Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kabupaten Ngawi Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi |
| Tanggal Terbit | 15 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3521.043 |
Data Pokok Pendidikan atau Dapodik adalah Sistem pendataan skala Nasional yang terpadu, dan merupakan sumber data utama Pendidikan Nasional, yang merupakan bagian dari Program perancanaan pendidikan nasional dalam mewujudkan insan Indonesia yang Cerdas dan Kompetitif. Karena tanpa perencanaan pendidikan yang matang, maka seluruh program yang terbentuk dari perencanaan tersebut akan jauh dari tujuan yang diharapkan. Untuk melaksanakan perencanaan pendidikan, maupun untuk melaksanaan program-program pendidikan secara tepat sasaran, dibutuhkan data yang cepat, lengkap, valid, akuntabel dan terus up to date. Dengan ketersediaan data yang cepat, lengkap, valid, akuntabel dan up to date tersebut, maka proses Perencanaan , pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi kinerja program-program pendidikan nasional dapat dilaksanakan dengan lebih terukur, tepat sasaran, efektif, efisien dan berkelanjutan
Memberikan informasi tentang update Dapodik.
Memberikan informasi tentang hasil progres Dapodik.
Memberikan informasi tentang permasalahan yang sering terjadi dan solusi pada pengisian aplikasi Dapodik.
Mengoptimalkan fungsi penyebarluasan data dan informasi Pendidikan.
Meningkatkan pengelolaan pendataan di tingkat sekolah..
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Februari 2026
|
15 Februari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
20 April 2026
|
29 Mei 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Juni 2026
|
30 Juni 2026
|
| D. | Analisis |
01 Juli 2026
|
07 Juli 2026
|
| E. | Penyajian |
08 Juli 2026
|
25 Juli 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Satuan Pendidikan | Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, dan nonformal pada setiap jenjang jenis pendidikan | 2026 |
| 2 | Pendidik | Pendidik adalah Tenaga Profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan pengembangan diri dan pengabdian kepada masyarakat | 2026 |
| 3 | Peserta Didik | Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu | 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Aplikasi Dapodik
- Lainnya : Verifikasi dan Validasi Data
- Individu
- Kabupaten Atau Kota