Beranda / Rekomendasi Terbit / Penyusunan Laporan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Penyusunan Laporan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Empat Lawang
Tanggal Terbit 01 Juli 2026
Identitas Rekomendasi K-26.1611.001
Judul Kegiatan :
Penyusunan Laporan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Empat Lawang
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Tebing Tinggi, Empat Lawang
Telepon:
-
Faksmile:
-
Email:
sakip.dlh@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
dr. Ivon Meliyani, M.M
Jabatan:
Kepala Bidang Pencemaran
Alamat:
Jl. Poros Lintas Pendopo
Telepon:
-
Faksmile:
-
Email:
pencemarandlh4lw@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Penyusunan Laporan ini merupakan salah satu Indikator Kinerja Program Kerja yang ada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Empat Lawang yang tertuang dalam RPMJD, Tujuan dari Program Kegiatan Penyusunan Laporan tersebut adalah sebagai data utama dalam penentuan pengawasan, pemantauan dan pembinaan bagi para penyelenggara pembangunan maupun masyarakat dalam meningkatkan kesadaran untuk menjaga kelestarian. Adapun Data Pengawasan pada kegiatan ini adalah Industri / Pabrik Tahu, yang mana kita ketahui Limbah tahu merupakan Limbah dengan Katagori Pencemar yang memiliki Dampak Tinggi. Sedangkan Pemantauan yang dilaksanakan pada Kegiatan tahun 2025 sebagai Salah satu Indikator Kinerja Program Kerja yang ada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Empat Lawang, dimana komponen yang terkait dengan Indeks Kualitas lingkungan Hidup yaitu sebagai berikut : A. Indeks Kualitas Air (IKA) Sumberdaya daya air dapat mengalami penurunan kualitas diantaranya sungai, embung, dan airtanah (Hanisa et al., 2017). Penurunan kualitas air tersebut dapat disebabkan oleh sisa hasil kegiatan yang berupa limbah. Limbah wilayah perkotaan, seperti perindustrian dan domestik pada umumnya menimbulkan dampak berupa pencemaran air, yang dapat mengganggu potensi sumberdaya air (Suparjo, 2009). Seperti tahun yang sebelumnya, Tahun 2025 ini pun DLH melaksanakan pemantauan Kualitas Air Sungai. Sungai umumnya dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan limbah dari berbagai sektor, yaitu domestik, industri, peternakan, pertanian, dan sebagainya (Widyastuti dan Marfai, 2004). Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan unit analisis hidrologi dalam pengelolaan sumberdaya air. Hal ini penting khususnya dari sisi kualitas air terkait dengan pemantauan kualitas air, mengingat fungsi sungai sebagai salah satu sumber air permukaan. Salah satu upaya dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) adalah menjaga kualitas lingkungan hidup agar tidak melampaui baku mutu yang sudah ditetapkan dengan melaksanakan pemantauan kualitas lingkungan (pasal 65 ayat 2) (UU No 32 Tahun 2009). Di dalam PP 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air disebutkan bahwa pemantauan kualitas air adalah salah satu usaha untuk mendapatkan data yang representatif dan berdasarkan kaidah ilmiah dan hukum dan digunakan untuk menetapkan kebijakan pengendalian pencemaran air. Selain itu, juga dijelaskan bahwa pengelolaan kualitas air dan penentuan status mutu air perlu dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sebagai penilaian untuk mencapai standar kualitas air yang disyaratkan. Kondisi kualitas air permukaan di Kabupate Empat Lawang saat ini diketahui masih dalam kondisi tercemar ringan dan tercemar sedang tetapi ada juga yang masih memenuhi Baku Mutu Lingkungan. Pencemaran tersebut dapat berasal dari limbah rumah tangga yang masuk ke sungai dan sampah yang dibuang langsung ke sungai. Permukiman padat dan pencemaran sungai juga dapat berdampak pada kualitas air tanah. Air tanah dapat tercemar karena adanya rembesan dari limbah atau sungai yang masuk ke sumur (Aswadi, 2006). Disamping itu sistem sanitasi masyarakat juga menentukan bagi kemudahan polutan masuk ke dalam sistem bawah permukaan. Masyarakat mendirikan jamban di sungai yang menyebabkan sungai tercemar kotoran manusia. Kotoran manusia dapat menjadi sumber penyakit (Notoatmodjo, 2007). Wilayah dengan septic tank yang banyak merupakan penghasil bakteri fecal coliform yang tinggi (Eukene et.al, 2014). Keterdapatan bakteri pada tubuh perairan menjadi indikator kualitas air permukaan dan kesesuaian air tersebut untuk dimanfaatkan sebagai air minum, rekreasi, irigasi, dan perikanan (Onwumere, 2007; Haider and Ali, 2011). Kotoran manusia dapat menghasilkan bakteri pathogen berupa Escherichia coli, Shigella sp., Vibrio cholerae, Campylobacter jejuni dan Salmonella merupakan anggota dari fecal coliform. Bakteri ini dapat menyebabkan terjadinya diare pada manusia. Escherechia coli apabila dikonsumsi terus menerus dalam jangka panjang akan berdampak pada timbulnya penyakit seperti radang usus, diare, infeksi pada saluran kemih dan saluran empedu (Prayitno, 2009). Diare adalah suatu kondisi dimana seseorang buang air besar dengan konsistensi lembek atau cair, bahkan dapat berupa air saja dan frekuensinya lebih sering (biasanya tiga kali atau lebih) dalam satu hari (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2011). Sungai dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berbagai macam aktivitas termasuk dimanfaatkan sebagai jamban. Pendekatan pengelolaan DAS menjadi relevan kembali setelah munculnya persoalan pengelolaan SDA serta dampak pengelolaan yang buruk. Sementara itu, pendekatan pengelolaan DAS juga mengalami perubahan seiring dengan adanya perubahan situasi, permasalahan, kondisi, dan pergeseran paradigma. Daerah aliran sungai merupakan suatu ekosistem dimana terjadi interaksi antara organisme dari lingkungan biofisik dan kimia secara intensif serta terjadi pertukaran material dan energi. Dalam ekosistem DAS dapat dilihat hubungan antara hujan sebagai input, DAS sebagai pemroses, dan air sebagai output. Hujan sebagai input dalam ekosistem DAS bisa dianggap sebagai faktor yang tidak dapat dikendalikan oleh manusia. DAS sebagai faktor proses merupakan unsur yang bisa diubah atau diperlakukan untuk bisa memanfaatkan sumber daya yang ada di dalamnya dan bisa menekan kerusakan yang terjadi (Priyono dan Cahyono, 2003). Karena DAS secara alamiah juga merupakan satuan hidrologis, maka dampak pengelolaan yang dilakukan di dalam DAS akan terindikasikan dari keluarannya yang berupa tata air. Terdapat hubungan yang sangat erat antara hulu dan hilir dalam DAS, dimana hulu sebagai daerah tangkapan air akan memberikan dampak dari pengelolaan yang dilakukan di hulu. Sementara itu, hilir berperan sebagai penerima dampak kegiatan pengelolaan di hulu (dampak baik atau buruk). Oleh karena itu, pengelolaan sumber daya di dalam DAS perlu dilakukan secara terpadu (integrated resource management) untuk dapat mengakomodir semua kepentingan.
Bertitik tolak dari pemahaman bahwa pengelolaan SDA dapat dikatakan bagian dari pengelolaan DAS, maka permasalahan pengelolaan DAS yang timbul sebagian besar juga bermuatan masalah pengelolaan SDA. Keberhasilan ataupun kegagalan dalam pengelolaan SDA di dalam DAS akan berimplikasi pada pengelolaan DAS. Persoalan ketersediaan air dan distribusinya selalu menjadi permasalahan umum. Ketersediaan air di musim kemarau menjadi sangat terbatas, sementara pada musim penghujan banjir terjadi di mana-mana. Penurunan tinggi muka air (TMA) di beberapa sumber air mengalami penurunan akibat konsumsi dan penggunaan lahan terus meningkat. Kondisi Sungai Musi saat ini diperkirakan telah mengalami penurunan kualitas air. Kajian ini bertujuan untuk menginventarisasi data serta mengetahui ada tidaknya perubahan baik penurunan maupun penambahan beban pencemar berdasarkan analisis kualitas air sungai berdasarkan baku mutu kualitas air sungai menurut pp Nomor 82 tahun 2001 dan Pergub Sumsel Nomor 08 tahun 2012 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik. Adapun parameter yang digunakan untuk menentukan perhitungan indeks kualitas air sungai : Debit, pH, DO, TSS, Fecal Coliform, Total Coliform, BOD, COD dan Total phosfat. Maka untuk mengetahui kondisi kualitas air sungai yang sesungguhnya kajian ini menggunakan metode storet. Perkembangan dewasa ini menunjukan bahwa pemantauan kualitas air sungai khususnya pengelolaan DAS Musi pada wilayah Kabupaten Empat Lawang adalah bagian dari kewajiban dalam pemenuhan RPJMD bidang Lingkungan Hidup melalui pengukuran Indek Kualitas Sungai. Sungai Musi dan anak-anak sungainya adalah merupakan permasalahan dan sekaligus keunikan yang begitu komplek dan saling keterkaitan. Indikasi pencemaran dan kerusakan sumber daya air pada anak-anak sungai kecil terindentifikasi dalam wilayah Kabupaten Empat Lawang khususnya kota tebing tinggi. Indikasi pencemaran dan kerusakan yang cukup nyata yaitu berkurangnya beberapa habitat kehidupan biota air dan jenis-jenis ikan tertentu yang hampir tidak ada atau jarang ditemukan lagi. Sumber pencemaran yang terjadi di sepanjang Sungai Musi bagian Hulu berasal dari banyaknya perubahan alih fungsi lahan, serta sebagian kecil dari limbah domestik, sedangkan sumber pencemaran Sungai Musi di bagian Hilir lebih dikontribusi dari sektor domestik (aktifitas perkantoran, perdagangan, pemukiman dan pasar tradisional). Salah satu prosedur penting dalam pengelolahan lingkungan secara kontinyu dan berkesinambungan hasil pemantauan menggambarkan informasi dasar kondisi kualitas linkungan yang dapat digunakan secara acuan untuk menyusun alternatif pengelolaan lingkungan dan mengevaluasi kebijakan lingkungan yang akan diterapkan. Disamping itu pemantauan juga dapat digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Kebijakan Penetapan Baku Mutu Air Sungai dan Baku Mutu Kerusakan Lingkungan. Salah satu masalah yang timbul akibat meningkatnya kegiatan manusia adalah tercemarnya air pada sumber sumber air karena menerima beban pencemaran yang melampaui daya dukungnya. Pencemaran yang mengakibatkan penurunan kualitas air dapat berasal dari limbah terpusat (point sources) seperti: limbah industri limbah usaha peternakan, perhotelan, rumah sakit dan limbah tersebar (non point sources) seperti: limbah pertanian, perkebunan dan domestik. Pengaturan pemantauan kualitas air pada sumber air (instream) merupakan tugas pokok dan fungsi institusi pengelola sumberdaya air wilayah sungai. Untuk limbah yang keluar dari sumber sumber pencemar dan instalasi pengolahan air limbah (offstream), pemantauannya menjadi tugas dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Empat Lawang. Penilaian kualitas air penting dilakukan untuk mengetahui sumber air pada suatu wilayah layak untuk digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia maupun makhluk hidup lainnya (Ratnaningsing et al., 2016). Banyak metode untuk menilai kualitas air, salah satunya adalah indeks kualitas air. Indeks Kualitas Air (IKA) merupakan salah satu metode yang sering digunakan dalam menilai kualitas air suatu badan perairan (Abbasi dan Abbasi, 2012). Nilai IKA diperoleh dari dengan mempertimbangkan berbagai parameter penyusunnya (González dan Carvajal, 2012). IKA ini cukup fleksibel untuk diterapkan dalam analisa kualitas air untuk berbagai sumber air, seperti embung, sungai, air tanah, mata air maupun air hujan. Untuk keseragaman nilai IKA maka seluruh data wajib di verifikasi dan dihitung melalui link : https://sitala.kemenlh.go.id/iklh/dashboardData B. Indeks Kualitas Udara (IKU) Udara merupakan campuran beberapa macam gas yang perbandingannya tidak tetap, tergantung pada keadaan suhu udara, tekanan udara dan lingkungan sekitarnya. Udara juga merupakan atmosfer yang berada di sekeliling bumi yang fungsinya sangat penting bagi kehidupan di dunia ini. Udara bersih merupakan salah satu kebutuhan primer bagi keberlangsungan mahluk hidup. Kondisi udara yang tercemar dapat berdampak pada kesehatan mahluk hidup yang berakibat pada kematian. Menurut WHO (2005). Pencemaran udara di kota-kota besar, tidak lepas dari pengaruh perkembangan zaman yang semakin maju. Pertumbuhan penduduk dan pembangunan ekonomi yang meningkat perlu diimbangi dengan persiapan yang baik, supaya tidak menimbulkan permasalahan lain, salah satunya pencemaran udara (Hixson et al., 2010). Berdasarkan Lu et al., (2010), akibat percepatan pembangunan ekonomi, emisi SO2 sejak tahun 2000 – 2006 meningkat 53%, artinya setiap tahun meningkat 7,3% dan berpotensi menimbulkan hujan asam. Transportasi di kota-kota besar merupakan sumber pencemaran udara yang terbesar dan diperkirakan berkisar 70% pencemaran udara diperkotaan disebabkan oleh aktivitas kendaraan bermotor (Kusmaningrum dan Gunawan, 2008). Kota Yogyakarta merupakan salah satu kota dengan aktivitas manusia yang cukup padat. Tingginya laju pertambahan penduduk yang semakin meningkat, berdampak pada peningkatan jumlah transportasi sebagai sarana aktivitas dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya. Penurunan Kualitas Udara akibat dampak dari pembangunan karena adanya peningkatan sumber pencemar udara. Penurunan kualitas udara ini memerlukan upaya pengendalian dan pengolaan pencemaran udara. Salah Satu kewenangan dan kewajiban. Pemerintah Daerah adalah melakukan pengendalian dan pelestarian Lingkungan Hidup termasuk dalam pemantauan dan pengendalian Kualitas Lingkungan Hidup berdasarkan Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada Tahun 2025 Kabupaten Empat Lawang Melaksanakan Pemantauan Udara Ambien dengan metode Passive Sampler 14 hari pada Empat Lokasi yang mewakili wilayah Transportasi, Perkantoran, Industri dan Perumahan yang dilakukan sebanyak 2 tahap dalam 1 tahun yaitu Tahap 1 pada bulan Juli 2025 dan Tahap 2 pada bulan September 2025. Untuk keseragaman nilai IKU maka seluruh data wajib di verifikasi dan dihitung melalui link : https://sitala.kemenlh.go.id/iklh/dashboardData. C. Indeks Kualitas Lahan (IKL) Indeks Kualitas Lahan (IKL) merupakan satu-satunya indicator isu hijau yang digunakan dalam perhitungan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH). Isu hijau merupakan pembagian pendekatan pengelolaan lingkungan hidup yang menangani aspek-aspek konservasi atau pengendalian kerusakan lingkungan hidup. Penggambaran terhadap kondisi tutupan lahan akan memberikan gambaran kondisi lingkungan dalam mendukung ekosistem secara keseluruhan terutama dalam pencegahan bencana (banjir dan tanah longsor), tata air, penyerapan karbon dan radikal bebas di udara, menjaga kesuburan tanah, serta perlindungan terhadap keanekaragaman hayati. Dukungan ini akan optimal jika penutupan lahan di permukaan tanah berupa tanaman. Nilai IKL akan merepresentasikan apakah penutupan lahan yang ada di permukaan tanah merupakan tanaman atau bukan tanaman. Semakin luas area yang di tutupi oleh tanaman akan semakin besar pula manfaatnya dalam pengendalian lingkungan hidup dibandingkan area yang terbuka. Secara teori, asumsi ini dapat diterima mengingat besarnya manfaat tanaman bagi lingkungan hidup. Sebagai contoh, angka aliran permukaan (run off) pada area yang ditutupi semak belukar akan lebih rendah dibandingkan dengan area terbuka. Kondisi ini akan meminimalkan kemungkinan terjadinya bencana banjir pada area tersebut. Oleh karena itu, semakin tinggi nilai IKTL suatu daerah akan semakin baik pula kondisi lingkungan hidup-nya terutama dari sisi isu hijau. Pada Tahun 2025, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Empat Lawang dengan bantuan Data Penyuluh Kehutanan UPTD UPKH IX Kikim Pasemah melakukan pendataaan terkait RTH, HCV Perusahaan dan seluruh kegiatan penanaman yang di laksanakan di Kabupaten Empat Lawang. Sama seperti indeks Kualitas Air dan Indeks Kualitas Udara, Indeks Kualitas Lahan seluruh data juga wajib di verifikasi dan dihitung melalui link : https://sitala.kemenlh.go.id/iklh/dashboardData.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan dari kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup Dilaksanakan Terhadap Media Air, Udara Dan Laut tahun 2023 adalah : 1. 2. 3. 4. 5. Menganalisis kualitas air sungai. Menentukan status mutu air sungai di Kabupaten Empat Lawang . Menampilakan data serta hasil perhitungan Indek Kualitas Udara. Menganalisa penyebab Indeks Kualitas Lahan Kabupaten yang rendah dari segi Pemantauan Tutupan Lahan di lapangan. Meningkatkan Indeks Kualitas Lahan dengan melaksanakan mengumpulkan data RTH, HCV, Tanah Kemiringan se kabupaten Empat Lawang. Menampilakan data serta hasil perhitungan Indek Kualitas Lahan yang didapat https://sitala.kemenlh.go.id/iklh/dashboardData. 6. dari link : Menampilakan data, deliniasi serta hasil perhitungan Indek Kualitas Lahan yang didapat dari https://sitala.kemenlh.go.id/iklh/dashboardData. 7. link : Menyediakan informasi Lingkungan hidup sebagai landasan publik untuk berperan dalam menentukan kebijakan pembangunan berkelanjutan (sustanaible development) / berwawasan lingkungan berupa Kualitas Air Sungai, Kualitas Tutupan Lahan serta Kualitas Udara. 8. 8 Menampilkan data dan perhitungan untuk menghitung Indeks Kualitas Lingkungan Hidup yang tertuang dalam RPJMD.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
05 Januari 2026
30 Januari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
06 Mei 2026
30 Juni 2026
C. Pengolahan
01 Juli 2026
31 Juli 2026
D. Analisis
01 Juli 2026
31 Juli 2026
E. Penyajian
01 Oktober 2026
30 Oktober 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Kualitas Air Sungai Menggambarkan kondisi mutu air sungai yang diukur berdasarkan parameter fisik, kimia, dan biologi (seperti pH, DO, BOD, COD, dan kandungan pencemar), untuk menentukan tingkat kelayakan air bagi kehidupan dan pemanfaatan manusia. Juli, Agustus, September
2 Kualitas Udara Menunjukkan tingkat kebersihan udara ambien yang diukur dari konsentrasi polutan (seperti PM2.5, PM10, SO₂, NO₂, CO, dan O₃), yang mencerminkan dampaknya terhadap kesehatan manusia dan lingkungan. Juli, September
3 Kualitas Tutupan Lahan Menunjukkan tingkat kebersihan udara ambien yang diukur dari konsentrasi polutan (seperti PM2.5, PM10, SO₂, NO₂, CO, dan O₃), yang mencerminkan dampaknya terhadap kesehatan manusia dan lingkungan. Sepanjang Tahun
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengamatan
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara Dan Mitra Atau Tenaga Kontrak
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Diploma
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 5 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : pengecekan laboratorium
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Sungai, Udara, Tutupan Lahan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak