Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Realisasi Penerimaan Retribusi Daerah Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Realisasi Penerimaan Retribusi Daerah Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus
Tanggal Terbit 10 Juli 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3319.012
Judul Kegiatan :
Kompilasi Realisasi Penerimaan Retribusi Daerah
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl Simpang Tujuh Nomor 1 Kudus
Telepon:
0291 431328
Faksmile:
0291 434353
Email:
bppkad@kuduskab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Mohammad Fahmy Widhi Atmaji, SE
Jabatan:
Plt. Kepala Bidang Pendapatan
Alamat:
Jl. Simpang Tujuh No. 1 Kudus
Telepon:
0291-431328
Faksmile:
-
Email:
bidangpendapatankudus@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Retribusi daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki peranan penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di daerah. Penerimaan retribusi daerah berasal dari berbagai pelayanan dan perizinan yang diberikan pemerintah daerah kepada masyarakat maupun pelaku usaha. Oleh karena itu, pengelolaannya perlu dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Seiring meningkatnya kebutuhan akan data keuangan daerah yang akurat dan tepat waktu, diperlukan kegiatan kompilasi realisasi penerimaan retribusi daerah sebagai upaya untuk menghimpun, mengolah, dan menyajikan data penerimaan retribusi secara sistematis. Data tersebut menjadi bahan penting dalam evaluasi kinerja pendapatan daerah, penyusunan kebijakan fiskal daerah, serta monitoring efektivitas pemungutan retribusi.

Selain itu, kompilasi realisasi penerimaan retribusi daerah juga mendukung penyediaan statistik keuangan pemerintah daerah yang berkualitas. Informasi yang dihasilkan dapat dimanfaatkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun pemangku kepentingan lainnya dalam proses perencanaan pembangunan, pengambilan keputusan, dan analisis kondisi fiskal daerah.

Dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah, BPPKAD Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan pengumpulan data realisasi retribusi daerah dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku pemungut retribusi. Setiap OPD yang mengelola objek retribusi berkewajiban menyampaikan laporan realisasi penerimaan retribusi secara berkala kepada BPPKAD. Data realisasi tersebut selanjutnya diverifikasi, direkapitulasi, dan dianalisis sebagai bahan evaluasi terhadap capaian target retribusi daerah yang telah ditetapkan dalam APBD Kabupaten Kudus.

Hasil kompilasi data realisasi retribusi daerah diharapkan mampu menghasilkan informasi yang lengkap, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan. Informasi tersebut tidak hanya menjadi dasar dalam penyusunan target pendapatan retribusi pada tahun anggaran berikutnya, tetapi juga mendukung upaya peningkatan optimalisasi penerimaan daerah serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

3.2. Tujuan Kegiatan:
  • Menghimpun dan menyusun data realisasi penerimaan retribusi daerah dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemungut retribusi secara sistematis dan berkala.
  • Menyediakan data realisasi penerimaan retribusi daerah yang akurat, lengkap, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bahan penyusunan statistik keuangan daerah.
  • Mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap capaian target penerimaan retribusi daerah yang telah ditetapkan dalam APBD Kabupaten Kudus.
  • Menjadi dasar dalam perumusan kebijakan, perencanaan, dan penetapan target penerimaan retribusi daerah pada tahun anggaran berikutnya.
  • Meningkatkan tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan penerimaan retribusi daerah.
  • Mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penyediaan informasi penerimaan retribusi yang berkualitas dan tepat waktu.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Januari 2026
30 Juni 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
26 Juli 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
31 Desember 2026
31 Januari 2027
D. Analisis
01 Januari 2027
31 Januari 2027
E. Penyajian
31 Januari 2027
28 Februari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Target pada APBD besaran penerimaan retribusi yang telah ditetapkan dan disepakati dalam APBD Kabupaten Kudus pada tahun anggaran berjalan Tahunan
2 Realisasi jumlah penerimaan retribusi yang telah terpungut dan diterima oleh masing-masing OPD selama periode tertentu Tahunan
3 Capaian hasil perbandingan antara realisasi penerimaan dengan target APBD yang dinyatakan dalam bentuk persentase sebagai ukuran tingkat ketercapaian kinerja pemungutan retribusi daerah Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : website SIPD https://sipd.kemendagri.go.id/penatausahaan/login
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : OPD
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Ya