenuhi kewajiban pelaporan Profil Kesehatan secara tepat waktu dan sesuai standar yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
31 Januari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
25 April 2026
|
15 Februari 2027
|
| C. | Pengolahan |
16 Februari 2027
|
31 Maret 2027
|
| D. | Analisis |
01 April 2027
|
30 April 2027
|
| E. | Penyajian |
01 Mei 2027
|
31 Mei 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Luas Wilayah | Luas wilayah (km2 )pada kurun waktu yang sama | 1 tahun |
| 2 | Jumlah Desa/Kelurahan | kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018) | 1 tahun |
| 3 | Jumlah Penduduk | Jumlah penduduk di satu wilayah | 1 tahun |
| 4 | Rata-rata jiwa/rumah tangga | Jumlah penduduk di suatu wilayah pada kurun waktu tertentu dibagi Jumlah rumah tangga di wilayah dan pada kurun waktu yang sama | 1 tahun |
| 5 | Kepadatan Penduduk /Km2 | Jumlah penduduk di suatu wilayah pada kurun waktu tertentu dibagi Luas wilayah (km2) pada kurun waktu yang sama | 1 tahun |
| 6 | Rasio Beban Tanggungan | Perbandingan antara banyaknya orang yang belum produktif (usia kurang dari 15 tahun) dan tidak produktif lagi (usia 65 tahun ke atas) dengan banyaknya orang yang termasuk usia produktif (15-64 tahun) | 1 tahun |
| 7 | Rasio Jenis Kelamin | Perbandingan banyaknya penduduk laki-laki dengan banyaknya penduduk perempuan pada suatu daerah dan waktu tertentu | 1 tahun |
| 8 | Penduduk 15 tahun ke atas melek huruf | Penduduk berusia 15 tahun ke atas yang memiliki kemampuan membaca dan menulis kalimat sederhana dalam huruf latin, huruf arab, dan huruf lainnya (seperti huruf jawa, kanji, dll) | 1 tahun |
| 9 | Penduduk 15 tahun yang memiliki ijazah tertinggi | Menyelesaikan pelajaran pada kelas atau tingkat terakhir suatu jenjang sekolah, baik negeri maupun swasta, dan telah mendapatkan tanda tamat/ijazah. Orang yang belum mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi tetapi telah mengikuti ujian dan lulus dianggap tamat sekolah | 1 tahun |
| 10 | Jumlah Rumah Sakit Umum | Rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit | 1 tahun |
| 11 | Jumlah Rumah Sakit Khusus | Rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya | 1 tahun |
| 12 | Jumlah Puskesmas Rawat Inap | Puskesmas yang diberi tambahan sumberdaya untuk menyelenggarakan pelayanan rawat inap, sesuai pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan | 1 tahun |
| 13 | Jumlah Puskesmas non-Rawat Inap | Puskesmas yang tidak menyelenggarakan pelayanan rawat inap kecuali pertolongan persalinan normal | 1 tahun |
| 14 | Jumlah Puskesmas Keliling | Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dengan cara menjangkau langsung masyarakat di wilayah-wilayah yang sulit dijangkau, seperti daerah terpencil, perdesaan, kepulauan, atau wilayah dengan akses transportasi terbatas. | 1 tahun |
| 15 | Jumlah Puskesmas pembantu | unit pelayanan kesehatan yang merupakan perpanjangan tangan dari Puskesmas dan dibentuk untuk meningkatkan jangkauan pelayanan kesehatan di wilayah kerja Puskesmas, terutama di desa atau daerah yang jauh dari Puskesmas induk. | 1 tahun |
| 16 | Jumlah Apotek | Sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker (Termasuk Apotek PRB) | 1 tahun |
| 17 | Jumlah Klinik Pratama | Klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar baik umum maupun khusus. | 1 tahun |
| 18 | Jumlah Klinik Utama | Klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik | 1 tahun |
| 19 | RS dengan kemampuan pelayanan gadar level 1 | Ketentuan umum pelayanan gawat darurat level 1 mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan | 1 tahun |
| 20 | Cakupan Kunjungan Rawat Jalan | Jumlah orang yang berkunjung ke fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjut milik pemerintah dan swasta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan perseorangan yang meliputi observasi, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik tanpa tinggal di ruang rawat inap untuk pertama kalinya dalam satu tahun tertentu. Kunjungan rawat jalan puskesmas termasuk kunjungan ke jaringan puskesmas, dalam gedung maupun luar gedung (puskesmas keliling, puskemas pembantu, bidan desa, pemeriksaan anak sekolah, dsb). | 1 tahun |
| 21 | Cakupan Kunjungan Rawat Inap | Jumlah orang yang berkunjung ke fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjut milik pemerintah dan swasta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan perseorangan yang meliputi observasi, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik, dan tinggal di ruang rawat inap untuk pertama kalinya dalam satu tahun tertentu. | 1 tahun |
| 22 | Angka kematian kasar/Gross Death Rate (GDR) di RS | Angka kematian umum untuk tiap-tiap 1.000 pasien keluar. Nilai GDR sebaiknya tidak lebih dari 45 per 1000. Nilai GDR dari setiap RS dapat diperoleh dari pelaporan SIRS Online R.L. 1.2 dan 3.1. | 1 tahun |
| 23 | Angka kematian murni/Nett Death Rate (NDR) di RS | Angka kematian ≥ 48 jam setelah dirawat untuk tiap-tiap 1.000 pasien keluar. Nilai NDR yang dianggap masih dapat ditolerir yaitu < 25 per 1000. Nilai GDR dari setiap RS dapat diperoleh dari pelaporan SIRS Online R.L. 1.2 dan 3.1. | 1 tahun |
| 24 | Bed Occupation Rate (BOR) di RS | Persentase pemakaian tempat tidur pada satu-satuan waktu tertentu. Nilai parameter BOR yang ideal adalah antara 60-85%. Nilai BOR dari setiap RS dapat diperoleh dari pelaporan SIRS Online R.L. 1.2 dan 3.1. | 1 tahun |
| 25 | Bed Turn Over (BTO) di RS | Frekuensi pemakaian tempat tidur pada satu periode, berapa kali tempat tidur dipakai dalam satu satuan waktu (biasanya dalam periode 1 tahun). Nilai parameter BTO yang ideal adalah 40-50 kali dalam satu tahun. Nilai BTO dari setiap RS dapat diperoleh dari pelaporan SIRS Online R.L. 1.2 dan 3.1. | 1 tahun |
| 26 | Turn of Interval (TOI) di RS | Rata-rata hari tempat tidur tidak ditempati dari saat terisi ke saat terisi berikutnya. Nilai parameter TOI yang ideal pada kisaran 1-3 hari. Nilai TOI dari setiap RS dapat diperoleh dari pelaporan SIRS Online R.L. 1.2 dan 3.1. | 1 tahun |
| 27 | Average Length of Stay (ALOS) di RS | Rata-rata lama rawat (dalam satuan hari) seorang pasien. Nilai parameter ALOS yang ideal adalah 6-9 hari. Nilai ALOS dari setiap RS dapat diperoleh dari pelaporan SIRS Online R.L. 1.2 dan 3.1. | 1 tahun |
| 28 | Puskesmas dengan ketersediaan obat vaksin & essensial | Persentase Puskesmas yang memiliki ketersediaan minimal 80% dari 40 item obat indikator pada saat dilakukan pemantauan terhadap seluruh puskesmas yang melaporkan data. Laporan yang disampaikan yaitu laporan pada bulan November atau laporan bulan terakhir pada tahun pelaporan. Pemantauan ketersediaan di Puskesmas dilakukan terhadap 40 item obat indikator yang merupakan obat pendukung Program Kesehatan Ibu dan Anak, Program Gizi, Program TB Paru, Program Malaria, serta obat pelayanan kesehatan dasar esensial dan terdapat di dalam Formularium Nasional | 1 tahun |
| 29 | Persentase Ketersediaan Obat Essensial | Persentase jumlah item obat indikator yang tersedia di kabupaten kota terhadap 40 item obat indikator yang seharusnya tersedia. Laporan yang dimasukan yaitu laporan pada bulan November atau laporan bulan terakhir pada tahun pelaporan. Persentase ketersediaan obat esensial ini digunakan untuk menghitung indikator persentase kabupaten/kota dengan ketersediaan obat esensial. Pemantauan ketersediaan di Puskesmas dilakukan terhadap 40 item obat indikator yang merupakan obat pendukung Program Kesehatan Ibu dan Anak, Program Gizi, Program TB Paru, Program Malaria, serta obat pelayanan kesehatan dasar esensial dan terdapat di dalam Formularium Nasional. | 1 tahun |
| 30 | Persentase kabupaten/kota dengan ketersediaan vaksin IDL | Persentase kabupaten/kota yang memiliki vaksin IDL terdiri dari Vaksin Hepatitis B, Vaksin BCG, Vaksin DPT-HB-HIB, Vaksin Polio, Vaksin Campak/Campak Rubella pada saat dilakukan pemantauan. Laporan yang dimasukan yaitu laporan pada bulan November atau laporan bulan terakhir pada tahun pelaporan. | 1 tahun |
| 31 | Jumlah Posyandu | Salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk, dan bersama masyarakat guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu, bayi, dan balita. Posyandu mengembangkan kegiatan tambahan kesehatan minimal satu kegiatan (misalnya Pos PAUD, kesehatan reproduksi remaja/Posyandu Remaja, kesehatan usia kerja/Pos UKK, kesehatan lanjut usia/Posyandu Lansia, Tanaman Obat Keluarga (TOGA), Bina Keluarga Balita (BKB), Posbindu PTM, Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, pos malaria desa (posmaledes), kelompok pemakai dan pecinta air bersih (pokmair), dsbnya). Tingkatan perkembangan posyandu yang dihasilkan dari penilaian yang dilakukan dengan menggunakan metode dan alat telaahan perkembangan posyandu yang dikenal dengan telaahan kemandirian posyandu. Perkembangan Posyandu dibedakan menjadi 4 tingkat/strata yaitu Pratama, Madya, Purnama dan Mandiri. Pengukuran tingkat perkembangan posyandu ditujukan dalam rangka pembinaan karena perkembangan masing-masing Posyandu tidak sama, sehingga pembinaan yang dilakukan untuk masing-masing posyandu akan berbeda. | 1 tahun |
| 32 | Posyandu Aktif | Posyandu yang memenuhi kriteria sebagai berikut: 1. Melakukan kegiatan rutin posyandu minimal 8 kali/tahun yaitu melakukan kegiatan hari buka layanan posyandu minimal 8 kali/tahun dalam bulan berbeda, baik hari buka posyandu maupun kunjungan rumah/kegiatan mandiri/janji temu ke fasyankes. 2. Posyandu memiliki kader minimal 5 orang disahkan dengan surat keputusan Kepala Desa/Lurah 3. Sebanyak 3 dari 4 layanan di posyandu memenuhi cakupan minimal 50% sasaran sebanyak 8 bulan dalam satu tahun, yaitu: Gizi, KIA, KB, dan Imunisasi. 4. Setiap Posyandu memiliki alat pertumbuhan (alat ukur panjang badan bayi, alat ukur tinggi badan, timbangan bayi, timbangan dacin, timbangan dewasa, dan perlengkapannya) dan perkembangan (sesuai panduan di dalam buku KIA). | 1 tahun |
| 33 | Rasio posyandu per 100 balita | Jumlah posyandu dibagi jumlah penduduk dikali 100 | 1 tahun |
| 34 | Posbindu PTM | Upaya kesehatan berbasis bersumberdaya masyarakat (UKBM) dalam pencegahan dan pengendalian Penyakit Tidak Menular (PTM) melalui kegiatan skrining kesehatan/deteksi dini faktor risiko PTM, intervensi/modifikasi faktor risiko PTM serta monitoring dan tindak lanjut faktor risiko PTM bersumber daya masyarakat secara rutin dan berkesinambungan. | 1 tahun |
| 35 | Rasio Dokter (spesialis+umum) | Rasio Dokter spesialis + umum per 1.000 penduduk adalah dokter spesialis + umum yang memberikan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, baik di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 1.000 penduduk. | 1 tahun |
| 36 | Rasio Dokter Gigi (termasuk Dokter Gigi Spesialis) | Rasio Dokter Gigi per 1.000 penduduk adalah dokter gigi yang memberikan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, baik di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 1.000 penduduk (termasuk dokter gigi spesialis) | 1 tahun |
| 37 | Jumlah Perawat | Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. | 1 tahun |
| 38 | Jumlah Tenaga Kesehatan Masyarakat | Tenaga kesehatan masyarakat adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kesehatan masyarakat yang terdiri dari epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | 1 tahun |
| 39 | Jumlah Tenaga Kesehatan Lingkungan | Tenaga kesehatan lingkungan adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kesehatan lingkungan yang terdiri dari sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, mikrobiolog kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | 1 tahun |
| 40 | Jumlah Tenaga Gizi | Tenaga gizi adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang gizi yang terdiri dari nutririonis dan dietisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | 1 tahun |
| 41 | Jumlah Ahli Teknologi Laboratorium Medik | Ahli Teknologi Laboratorium Medik adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan Teknologi Laboratorium Medik atau analis kesehatan atau analis medis dan memiliki kompetensi melakukan analisis terhadap cairan dan jaringan tubuh manusia untuk menghasilkan informasi tentang kesehatan perseorangan dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | 1 tahun |
| 42 | Jumlah Tenaga Teknik Biomedika Lainnya | Tenaga teknik biomedika lainnya adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang teknik biomedika yang terdiri dari radiografer, elektromedis, fisikawan medik, radioterapis, dan ortotik prostetik. | 1 tahun |
| 43 | Jumlah Tenaga Keterapian Fisik | Tenaga keterapian fisik adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang keterapian fisik yang terdiri dari fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupunktur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | 1 tahun |
| 44 | Jumlah Tenaga Keteknisian Medis | Tenaga keteknisian medis adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang keteknisian medis yang terdiri dari perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/optometris, teknisi gigi, penata anestesi (perawat anastesi), terapis gigi dan mulut (perawat gigi), dan audiologis. | 1 tahun |
| 45 | Jumlah Tenaga Teknis Kefarmasian | Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker | 1 tahun |
| 46 | Jumlah Tenaga Apoteker | Apoteker adalah Sarjana Farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker. | 1 tahun |
| 47 | Jumlah Tenaga Kefarmasian | Tenaga kefarmasian adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kefarmasian yang terdiri dari apoteker dan tenaga teknis kefarmasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | 1 tahun |
| 48 | Anggaran kesehatan perkapita | Jumlah anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah (melalui APBN, APBD, dan PHLN tanpa anggaran belanja tidak langsung) untuk biaya penyelenggaraan upaya kesehatan per kapita per tahun | 1 tahun |
| 49 | Jumlah Lahir Hidup | Suatu kelahiran seorang bayi tanpa memperhitungkan lamanya di dalam kandungan, dimana bayi menunjukkan tanda-tanda kehidupan, misal: bernafas, ada denyut jantung atau gerakan otot | 1 tahun |
| 50 | Angka Lahir Mati (dilaporkan) | Jumlah lahir mati terhadap 1.000 kelahiran (hidup+mati) | 1 tahun |
| 51 | Jumlah Kematian Ibu | Kematian perempuan selama kehamilan atau dalam periode 42 hari setelah berakhirnya kehamilan akibat semua sebab yang terkait dengan atau diperberat oleh kehamilan atau penanganannya tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan, bencana, cedera atau bunuh diri. | 1 tahun |
| 52 | Angka Kematian Ibu (dilaporkan) | Jumlah kematian ibu di suatu wilayah pada kurun waktu tertentu dibagi Jumlah kelahiran hidup di wilayah dan pada kurun waktu yang sama | 1 tahun |
| 53 | Kunjungan Ibu Hamil (K4) | Ibu hamil yang mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar (10T) paling sedikit empat kali, dengan distribusi pemberian pelayanan yang dianjurkan adalah minimal satu kali pada trimester pertama, satu kali pada trimester kedua dan dua kali pada trimester ketiga umur kehamilan. | 1 tahun |
| 54 | Kunjungan Ibu Hamil (K6) | Ibu hamil yang mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar (10T) paling sedikit enam kali, dengan distribusi pemberian pelayanan yang dianjurkan adalah minimal satu kali pada trimester pertama, dua kali pada trimester kedua dan tiga kali pada trimester ketiga dengan paling sedikit 2 kali oleh dokter pada trimester pertama dan ketiga. | 1 tahun |
| 55 | Persalinan di Fasyankes | Ibu bersalin yang mendapatkan pelayanan persalinan sesuai standar di fasilitas pelayanan kesehatan di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu | 1 tahun |
| 56 | Pelayanan Ibu Nifas KF Lengkap | Cakupan pelayanan kepada ibu pada masa 6 jam sampai dengan 42 hari pasca bersalin sesuai standar paling sedikit 4 kali dengan distribusi waktu 6 jam sampai hari ke-2 (KF1), hari ke-3 sampai hari ke-7 (KF2), hari ke 8 sampai ke-28 (KF3) dan hari ke-29 sampai ke-42 (KF4) setelah bersalin di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. | 1 tahun |
| 57 | Ibu Nifas Mendapat Vitamin A | Ibu yang baru melahirkan atau nifas yang mendapatkan kapsul vitamin A 200.000 SI sehingga bayinya akan memperoleh vitamin A melalui ASI di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. Ibu baru melahirkan sampai hari ke-42 yang mendapat 2 kapsul vitamin A yang mengandung vitamin A dosis 200.000 Satuan Internasional (SI), satu kapsul diberikan segera setelah melahirkan dan kapsul kedua diberikan minimal 24 jam setelah pemberian pertama. | 1 tahun |
| 58 | Ibu Hamil Mendapat Tablet Tambah Darah 90 | Ibu hamil yang mendapatkan Tablet Tambah Darah (TTD) sekurangnya mengandung zat besi setara dengan 60 mg besi elemental dan 0,4 mg asam folat yang disediakan oleh pemerintah minimal 90 tablet selama masa kehamilan | 1 tahun |
| 59 | Ibu Hamil Mengonsumsi Tablet Tambah Darah 90 | Ibu hamil yang mengonsumsi Tablet Tambah Darah (TTD) sekurangnya mengandung zat besi setara dengan 60 mg besi elemental dan 0,4 mg asam folat yang disediakan oleh pemerintah minimal 90 tablet selama masa kehamilan | 1 tahun |
| 60 | Peserta KB Aktif Modern | Peserta KB baru dan lama yang masih aktif memakai kontrasepsi terus-menerus dengan metode modern (kondom, suntik, pil, AKDR, MOW, MOP, Implan, MAL) untuk menunda, menjarangkan kehamilan atau mengakhiri kesuburan | 1 tahun |
| 61 | Peserta KB Pasca Persalinan | Pasangan usia subur yang mulai menggunakan alat kontrasepsi segera setelah melahirkan (0-42 hari pasca melahirkan) dengan semua metode modern | 1 tahun |
| 62 | Jumlah Kematian Neonatal | Kematian yang terjadi pada bayi usia 0 sampai dengan 28 hari tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan, bencana, cedera atau bunuh diri | 1 tahun |
| 63 | Jumlah Bayi Mati | Kematian yang terjadi pada bayi usia 0 - 11 bulan tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan, bencana, cedera atau bunuh diri | 1 tahun |
| 64 | Jumlah Balita Mati | Kematian yang terjadi pada bayi/anak usia 0 - 59 bulan (bayi + anak balita) tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan, bencana, cedera atau bunuh diri | 1 tahun |
| 65 | Bayi baru lahir ditimbang | Jumlah bayi lahir hidup yang ditimbang segera setelah lahir | 1 tahun |
| 66 | Berat Badan Bayi Lahir Rendah (BBLR) | Bayi dengan berat lahir kurang dari 2.500 gram | 1 tahun |
| 67 | Kunjungan Neonatus 1 (KN 1) | Cakupan neonatal yang mendapatkan pelayanan sesuai standar pada usia 6 jam - 48 jam setelah lahir di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu | 1 tahun |
| 68 | Kunjungan Neonatus 3 kali (KN Lengkap) | Bayi baru lahir usia 0 - 28 hari yang mendapatkan pelayanan sesuai standar paling sedikit tiga kali dengan distribusi waktu 1 kali pada 6-48 jam, 1 kali pada hari ke 3 – hari ke 7, dan 1 kali pada hari ke 8 – hari ke 28 setelah lahir di suatu wilayah pada kurun waktu tertentu. Pelayanan neonatal esensial sesuai standar meliputi : 1. Standar kuantitas adalah kunjungan minimal 3 kali selama periode neonatal, dengan ketentuan : kunjungan neonatal 1 (KN 1) pada 6-48 jam, kunjungan neonatal 2 (KN 2) pada 3-7 hari, dan kunjungan neonatal 3 (KN 3) pada 8-28 hari 2. Standar kualitas adalah pelayanan neonatal esensial setelah lahir (6 jam-28 hari) yang meliputi konseling perawatan bayi baru lahir dan ASI ekslusif, memeriksa kesehatan dengan pendekatan MTBM, pemberian vitamin K1 bagi yang lahir tidak di fasyankes atau belum nedapatkan injeksi vitamin K1, Imunisasi Hepatitis B injeksi untuk bayi usia <24 jam yang lahir tidak ditolong oleh tenaga kesehatan, dan penanganan dan rujukan kasus neonatal komplikasi | 1 tahun |
| 69 | Bayi yang diberi ASI Eksklusif | Bayi usia 0 bulan sampai 5 bulan 29 hari yang diberi ASI saja tanpa makanan atau cairan lain kecuali obat, vitamin, dan mineral berdasarkan recall 24 jam Catatan: 1. Pelaporan pemberian ASI dilakukan pada Februari dan Agustus, maka perhitungan Persentase bayi 0-6 bulan yang mendapat ASI eksklusif dihitung dengan mengakumulasi pembilang (bayi 0-6 bulan yang mendapat ASI ekslusif) dan penyebut (jumlah bayi 0-6 bulan yang tercatat dalam register pencatatan pemberian ASI) berdasarkan laporan bulan Februari dan Agustus. 2. Recall dan entri data dilakukan setiap bulan. Rekapitulasi laporan dilakukan bulan Februiari dan Agustus. Laporan tahunan diperoleh melalui penjumlahan data bulan Februari dan Agustus dengan pertimbangan balita yang di-recall pada bulan Februari berbeda dengan bayi yang di-recall pada bulan Agustus | 1 tahun |
| 70 | Pelayanan kesehatan bayi | Pelayanan kesehatan pada bayi minimal 4 kali yaitu satu kali pada umur 29 hari-2 bulan, 1 kali pada umur 3-5 bulan, 1 kali pada umur 6-8 bulan, dan 1 kali pada umur 9-11 bulan. Pelayanan Kesehatan tersebut meliputi pemberian imunisasi dasar (BCG, DPT/HB/HiB1-3, Polio 1-4, Campak), pemantauan pertumbuhan, Stimulasi Deteksi Intervensi Dini Tumbuh Kembang (SDIDTK), pemberian vitamin A pada bayi umur 6-11 bulan, penyuluhan pemberian ASI eksklusif dan Makanan Pendamping ASI (MP ASI). | 1 tahun |
| 71 | Desa/Kelurahan UCI | Desa/kelurahan dimana 80% dari jumlah bayi yang ada di desa tersebut sudah mendapat imunisasi dasar lengkap dalam waktu satu tahun | 1 tahun |
| 72 | Cakupan Imunisasi Campak/Rubela pada Bayi | Cakupan (Jumlah dan persentase) bayi usia 0-11 bulan yang mendapatkan 1 dosis imunisasi campak Rubela | 1 tahun |
| 73 | Imunisasi dasar lengkap pada bayi | Cakupan (Jumlah dan persentase) bayi usia 0-11 bulan yang telah mendapatkan 1 dosis imunisasi Hepatitis B0, 1 dosis imunisasi BCG, 3 dosis DPT-HB-HIB, 4 dosis imunisasi bOPV (Polio tetes/polio oral) (3 dosis imunisasi IPV di Provinsi DIY), 1 dosis imunisasi IPV (Polio suntik), dan 1 dosis imunisasi campak Rubela | 1 tahun |
| 74 | Bayi Mendapat Vitamin A | Cakupan bayi 6-11 bulan mendapat kapsul vitamin A berwarna biru dengan kandungan dosis 100.000 Satuan Internasional (SI) di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu | 1 tahun |
| 75 | Anak Balita Mendapat Vitamin A | Cakupan anak balita umur 12-59 bulan mendapat kapsul vitamin A dosis tinggi 200.000 SI di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. | 1 tahun |
| 76 | Balita Mendapatkan Vitamin A | Bayi umur 6 sampai 11 bulan yang mendapat kapsul vitamin A berwarna biru dengan kandungan vitamin A sebesar 100.000 Satuan Internasional (SI) dan anak umur 12-59 bulan yang mendapat kapsul vitamin A berwarna merah dengan kandungan vitamin A sebesar 200.000 SI Pemberian vitamin A dilaksanakan pada bulan Februari dan Agustus. | 1 tahun |
| 77 | Balita Memiliki Buku KIA | Balita yang memiliki Buku KIA (berdasarkan pengakuan dari hasil anamnesis), baik bisa menunjukkan maupun tidak dapat menunjukkan Buku KIA. Sasaran Balita memiliki Buku KIA adalah anak balita (usia 0-59 bulan). | 1 tahun |
| 78 | Balita Dipantau Pertumbuhan dan Perkembangan | Balita (12-59 bulan) yang dipantau pertumbuhan dan perkembangannya yaitu balita yang ditimbang sedikitnya 8 kali dalam satu tahun, diukur panjang badan atau tinggi badannya sedikitnya 2 kali dalam satu tahun dan dipantau perkembangan sedikitnya 2 kali dalam satu tahun. Pemantauan perkembangan menggunakan ceklis Buku KIA atau Kuesioner Pra-Skrining Perkembangan (KPSP) atau instrument baku lainnya | 1 tahun |
| 79 | Balita ditimbang (D/S) | Jumlah balita ditimbang di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu dibagi dengan Jumlah balita pada wilayah dan kurun waktu yang sama | 1 tahun |
| 80 | Balita Berat Badan Kurang (BB/U) | Anak umur 0 sampai 59 bulan dengan kategori status gizi berdasarkan indeks Berat Badan menurut umur (BB/U) memiliki Z score kurang dari -2 SD (termasuk berat badan kurang dan sangat kurang) | 1 tahun |
| 81 | Balita pendek (TB/U) | Anak umur 0 sampai 59 bulan dengan kategori status gizi berdasarkan indeks Panjang Badan menurut Umur (PB/U) atau Tinggi Badan menurut umur (TB/U) memiliki Z score kurang dari -2 SD (termasuk pendek dan sangat pendek). Balita pendek termasuk balita pendek (<-2 SD) dan balita sangat pendek (< -3 SD). | 1 tahun |
| 82 | Balita Gizi Kurang (BB/TB) | Anak umur 0 sampai 59 bulan dengan kategori status gizi berdasarkan indeks Berat Badan menurut Panjang Badan (BB/PB) atau Berat Badan menurut Tinggi Badan (BB/TB) memiliki Z score kurang dari -2 SD sampai dengan -3 SD | 1 tahun |
| 83 | Balita Gizi Buruk (BB/TB) | Anak umur 0 sampai 59 bulan dengan kategori status gizi berdasarkan indeks Berat Badan menurut Panjang Badan (BB/PB) atau Berat Badan menurut Tinggi Badan (BB/TB) memiliki Z score kurang dari -3 SD | 1 tahun |
| 84 | Cakupan Penjaringan Kesehatan Siswa Kelas 1 SD/MI | Pemeriksaan kesehatan terhadap peserta didik kelas 1 SD atau MI yg dilaksanakan oleh tenaga kesehatan bersama kader kesehatan sekolah minimal pemeriksaan status gizi (TB,BB), pemeriksaan gigi, tajam penglihatan dan tajam pendengaran. | 1 tahun |
| 85 | Cakupan Penjaringan Kesehatan Siswa Kelas 7 SMP/MTs | Pemeriksaan kesehatan terhadap peserta didik kelas 7 SMP atau MTs yg dilaksanakan oleh tenaga kesehatan bersama kader kesehatan sekolah minimal pemeriksaan status gizi (TB,BB), pemeriksaan gigi, tajam penglihatan dan tajam pendengaran. | 1 tahun |
| 86 | Cakupan Penjaringan Kesehatan Siswa Kelas 10 SMA/MA | Pemeriksaan kesehatan terhadap peserta didik kelas 10 SMA atau MA yg dilaksanakan oleh tenaga kesehatan bersama kader kesehatan sekolah minimal pemeriksaan status gizi (TB,BB), pemeriksaan gigi, tajam penglihatan dan tajam pendengaran. | 1 tahun |
| 87 | Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar | Pelayanan kesehatan usia pendidikan dasar sesuai standar meliputi : 1. Skrining kesehatan. 2. Tindaklanjut hasil skrining kesehatan. yang dilakukan pada anak kelas 1 sampai dengan kelas 9 di sekolah minimal satu kali dalam satu tahun ajaran dan usia 7 sampai 15 tahun diluar sekolah. | 1 tahun |
| 88 | Pelayanan Kesehatan Usia Produktif | Setiap warga negara usia 15 tahun sampai 59 tahun mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dalam bentuk edukasi dan skrining kesehatan di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. Pelayanan kesehatan usia produktif sesuai standar meliputi: 1. Edukasi kesehatan termasuk keluarga berencana. 2. Skrining faktor risiko penyakit menular dan penyakit tidak menular. | 1 tahun |
| 89 | Catin Mendapatkan Layanan Kesehatan | Calon pengantin (catin) individu (catin laki-laki dan catin perempuan) yang mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi calon pengantin (KIE kesehatan reproduksi calon pengantin dan pemeriksaan kesehatan minimal pemeriksaan Hb dan status gizi) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan | 1 tahun |
| 90 | Pelayanan Kesehatan Usila (60+ tahun) | Pelayanan kesehatan untuk warga negara usia 60 tahun ke atas dalam bentuk edukasi dan skrining usia lanjut sesuai standar pada satu wilayah kerja dalam kurun waktu satu tahun. | 1 tahun |
| 91 | Persentase orang terduga TBC mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar | ( Jumlah orang terduga tuberkulosis yang dilakukan pemeriksaan penunjang dalam kurun waktu satu tahun )/(Jumlah perkiraan orang yang terduga tuberkulosis dalam kurun waktu satu tahun yang sama ) | 1 tahun |
| 92 | Angka pengobatan lengkap semua kasus TBC | Pasien tuberkulosis sensitif obat (SO) yang telah menyelesaikan pengobatan secara lengkap dimana pada salah satu pemeriksaan sebelum akhir pengobatan hasilnya negatif namun tanpa ada bukti hasil pemeriksaan bakteriologis pada akhir pengobatan. | 1 tahun |
| 93 | Jumlah kematian selama pengobatan tuberkulosis | ( Jumlah pasien tuberkulosis yang meninggal sensitif obat (SO) oleh sebab apapun selama masa pengobatan tuberkulosis )/(Jumlah semua kasus tuberkulosis yang diobati dan dilaporkan pada kohort yang sama )×100% | 1 tahun |
| 94 | Penemuan penderita pneumonia pada balita | Balita dengan pneumonia yang ditemukan dan diberikan tatalaksana sesuai standar di sarana kesehatan di satu wilayah dalam waktu satu tahun | 1 tahun |
| 95 | Puskesmas yang melakukan tatalaksana standar pneumonia min 60% | Jumlah puskesmas yang melakukan tatalaksana standar terhadap minimal 60% balita yang berkunjung dengan keluhan batuk atau kesukaran bernapas. Misanya, jika di kabupaten/kota terdapat 10 puskesmas dan yang melaksanakan tatalaksana standar minimal 60% ada 5 puskesmas, maka jumlah puskesmas yang melakukan tatalaksana standar adalah 5 puskesmas | 1 tahun |
| 96 | Jumlah Kasus HIV | (Human Immunodeficiency Virus) seseorang yang hasil pemeriksaannya HIV positif dengan pemeriksaan 3 reagen rapid test. | 1 tahun |
| 97 | Persentase ODHIV Baru Mendapat Pengobatan ARV | ( Jumlah ODHIV baru ditemukan dan mendapat pengobatan)/(Jumlah ODHIV baru ditemukan ) x 100% | 1 tahun |
| 98 | Persentase Penderita Diare pada Semua Umur Dilayani | ( Jumlah penderita diare semua umur yang datang dan dilayani di sarana kesehatan di suatu wilayah tertentu dalam waktu satu tahun )/(Jumlah target penemuan penderita diare semua umur pada satu wilayah tertentu dalam waktu yang sama (10% dari prevalensi diare semua umur x jumlah penduduk) )×100% | 1 tahun |
| 99 | Persentase Penderita Diare pada Balita Dilayani | ( Jumlah penderita diare Balita yang datang dan dilayani di sarana kesehatan di suatu wilayah tertentu dalam waktu satu tahun )/(Jumlah target penemuan penderita diare Balita pada satu wilayah tertentu dalam waktu yg sama (20% dari prevalensi diare balita x jumlah Balita) )×100% | 1 tahun |
| 100 | Persentase Ibu hamil diperiksa Hepatitis | Semua ibu hamil yang diperiksa HBsAg, baik menggunakan RDT HBsAg dari Kementerian Kesehatan maupun daerah termasuk metode lainnya seperti Elisa dalam kurun satu tahun dibagi Jumlah ibu hamil dalam kurun waktu yang sama | 1 tahun |
| 101 | Persentase Ibu hamil diperiksa Reaktif Hepatitis | ( Jumlah Ibu Hamil Terdeteksi HBsAg Reaktif dalam kurun satu tahun )/(Jumlah Ibu hamil diperiksa HBsAg)×100% | 1 tahun |
| 102 | Angka penemuan kasus baru kusta (NCDR) | Kasus kusta baru yang ditemukan pada periode tertentu per 100.000 penduduk | 1 tahun |
| 103 | Persentase Kasus Baru Kusta anak < 15 Tahun | (Jumlah penderita kusta baru (PB+MB) yang berusia <15 tahun pada wilayah dan waktu tertentu )/(Jumlah seluruh penderita kusta (PB+MB) baru yang ditemukan pada wilayah dan kurun waktu yang sama ) | 1 tahun |
| 104 | Persentase Cacat Tingkat 0 Penderita Kusta | ( Jumlah penderita kusta baru tanpa cacat yang ditemukan (cacat tingkat 0) pada wilayah dan waktu tertentu )/(Jumlah seluruh penderita kusta (PB+MB) baru yang ditemukan pada wilayah dan kurun waktu yang sama ) | 1 tahun |
| 105 | Persentase Cacat Tingkat 2 Penderita Kusta | ( Jumlah penderita kusta baru dengan cacat tingkat 2 pada wilayah dan waktu tertentu )/(Jumlah seluruh penderita kusta (PB+MB) baru yang ditemukan pada wilayah dan kurun waktu yang sama ) | 1 tahun |
| 106 | Angka Cacat Tingkat 2 Penderita Kusta | ( Jumlah penderita kusta baru dengan cacat tingkat 2 pada wilayah dan waktu tertentu )/(Jumlah penduduk pada wilayah dan kurun waktu yang sama ) | 1 tahun |
| 107 | Angka Prevalensi Kusta | ( Jumlah kasus kusta terdaftar (baru + lama) pada wilayah dan waktu tertentu )/(Jumlah penduduk pada wilayah dan kurun waktu yang sama )×10.000 | 1 tahun |
| 108 | Penderita Kusta PB Selesai Berobat (RFT PB) | ( Jumlah kasus baru PB yang menyelesaikan pengobatan 6 blister dalam 6-9 bulan )/(Jumlah seluruh kasus baru PB yang mulai MDT pada periode kohort yang sama )×100% | 1 tahun |
| 109 | Penderita Kusta MB Selesai Berobat (RFT MB) | ( Jumlah kasus baru MB yang menyelesaikan pengobatan 12 blister dalam 12-18 bulan )/(Jumlah seluruh kasus baru MB yang mulai MDT pada periode kohort yang sama )×100% | 1 tahun |
| 110 | AFP Rate (non polio) < 15 tahun | (Jumlah kasus AFP Non Polio pada penduduk <15 tahun di satu wilayah kerja pada satu kurun waktu tertentu )/(Jumlah penduduk usia <15 tahun di wilayah kerja pada kurun waktu yang sama) | 1 tahun |
| 111 | Case fatality rate difteri | ( Jumlah penderita (difteri/t.neonatorum) yang meninggal pada wilayah dan periode tertentu )/(Jumlah penderita (difteri/t.neonatorum) pada wilayah dan periode yang sama ) | 1 tahun |
| 112 | Jumlah kasus pertusis | Penyakit menular yang di sebabkan oleh bakteri Bordetella pertussis yang menyerang saluran pernafasan dan biasanya terjadi pada anak berusia dibawah 1 tahun. | 1 tahun |
| 113 | Jumlah kasus tetanus neonatorum | Penyakit tetanus yang terjadi pada neonatus (0-28 hari) yang disebabkan oleh Clostridium tetani, yaitu kuman yang mengeluarkan toksin (racun) dan menyerang sistem saraf pusat. | 1 tahun |
| 114 | Jumlah kasus hepatitis B | Peradangan pada sel-sel hati, yang disebabkan oleh infeksi virus Hepatitis B dari golongan virus DNA. | 1 tahun |
| 115 | Jumlah kasus suspek campak | Penyakit yang sangat menular (infeksius) disebabkan oleh virus RNA dari genus Morbilivirus, dari keluarga Paramyxoviridae yang mudah mati karena panas dan cahaya. Gejala klinis campak adalah demam (panas) dan ruam (rash) ditambah dengan batuk/pilek atau mata merah. | 1 tahun |
| 116 | Insiden rate suspek campak | ( Jumlah kasus suspek campak di suatu wilayah pada kurun waktu tertentu )/(Jumlah penduduk di suatu wilayah pada kurun waktu yang sama ) x 100.000 | 1 tahun |
| 117 | KLB ditangani < 24 jam | Desa/Kelurahan yang mengalami KLB dan ditanggulangi <24 jam oleh kabupaten/kota terhadap Kejadian Luar Biasa (KLB) pada periode/kurun waktu tertentu. | 1 tahun |
| 118 | Angka kesakitan (incidence rate)DBD | (Jumlah kasus baru DBD pada kurun waktu tertentu)/(Jumlah populasi pada kurun waktu yang sama)×100.000 | 1 tahun |
| 119 | Angka kematian (case fatality rate) DBD | ( Jumlah kematian yang disebabkan DBD pada kurun waktu tahun tertentu )/( Jumlah penderita penyakit DBD yang ditemukan pada kurun waktu yang sama )×100% | 1 tahun |
| 120 | Angka kesakitan malaria (annual parasit incidence) | (Jumlah kasus malaria positif (dengan konfirmasi laboratorium) dalam kurun waktu tertentu )/( Jumlah penduduk di wilayah dan kurun waktu yang sama)×1.000 | 1 tahun |
| 121 | Konfirmasi laboratorium pada suspek malaria | ( Jumlah sediaan darah yang dikonfirmasi laboratorium di suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu )/( Jumlah suspek di wilayah dan kurun waktu yang sama)×100% | 1 tahun |
| 122 | Pengobatan standar kasus malaria positif | ( Jumlah kasus malaria positif yang diobati sesuai standar program di suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu )/( Jumlah kasus malaria positif di wilayah dan kurun waktu yang sama)×100% | 1 tahun |
| 123 | Case fatality rate malaria | ( Jumlah kasus meninggal karena malaria di suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu )/( Jumlah kasus malaria positif di wilayah dan kurun waktu yang sama)×100% | 1 tahun |
| 124 | Penderita kronis filariasis | Penderita filariasis yang telah menunjukkan gejala klinis kronis filariasis, seperti limfedema pada tungkai atau lengan, pembesaran payudara, dan hidrokel. | 1 tahun |
| 125 | Penderita Hipertensi Mendapat Pelayanan Kesehatan | (Jumlah penderita hipertensi usia ≥15 tahun yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun )/(Jumlah estimasi penderita hipertensi berusia ≥ 15 tahun berdasarkan angka prevalensi kab/kota dalam kurun waktu yang sama ) | 1 tahun |
| 126 | Penyandang DM mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar | (Jumlah penderita DM usia ≥15 tahun di dalam wilayah kerjanya yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun )/(Jumlah penderita DM usia ≥15 tahun yang berada di wilayah kerjanya berdasarkan angka prevalensi kabupaten/kota dalam kurun waktu satu tahun yang sama ) | 1 tahun |
| 127 | Pemeriksaan IVA pada perempuan usia 30-50 tahun | Pemeriksaan dengan cara mengamati dengan menggunakan spekulum, melihat leher rahim yang telah dipulas dengan asam asetat atau asam cuka (3-5%). Pada lesi prakanker akan menampilkan warna bercak putih yang disebut acetowhite epithelium. Deteksi dini yang dimaksud dapat dilakukan di puskesmas dan jaringannya, di dalam maupun di luar gedung. | 1 tahun |
| 128 | Persentase IVA positif pada perempuan usia 30-50 tahun | Ditemukan bercak putih (lesi pra kanker) dengan pemeriksaan aplikasi asam asetat | 1 tahun |
| 129 | Pemeriksaan payudara (SADANIS) pada perempuan 30-50 tahun | Pemeriksaan payudara secara manual oleh tenaga kesehatan terlatih. Deteksi dini yang dimaksud dapat dilakukan di puskesmas dan jaringannya, di dalam maupun di luar gedung. | 1 tahun |
| 130 | Persentase tumor/benjolan payudara pada perempuan 30-50 tahun | (Jumlah perempuan usia 30-50 tahun yang ditemukan tumor/benjolan pada payudara di suatu wilayah pada periode tertentu (kumulatif 3 tahunan) )/(Jumlah perempuan usia 30-50 tahun yang dilakukan deteksi dini kanker leher rahim (IVA) dan kanker payudara (Sadanis) pada wilayah dan periode waktu yang sama ) | 1 tahun |
| 131 | Pelayanan Kesehatan Orang dengan Gangguan Jiwa Berat | (Jumlah Penderita ODGJ berat yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun )/(Jumlah estimasi penderita ODGJ berat di wilayahnya berdasarkan angka prevalensi Riskesdas terbaru dalam kurun waktu satu tahun yang sama ) | 1 tahun |
| 132 | KK Stop BABS (SBS) | Kepala Keluarga yang tidak lagi melakukan perilaku buang air besar sembarangan ditempat terbuka. Kepala keluarga ini menggunakan sanitasi aman, sanitasi layak sendiri, sanitasi layak bersama, belum layak dan buang air besar sembarangan ditempat tertutup. | 1 tahun |
| 133 | KK Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) | KK yang sudah memiliki sarana CTPS dengan air mengalir dan sabun, dapat mempraktikkan dan mengetahui waktu kritis CTPS | 1 tahun |
| 134 | KK Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga (PAMMRT) | KK yang sudah menerapkan pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga | 1 tahun |
| 135 | KK Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (PSRT) | KK yang sudah menerapkan pengelolaan sampah rumah tangga | 1 tahun |
| 136 | Desa/ Kelurahan 5 Pilar STBM | desa/kelurahan yang seluruh KK nya tidak lagi melakukan praktik buang air besar sembarangan di tempat terbuka dan minimal 75% KK nya telah melaksanakan pilar pilar CTPS, PAMMRT, PSRT, dan 30% PALDRT. | 1 tahun |
| 137 | Tempat Fasilitas Umum (TFU) yang dilakukan pengawasan sesuai standar | =(Jumlah total TFU yang dilakukan pengawasan sesuai standar (IKL))/(Jumlah TFU di wilayah dan kurun waktu yang sama) | 1 tahun |
| 138 | Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) yang memenuhi syarat kesehatan | (Jumlah Tempat Pengelolan Pangan/TPP memenuhi syarat kesehatan kesehatan)/(Jumlah Tempat Pengelolan Pangan/TPP di wilayah dan kurun waktu yang sama) x 100% | 1 tahun |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Spreadsheet
- Lainnya : Validasi data melalui desk dengan kabupaten/kota
- Lainnya : OPD
- Provinsi
- Kabupaten Atau Kota