Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Dalam Rangka Penyusunan Peta Ketahanan Dan Kerentanan Pangan Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Halmahera Selatan |
| Tanggal Terbit | 11 Maret 2026 |
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Dalam Rangka Penyusunan Peta Ketahanan Dan Kerentanan Pangan Kabupaten Halmahera Selatan
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Halmahera Selatan
1.2. Alamat Lengkap Instansi
Penyelenggara:
Jl. Kebun Karet Labuha
Telepon:
02199997777
Faksmile:
-
Email:
dpkp@halmaheraselatankab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat
Eselon 3):
Nama:
Krisfandy, SP.
Jabatan:
Kepala Bidang Ketahanan Pangan
Alamat:
Jl. Poros Hidayat
Telepon:
085215861957
Faksmile:
Email:
dpkp@halmaheraselatankab.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:
Undang-undang No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan Pasal 114 Dan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2015 Tentang Ketahanan Pangan Dan Gizi Pasal 75 Mengamanatkan Pemerintah Dan Pemerintah Daerah Sesuai Dengan Kewenangannya Berkewajiban Membangun, Menyusun, Dan Mengembangkan Sistem Informasi Pangan Dan Gizi Yang Terintegrasi, Yang Dapat Digunakan Untuk Perencanaan, Pemantauan Dan Evaluasi, Stabilisasi Pasokan Dan Harga Pangan Serta Sebagai Sistem Peringatan Dini Terhadap Masalah Pangan Dan Kerawanan Pangan Dan Gizi.
3.2. Tujuan Kegiatan:
Menyediakan Peta Ketahanan Dan Kerentanan Pangan Yang Dapat Digunakan Sebagai Sarana Bagi Para Pengambil Keputusan Untuk Cepat Dalam Mengidentifikasi Daerah Yang Lebih Rentan.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
02 Mei 2026
|
16 Mei 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
19 Mei 2026
|
23 Mei 2026
|
| C. | Pengolahan |
02 Juni 2026
|
30 Juni 2026
|
| D. | Analisis |
01 Juli 2026
|
31 Juli 2026
|
| E. | Penyajian |
10 November 2026
|
14 Desember 2026
|
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Jumlah rumah tangga tanpa akses air bersih | Jumlah rumah tangga yang tidak memiliki akses ke air minum yang berasal dari air isi ulang, leding/PAM, sumur bor/pompa air, sumur terlindung serta mata air yang terlindungdengan memperhatikan jarak ke tempat penampungan limbah/kotoran/tinja terdekat minimal 10 meter | 2025 |
| Jumlah tenaga kesehatan | Jumlah tenaga kesehatan yangterdiri atas: Dokter Umum/Spesialis; Dokter Gigi; Bidan; Tenaga Kesehatan Lainnya | 2025 |
| Desa yang tidak memiliki akses penghubung memadai melalui darat atau air atau udara | Desa yang tidak memiliki akses penghubung memadai dengan kriteria: Desa dengan sarana transportasi darat tidak dapat dilalui sepanjang tahun; atau desa dengan sarana transportasi air atau udara namun tidak tersedia angkutan umum | 2025 |
| Rasio jumlah penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah terhadap jumlah penduduk desa | Perbandingan antara jumlah penduduk dengan status kesejahteraan terendah dengan penduduk desa | 2025 |
| Prasarana dan sarana penyedia pangan | tempat penyimpan Pangan (stok Pangan) yang diperoleh dari petani sebagai produsen Pangan maupun dari luar wilayah, yang selanjutnya disediakan bagi masyarakat untuk konsumsi | 2025 |
| Luas lahan pertanian | Luas lahan pertanian (sawah, ladang, pekarangan, kebun, lahan perikanan budidaya, dan lain) penghasil Pangan (produktif). Lahan pertanian memiliki nilai manfaat penggunaan (use value) yang didapat dari hasil kegiatan usaha tani yang dilakukan pada lahan tersebut. | 2025 |
| Jumlah rumah tangga | seseorang atau sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan fisik/sensus, dan biasanya makan bersama dari satu dapur. Yang dimaksud dengan makan dari satu dapur adalah mengurus kebutuhan sehari-hari bersama menjadi satu | 2025 |
| Jumlah Penduduk | semua orang yang berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan untuk menetap. | 2025 |
| Luas wilayah desa | luas wilayah administratif desa tertentu | 2025 |
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Longitudinal Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
4.6. Metode Pengumpulan Data:
- Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
- Lainnya : Memberikan Format Data Kepada Instansi Terkait
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot
Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas
Pengumpulan Data:
- Kunjungan Kembali
- Lainnya : Verifikasi dan Validasi dengan Pokja
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
:
Ya
Penyandian (Coding)
:
Ya
Data Entry
:
Ya
Penyahihan (Validasi)
:
Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
- Lainnya : Desa
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
- Lainnya : Desa
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk
Umum
Tercetak (Hardcopy)
:
Ya
Digital (Softcopy)
:
Ya
Data Mikro
:
Tidak