Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Dalam Rangka Penghitungan Rasio Kewirausahaan Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Jawa Timur |
| Tanggal Terbit | 07 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3500.181 |
Kewirausahaan memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Semakin tinggi jumlah wirausaha dalam suatu wilayah, semakin besar pula potensi daerah tersebut dalam mengembangkan kegiatan ekonomi produktif, memperkuat struktur perekonomian, dan meningkatkan daya saing daerah. Oleh karena itu, pengembangan kewirausahaan menjadi salah satu fokus utama dalam pembangunan ekonomi, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui perangkat daerah yang membidangi koperasi, usaha kecil, dan menengah (UKM) memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan wirausaha baru serta memperkuat kapasitas pelaku usaha yang telah ada. Upaya tersebut dilakukan melalui berbagai program, seperti pelatihan kewirausahaan, fasilitasi permodalan, pendampingan usaha, serta penguatan kelembagaan koperasi dan UMKM.
Sebagai bagian dari upaya pengukuran kinerja pembangunan ekonomi daerah, rasio kewirausahaan menjadi salah satu indikator kinerja daerah yang digunakan untuk menggambarkan tingkat perkembangan kewirausahaan di suatu wilayah. Rasio kewirausahaan menunjukkan perbandingan antara jumlah penduduk yang memiliki status pekerjaan berusaha sendiri dibantu pekerja tetap/pekerja dibayar dengan jumlah penduduk usia kerja (15 tahun ke atas) yang bekerja atau punya pekerjaan sementara, serta mereka yang aktif mencari pekerjaan (pengangguran). Indikator ini penting untuk mengetahui sejauh mana kemampuan suatu daerah dalam menciptakan pelaku usaha baru yang mampu menggerakkan perekonomian.
Perhitungan rasio kewirausahaan yang akurat sangat diperlukan untuk menyediakan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar dalam perumusan kebijakan dan program pengembangan kewirausahaan di Provinsi Jawa Timur. Selain itu, indikator ini juga menjadi alat evaluasi untuk menilai efektivitas program pemberdayaan koperasi dan UMKM yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Dengan tersedianya data rasio kewirausahaan yang terukur dan terbarukan secara berkala, diharapkan pemerintah daerah dapat memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai kondisi kewirausahaan di Jawa Timur. Informasi tersebut selanjutnya dapat dimanfaatkan sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan, perencanaan program, serta pengambilan keputusan yang lebih tepat dalam rangka meningkatkan jumlah dan kualitas wirausaha di Provinsi Jawa Timur.
Menghitung dan mengetahui nilai rasio kewirausahaan di Provinsi Jawa Timur.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
24 Agustus 2026
|
28 Agustus 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
07 September 2026
|
11 September 2026
|
| C. | Pengolahan |
14 September 2026
|
18 September 2026
|
| D. | Analisis |
21 September 2026
|
25 September 2026
|
| E. | Penyajian |
28 September 2026
|
30 September 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jumlah wirausaha | jumlah pengusaha yang berusaha dibantu buruh tetap dan dibayar/Employer Assisted by Permanent and Paid Worker di Jawa Timur | Satu tahun terakhir |
| 2 | Jumlah angkatan kerja | jumlah penduduk usia kerja (15 tahun ke atas) yang bekerja atau punya pekerjaan sementara, serta mereka yang aktif mencari pekerjaan (pengangguran) | Satu tahun terakhir |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Menggunakan data dari Publikasi Keadaan Angkatan Kerja Indonesia Agustus Tahun 2026
- Lainnya : tidak ada supervisi, validasi dan analisis inferensia
- Individu
- Provinsi