Beranda / Rekomendasi Terbit / Survei Aduan Masyarakat Terhadap Kondisi Lingkungan Hidup Di Kabupaten Blora Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Survei Aduan Masyarakat Terhadap Kondisi Lingkungan Hidup Di Kabupaten Blora Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Survei
Instansi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blora
Tanggal Terbit 24 April 2026
Identitas Rekomendasi V-26.3316.003
Judul Kegiatan :
Survei Aduan Masyarakat terhadap Kondisi Lingkungan Hidup di Kabupaten Blora
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Survei
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blora
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jalan Gunung Wilis No 24 Kabupaten Blora
Telepon:
0296 5298523
Faksmile:
0296 5298523
Email:
dinas_lh@blorakab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
MUHAMAD MUNIRI, SH
Jabatan:
Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Dan Penanganan Pengaduan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup
Alamat:
Jl. Gunung Wilis No.24 Blora
Telepon:
0296 529823
Faksmile:
0296 529823
Email:
dlhkabupatenblora@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Bahwa Negara berkewajiban untuk melayani setiap warga negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sebagaimana termuat dalam Pasal 28 I Ayat (4) UUD 1945 bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara. Ketentuan ini lebih lanjut diatur Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dalam Pasal 8 ayat (1) bahwa organisasi penyelenggara berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan tujuan pembentukannya. 
Kemudian dalam pasal 65 ayat (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Selanjutnya dijelaskan pula dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik yang mengamanatkan bahwa masyarakat berhak menyampaikan pengaduan kepada penyelenggara Negara layanan secara cepat, tepat, tertib, tuntas, dan dapat dipertanggungjawabkan. 
Dinas Lingkungan Hidup yang dibentuk berdasarkan Perda Kabupaten Blora Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blora bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup di antaranya pengelolaan pengaduan masyarakat terhadap PPLH kabupaten/ kota.Agar pelaksanaan pengelolaan pengaduan masyarakat terhadap PPLH kabupaten/kota dapat berjalan secara berdaya guna dan berhasil guna maka dibuat pedoman dalam bentuk Standar Operasional Prosedur pengelolaan pengaduan masyarakat terhadap PPLH kabupaten/ kota.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Mengidentifikasi permasalahan lingkungan hidup yang dirasakan oleh masyarakat, seperti pencemaran, pengelolaan sampah, kerusakan lingkungan, serta layanan pengaduan yang terlapor, sebagai dasar penentuan tindak lanjut penyelesaian yang tepat.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Januari 2026
15 Januari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Mei 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
01 Juni 2026
10 Januari 2027
D. Analisis
11 Januari 2027
31 Januari 2027
E. Penyajian
01 Februari 2027
07 Februari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Dugaan Sumber Pihak/aktivitas yang diduga sebagai penyebab gangguan lingkungan 2026
2 Karakteristik Kegiatan Deskripsi Jenis, Nama, Lokasi dan Waktu Kegiatan yang diduga penyebab gangguan lingkungan 2026
3 Persepsi Dampak Deskripsi dampak yang dirasakan dan harapan penyelesaian yang diinginkan 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Bulanan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Wawancara
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
  • Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
  • Mail
  • Lainnya : Wawancara
V. Desain Sampel
5.1. Jenis Rancangan Sampel:
Single Stage
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:
Sampel Nonprobabilitas
5.3. Metode Yang Digunakan:
Accidental Sampling
5.7. Unit Sampel:
Masyarakat yang melaporkan aduan
5.8. Unit Observasi:
Masyarakat yang melaporkan aduan
5.9. Jumlah Responden:
6
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sarjana
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 1 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Rumah Tangga
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak