Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Kependudukan Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Barat |
| Tanggal Terbit | 09 Februari 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.5200.001 |
Tujuan pembangunan daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) adalah terwujudnya kualitas manusia yang kompetitif, unggul, andal dan taqwa yang didukung dengan meningkatnya kualitas lingkungan yang lestari dan asri serta kesejahteraan masyarakat yang mandiri. Dengan demikian maka aspek kependudukan dan seluruh dimensinya memegang peran sentral dalam pembangunan yang berkelanjutan, agar setiap generasi mendatang dapat hidup sehat, sejahtera dan menjadi subjek aktif penggerak pembangunan. Pembangunan yang dilakukan oleh penduduk dan untuk penduduk itu sendiri akan mampu memberikan manfaat bagi seluruh penduduk, bukan dinikmati oleh sebagian golongan tertentu. Perencanaan pembangunan yang ideal seharusnya didasarkan pada kondisi demografis suatu daerah agar dapat memetakan berbagai potensi pembangunan dan permasalahan yang mengacu kepada struktur dan distribusi penduduk.
Salah satu tantangan yang dihadapi dalam pembangunan di Provinsi NTB berasal dari masalah kependudukan. Jumlah, komposisi dan distribusi penduduk merupakan sebagian dari masalah pembangunan yang perlu mendapat perhatian dalam proses pembangunan. Dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dari tahun ke tahun, menuntut perkembangan sistem administrasi kependudukan. Pasal 58 ayat 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menegaskan bahwa Data Kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah Data Kependudukan dari Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri. Adapun Data Kependudukan tersebut dimanfaatkan antara lain untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi dan penegakan hukum serta pencegahan kriminal.
Tujuan penyusunan Profil Kependudukan adalah untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai kondisi perkembangan kependudukan di Provinsi NTB, baik perkembangan masa lampau maupun masa mendatang. Gambaran berupa data agregat menyangkut variabel jumlah penduduk, struktur, umur, jenis kelamin, agama, kelahiran, perkawinan dan kematian disusun setiap tahun sehingga dapat dicapai sasaran yang diinginkan dalam setap kegiatan yang direncanakan dalam satu tahun anggaran.
Adapun tujuan spesifik pada penyusunan Buku Profil Kependudukan ini sebagai berikut:
- Mereview dan memberikan gambaran tentang perkembangan kependudukan di Provinsi NTB.
- Melakukan analisis dan evaluasi terhadap situasi kependudukan pada tingkat Kabupaten/Kota untuk kemudian dapat digunakan sabagai bahan penetapan kebijakan dan program.
- Memberikan saran dan rekomendasi dalam rangka upaya peningkatan kesadaran, pengetahuan dan komitmen para perencana dan pelaku pembangunan tentang persoalan kependudukan.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
02 Januari 2026
|
15 Februari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
15 Februari 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Juli 2026
|
28 Februari 2027
|
| D. | Analisis |
01 Juli 2026
|
05 Maret 2027
|
| E. | Penyajian |
01 September 2026
|
31 Maret 2027
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Penduduk | Semua orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan/atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap. | Tahunan |
| Jenis Kelamin | Pembedaan makhluk hidup secara fisiologis menurut jenis dan kemampuan organ reproduksi. | Tahunan |
| Umur/usia | Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung menurut sistem kalender masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. | Tahunan |
| Status Perkawinan | Status seseorang dalam ikatan lahir batin dengan pasangannya untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. | Tahunan |
| Tingkat Pendidikan | Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). | Tahunan |
| Agama | Ajaran, sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta manusia dan lingkungannya. | Tahunan |
| Golongan Darah | Golongan darah adalah sistem klasifikasi darah berdasarkan ada atau tidaknya antigen (protein atau karbohidrat) tertentu di permukaan sel darah merah, terutama melalui sistem ABO (A, B, AB, O) dan Rhesus (Rh positif/negatif), yang menentukan kecocokan transfusi dan penting untuk kesehatan. | Tahunan |
| Disabilitas | Keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama sehingga mengalami hambatan dan kesulitan dalam berinteraksi dengan lingkungan, dan menyebabkan keterbatasan dalam melaksanakan tugas atau kegiatan sehari-hari, seperti kesulitan melihat, kesulitan mendengar, berbicara tidak lancar, kesulitan memahami/hilang ingatan/gangguan jiwa, lambat dalam belajar/memahami pelajaran, keterbatasan berjalan, keterbatasan bergerak, kesulitan mengambil barang kecil menggunakan jari. | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Lainnya : Registrasi Kependudukan
- Lainnya : Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
- Lainnya : Pengecekan Kembali Kualitas Data
- Lainnya : Kabupaten/Kota
- Provinsi
- Kabupaten Atau Kota