Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Lembaga Sosial Di Kota Batu Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Sosial Kota Batu |
| Tanggal Terbit | 20 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3579.027 |
Penyelenggaraan kesejahteraan sosial merupakan salah satu upaya negara dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan. Hal ini sejalan dengan Pasal 34 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa negara bertanggung jawab dalam memelihara fakir miskin dan orang-orang terlantar serta mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat. Komitmen tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, yang menyatakan bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial dilaksanakan oleh pemerintah bersama masyarakat melalui berbagai lembaga sosial, termasuk Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3). Keberadaan lembaga-lembaga tersebut memiliki peran strategis dalam memberikan pelayanan sosial, konsultasi, serta pendampingan kepada masyarakat yang mengalami permasalahan sosial. Oleh karena itu, penyusunan Kompilasi Lembaga Sosial di Kota Batu menjadi penting untuk menyediakan data statistik sektoral yang akurat dan terintegrasi mengenai keberadaan dan peran lembaga sosial sebagai dasar perencanaan, koordinasi, serta evaluasi kebijakan pembangunan kesejahteraan sosial daerah sebagaimana tercantum dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RPJMD Kota Batu, sehingga pelaksanaan program kesejahteraan sosial dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan berkelanjutan.
Untuk menghimpun dan menyusun data deskriptif mengenai berbagai lembaga sosial yang berada di Kota Batu, sehingga dapat menjadi sumber informasi yang sistematis bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam mengetahui keberadaan serta peran lembaga sosial dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kota Batu.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
09 Maret 2026
|
15 April 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
16 April 2026
|
17 April 2026
|
| C. | Pengolahan |
18 April 2026
|
20 April 2026
|
| D. | Analisis |
21 April 2026
|
24 April 2026
|
| E. | Penyajian |
25 April 2026
|
30 April 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Lembaga Kesejahteraan Sosial | Lembaga Kesejahteraan Sosial yaitu organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum | Tahun 2025 |
| 2 | Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak | Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak adalah lembaga pemerintah atau nonpemerintah yang terdaftar dan memberikan pelayanan pengasuhan, perlindungan, pemenuhan kebutuhan dasar, serta pembinaan bagi anak terlantar, yatim, piatu, atau rentan sesuai standar pelayanan kesejahteraan sosial yang berlaku | Tahun 2025 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Kompilasi produk administrasi
- Supervisi
- Usaha Dan Perusahaan
- Kabupaten Atau Kota