Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Produk Administrasi Profil Dinas Sosial P3A Kabupaten Buleleng Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng |
| Tanggal Terbit | 02 Juli 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.5108.001 |
Judul Kegiatan :
Kompilasi Produk Administrasi Profil Dinas Sosial P3A Kabupaten Buleleng
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng
1.2. Alamat Lengkap Instansi
Penyelenggara:
Jalan Veteran No.7, Singaraja
Telepon:
(0362) 21248
Faksmile:
(0362) 21248
Email:
dinsospppa@bulelengkab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat
Eselon 3):
Nama:
Yayan Sutrisna, S.Sos
Jabatan:
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
Alamat:
-
Telepon:
089956678345
Faksmile:
-
Email:
yayansutrisna@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:
Dalam rangka penyampaian informasi data kepada publik melalui sistem informasi (online) atau cetak (hardcopy). Untuk itu dilakukan pengumpulan data Pelayanan Sosial Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Kabupaten Buleleng
3.2. Tujuan Kegiatan:
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan mengumpulkan data dan informasi terkait Kompilasi Data Pelayanan Sosial Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Kabupaten Buleleng
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
09 Februari 2026
|
31 Maret 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
02 Juli 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
03 Agustus 2026
|
31 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
03 Agustus 2026
|
31 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
31 Desember 2026
|
25 Januari 2027
|
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Anak Terlantar | Anak Terlantar adalah seorang anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga | 1 Tahun |
| 2 | Lanjut Usia Terlantar | Lanjut Usia Terlantar adalah orang lanjut usia yang tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari dan tidak mendapatkan dukungan dari keluarga atau masyarakat sekitarnya | 1 Tahun |
| 3 | Penghuni Panti Asuhan Pemerintah dan Swasta | Panti Asuhan adalah lembaga kesejahteraan sosial yang melaksanakan fungsi pengasuhan anak, baik milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun milik masyarakat. Lembaga berada dibawah naungan pemerintah | 1 Tahun |
| 4 | Tuna Susila | Tuna Susila adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian di luar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi, atau jasa. | 1 Tahun |
| 5 | Panti Asuhan dan Panti Jompo | Panti Sosial menurut Permensos adalah lembaga atau unit pelayanan yang memiliki tugas utama memberikan rehabilitasi sosial bagi individu yang mengalami disfungsi sosial. Tujuannya adalah memulihkan dan mengembangkan kemampuan individu tersebut sehingga mereka dapat kembali berfungsi secara normal dalam masyarakat. | 1 Tahun |
| 6 | Gelandangan | Gelandangan adalah seseorang yang tidak memiliki tempat tinggal tetap dan berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain. Mereka seringkali hidup di jalanan, di bawah jembatan, atau di tempat-tempat terbuka lainnya. | 1 Tahun |
| 7 | Pengemis | Pengemis adalah seseorang yang meminta-minta kepada orang lain untuk mendapatkan uang atau makanan. Mereka seringkali terlihat di tempat-tempat umum seperti pasar, terminal, atau perempatan jalan. | 1 Tahun |
| 8 | Bencana Alam | Bencana alam adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam yang dapat mengakibatkan kerusakan, korban jiwa, dan kerugian harta benda. Peristiwa ini umumnya berada di luar kendali manusia. | 1 Tahun |
| 9 | Bencana Sosial | Bencana sosial adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang disebabkan oleh aktivitas manusia yang dapat mengganggu stabilitas dan kesejahteraan masyarakat. Peristiwa ini umumnya melibatkan konflik antar kelompok atau individu. | 1 Tahun |
| 10 | Fakir Miskin | Fakir Miskin adalah individu atau keluarga yang sama sekali tidak memiliki sumber mata pencaharian atau memiliki sumber mata pencaharian namun tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak untuk hidup. | 1 Tahun |
| 11 | Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) | PSKS merujuk pada perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial. | 1 Tahun |
| 12 | Penyandang Disabilitas | Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak | 1 Tahun |
| 13 | Anak dengan Kedisabilitasan | Penyandang Disabilitas adalah setiap orang/anak yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak | 1 Tahun |
| 14 | Data Terpadu Kesejahteraan Sosial | DTKS adalah database induk yang berisi data lengkap tentang masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial, penerima bantuan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. Data ini menjadi acuan utama pemerintah, khususnya Kementerian Sosial, dalam menyalurkan berbagai program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan lainnya. | 1 Tahun |
| 15 | Program Sembako/BPNT | Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah program bantuan sosial yang diberikan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam bentuk uang elektronik yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong. Tujuannya adalah untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pangan yang bergizi dan sehat. | 1 Tahun |
| 16 | Perempuan Rawan Sosial Ekonomi | PRSE adalah singkatan dari Perempuan Rawan Sosial Ekonomi. Istilah ini merujuk pada perempuan dewasa, baik yang sudah menikah, belum menikah, maupun janda, yang memiliki kondisi sosial ekonomi yang rentan. Mereka umumnya memiliki kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. | 1 Tahun |
| 17 | Program Keluarga Harapan (PKH) | Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan sosial bersyarat yang diberikan pemerintah kepada keluarga miskin dan rentan. Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai dengan syarat penerima manfaat harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti membawa anak usia dini ke posyandu, imunisasi, dan pemeriksaan kehamilan. | 1 Tahun |
| 18 | Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial | PMKS adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada individu atau kelompok masyarakat yang mengalami kesulitan atau hambatan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya, sehingga tidak dapat mencapai kesejahteraan sosial yang layak. | 1 Tahun |
| 19 | Karang Taruna | Karang Taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas 1 dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat. | 1 Tahun |
| 20 | Veteran Pejuang Kemerdekaan | Veteran adalah seseorang yang telah menjalani masa tugas militer dan telah menyelesaikannya/pensiun. | 1 Tahun |
| 21 | Daerah Rawan Bencana | Daerah rawan bencana adalah wilayah atau kawasan yang memiliki potensi tinggi untuk mengalami bencana alam. Suatu kawasan dapat dikategorikan sebagai rawan bencana jika dalam kurun waktu tertentu memiliki kondisi dan karakteristik tertentu yang membuatnya rentan terhadap bencana. | 1 Tahun |
| 22 | Makam Pahlawan, Monumen dan Tugu | Merupakan Tempat Peristirahatan Pahlawan dan Monumen dan Tugu Bersejarah sebagai penghormatan, mengenang atau memperingati peristiwa penting | 1 Tahun |
| 23 | Pendamping Program PKH | Merupakan Seseorang/Kelompok yang memiliki wewenang/tugas dalam mendampingi keluarga yang mendapatkan program | 1 Tahun |
| 24 | Taruna Siaga Bencana | Taruna Siaga Bencana (Tagana) adalah relawan sosial yang berasal dari masyarakat dan memiliki kepedulian serta aktif dalam penanggulangan bencana bidang perlindungan sosial. Mereka dilatih dan dibekali pengetahuan serta keterampilan khusus untuk membantu masyarakat yang terkena dampak bencana | 1 Tahun |
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
4.6. Metode Pengumpulan Data:
- Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Lainnya : Media Google Form, Whatsapp, dan Face-to-Face secara langsung menggunakan media cetak
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot
Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas
Pengumpulan Data:
- Kunjungan Kembali
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
:
Ya
Penyandian (Coding)
:
Tidak
Data Entry
:
Ya
Penyahihan (Validasi)
:
Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
- Individu
- Lainnya : Lembaga Non Profit
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
- Kabupaten Atau Kota
- Kecamatan
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk
Umum
Tercetak (Hardcopy)
:
Ya
Digital (Softcopy)
:
Ya
Data Mikro
:
Tidak