Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | KOMPILASI DATA ADMINISTRASI OPEN HOUSE WALIKOTA YOGYAKARTA Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Bagian Administrasi Keuangan Setda Kota Yogyakarta |
| Tanggal Terbit | 12 Maret 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3471.009 |
Dalam dinamika pembangunan daerah yang terus berkembang, tidak dapat dimungkiri bahwa berbagai permasalahan yang muncul di tengah masyarakat sering kali tidak dapat terakomodasi secara optimal dalam siklus perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang bersifat reguler dan terstruktur. Mekanisme formal seperti musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), forum konsultasi publik, hingga proses penganggaran, memiliki batasan baik dari segi waktu, cakupan, maupun kapasitas untuk menangkap aspirasi yang bersifat aktual, insidental, atau mendesak.
Sementara itu, masyarakat sebagai penerima manfaat dari kebijakan dan program pemerintah, memiliki beragam kebutuhan dan persoalan yang sifatnya kontekstual dan bergerak dinamis. Dalam kondisi seperti ini, dibutuhkan suatu mekanisme komunikasi yang lebih cepat, fleksibel, dan langsung, yang memungkinkan pengambilan keputusan dapat didasarkan pada masukan faktual dari lapangan secara real-time. Hal ini sekaligus menjadi landasan penting bagi tata kelola pemerintahan yang responsif, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan nyata masyarakat.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta, melalui Sekretariat Daerah, menginisiasi program Open House Wali Kota Yogyakarta sebagai salah satu bentuk implementasi dari Quick Win—sebuah pendekatan percepatan dalam pelayanan publik dan pengelolaan pemerintahan. Program ini merupakan bagian dari strategi peningkatan kualitas layanan publik dengan membuka ruang komunikasi langsung antara masyarakat dan pimpinan daerah, dalam hal ini Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta. Dalam forum ini, masyarakat diberi kesempatan untuk menyampaikan secara langsung permasalahan, keluhan, maupun aspirasi yang dirasakan, tanpa harus menunggu mekanisme birokrasi formal yang kerap kali memerlukan waktu panjang.
Melalui Open House Wali Kota Yogyakarta, aspirasi warga tidak hanya dihimpun secara terbuka dan sistematis, tetapi juga menjadi dasar bagi proses tindak lanjut oleh perangkat daerah terkait secara cepat, tepat, dan terukur. Notulensi pertemuan serta hasil penanganan aduan menjadi bentuk nyata dari akuntabilitas dan transparansi pemerintah dalam merespons kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, program ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan prima yang mengedepankan pendekatan partisipatif, inklusif, serta akuntabel dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Namun demikian, forum ini tidak hanya bernilai sebagai ruang dialog. Setiap interaksi yang terjadi menghasilkan data administratif yang merepresentasikan:
- Karakteristik pengadu,
- Kategori dan jenis permasalahan,
- Pola kebutuhan masyarakat,
- Intensitas serta tren aspirasi publik dari waktu ke waktu.
Tanpa pengelolaan yang sistematis, data tersebut berpotensi menjadi sekadar arsip administratif dan belum memberikan nilai tambah strategis bagi pengambilan keputusan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, diperlukan kegiatan Kompilasi dan Pengolahan Data Administrasi Open House Wali Kota Yogyakarta sebagai langkah awal dalam penyusunan Statistik Sektoral Pemerintah Kota Yogyakarta.
Kegiatan ini bukan hanya bertujuan untuk pendokumentasian, tetapi untuk:
- Mengonversi data administratif menjadi informasi yang terstruktur;
- Menghasilkan analisis kuantitatif mengenai distribusi dan tren aduan;
- Menyediakan evidence-based data sebagai bahan pertimbangan kebijakan pimpinan daerah;
- Mendukung penguatan akuntabilitas kinerja dalam kerangka Reformasi Birokrasi;
- Mendukung penyusunan laporan kinerja, perangkat daerah.
Maksud
Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengelola seluruh dokumen administrasi dan hasil notulensi kegiatan Open House Wali Kota Yogyakarta Triwulan I, menjadi basis data sektoral yang dapat dimanfaatkan bukan hanya bertujuan untuk pendokumentasian saja
Tujuan
Menghimpun, mendokumentasikan, dan mengklasifikasi data administrasi hasil kegiatan Open House Wali Kota Yogyakarta secara sistematis.
Mendukung Reformasi Birokrasi, khususnya pada area Terciptanya Tata Kelola Pemerintahan Digital yang Lincah, Kolaboratif, dan Akuntabel
Mengidentifikasi pola dan tren kebutuhan masyarakat, berdasarkan kategori aduan (permintaan, audiensi, kerja sama, usulan/inovasi, dan lain-lain), sehingga dapat dilakukan langkah antisipatif dan responsif
Mendukung penyusunan laporan kinerja, Sekretariat Daerah
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
16 Februari 2026
|
10 April 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
13 April 2026
|
17 April 2026
|
| C. | Pengolahan |
20 April 2026
|
24 April 2026
|
| D. | Analisis |
27 April 2026
|
29 April 2026
|
| E. | Penyajian |
30 April 2026
|
30 April 2026
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Nama | Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP). | Januari-Maret 2026 |
| Kelompok | nama kelompok/organisasi yang diikuti. Kelompok merupakan sekumpulan orang yang mempunyai kesamaan minat, tujuan, atau kegiatan Contoh : kelompok pemuda Trisakti, komunitas Ikatan Bidan Indonesia | Januari-Maret 2026 |
| Nomor Induk Kependudukan | Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum di beberapa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan sumber lainnya. NIK terdiri dari 16 digit angka yang mengandung informasi kependudukan seseorang | Januari-Maret 2026 |
| Nomer Handphone | nomor yang aktif digunakan untuk telepon seluler atau telepon genggam | Januari-Maret 2026 |
| Kelurahan | Nama wilayah yang dipimpin oleh kepala desa/kepala kelurahan (lurah) dan merupakan alamat dari responden | Januari-Maret 2026 |
| Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh Camat yang merupakan alamat dari responden | Januari-Maret 2026 |
| Maksud | tujuan melakukan aduan terhadap Walikota | Januari-Maret 2026 |
| Urusan | Penjabaran singkat dari tujuan untuk melakukan aduan terhadap Walikota | Januari-Maret 2026 |
| uraian | penjelasan/penjabaran yang panjang dan lebar atas aduan yang disampaikan/diajukan | Januari-Maret 2026 |
| Arahan Walikota | perintah resmi walikota kepada bawahannya yang berupa petunjuk untuk melaksanakan sesuatu terkait aduan | Januari-Maret 2026 |
| Organisasi Perangkat Daerah tembusan | Perangkat daerah yang memiliki kewenangan/ketugasan untuk menangani aduan. | Januari-Maret 2026 |
| Tindak Lanjut Organisasi Perangkat Daerah | tindak lanjut yang sudah dilakukan oleh perangkat daerah yang berwenang | Januari-Maret 2026 |
| Tindak Lanjut Staf ahli | koordinator yang mengambil Keputusan untuk Langkah selanjutnya terhadap Perangkat daerah yang memiliki kewenangan/ketugasan untuk menangani aduan | Januari-Maret 2026 |
| sex | Identifikasi pengunjung berdasarkan kategorisasi laki laki atau perempuan | Januari-Maret 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Menggunakan google spreadsheet
- Lainnya : kewajaran data
- Lainnya : Pemerintah Kota Yogyakarta
- Kabupaten Atau Kota