Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Survei Aduan Masyarakat Terhadap Kondisi Lingkungan Hidup Di Kabupaten Blora Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blora |
| Tanggal Terbit | 24 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.3316.003 |
Bahwa Negara berkewajiban untuk melayani setiap warga negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sebagaimana termuat dalam Pasal 28 I Ayat (4) UUD 1945 bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara. Ketentuan ini lebih lanjut diatur Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dalam Pasal 8 ayat (1) bahwa organisasi penyelenggara berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan tujuan pembentukannya.
Kemudian dalam pasal 65 ayat (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Selanjutnya dijelaskan pula dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik yang mengamanatkan bahwa masyarakat berhak menyampaikan pengaduan kepada penyelenggara Negara layanan secara cepat, tepat, tertib, tuntas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dinas Lingkungan Hidup yang dibentuk berdasarkan Perda Kabupaten Blora Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blora bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup di antaranya pengelolaan pengaduan masyarakat terhadap PPLH kabupaten/ kota.Agar pelaksanaan pengelolaan pengaduan masyarakat terhadap PPLH kabupaten/kota dapat berjalan secara berdaya guna dan berhasil guna maka dibuat pedoman dalam bentuk Standar Operasional Prosedur pengelolaan pengaduan masyarakat terhadap PPLH kabupaten/ kota.
Mengidentifikasi permasalahan lingkungan hidup yang dirasakan oleh masyarakat, seperti pencemaran, pengelolaan sampah, kerusakan lingkungan, serta layanan pengaduan yang terlapor, sebagai dasar penentuan tindak lanjut penyelesaian yang tepat.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
15 Januari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Mei 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Juni 2026
|
10 Januari 2027
|
| D. | Analisis |
11 Januari 2027
|
31 Januari 2027
|
| E. | Penyajian |
01 Februari 2027
|
07 Februari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Dugaan Sumber | Pihak/aktivitas yang diduga sebagai penyebab gangguan lingkungan | 2026 |
| 2 | Karakteristik Kegiatan | Deskripsi Jenis, Nama, Lokasi dan Waktu Kegiatan yang diduga penyebab gangguan lingkungan | 2026 |
| 3 | Persepsi Dampak | Deskripsi dampak yang dirasakan dan harapan penyelesaian yang diinginkan | 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Lainnya : Wawancara
- Kunjungan Kembali
- Rumah Tangga
- Usaha Dan Perusahaan
- Kabupaten Atau Kota