Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Penanganan Kebakaran Kabupaten Blitar Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Penanganan Kebakaran Kabupaten Blitar Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
Tanggal Terbit 08 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3505.028
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Penanganan Kebakaran Kabupaten Blitar
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl.Semeru 40 Blitar
Telepon:
0342805022
Faksmile:
0342805022
Email:
satpolpp@blitarkab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Nurcholis Muhaimin
Jabatan:
Kabid Damkar
Alamat:
Jl.Semeru 40
Telepon:
085234975105
Faksmile:
0342-805022
Email:
nurcholis.kba@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Kebakaran merupakan salah satu bencana yang berpotensi menimbulkan kerugian besar, baik dari sisi korban jiwa, kerusakan lingkungan, maupun kerugian material. Di tingkat daerah, efektivitas penanganan kebakaran sangat ditentukan oleh kecepatan dan ketepatan respons petugas pemadam kebakaran sejak laporan diterima hingga tindakan pemadaman dilakukan di lokasi kejadian. Oleh karena itu, pengukuran dan analisis waktu tanggap (response time) menjadi indikator penting dalam menilai kualitas pelayanan publik di bidang penanggulangan kebakaran.

Kabupaten Blitar sebagai salah satu wilayah administratif di Provinsi Jawa Timur dengan karakteristik wilayah yang beragam—mulai dari kawasan perkotaan, pedesaan, hingga daerah pegunungan—memiliki tantangan tersendiri dalam penanganan kejadian kebakaran. Luas wilayah, kondisi geografis, kepadatan penduduk, serta ketersediaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran sangat memengaruhi capaian waktu tanggap. Dalam konteks ini, data yang akurat dan terkompilasi dengan baik menjadi dasar penting dalam evaluasi kinerja serta perencanaan peningkatan layanan.

Kegiatan statistik kompilasi data waktu tanggap (response time) penanganan kebakaran Kabupaten Blitar Tahun 2026 dilaksanakan untuk menghimpun, mengolah, dan menganalisis data secara sistematis dan terstandar. Kompilasi data ini mencakup informasi mengenai waktu penerimaan laporan, waktu keberangkatan unit, waktu tiba di lokasi kejadian, serta faktor-faktor pendukung dan penghambat dalam proses penanganan. Dengan pendekatan statistik yang tepat, data tersebut dapat memberikan gambaran objektif mengenai tingkat responsivitas layanan pemadam kebakaran.

Hasil kompilasi dan analisis data waktu tanggap ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi perangkat daerah terkait dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan. Selain itu, data yang tersusun secara komprehensif juga mendukung proses perencanaan kebijakan, pengalokasian sumber daya, penentuan lokasi pos pemadam kebakaran, serta penyusunan strategi mitigasi risiko kebakaran di masa mendatang. Ketersediaan data statistik yang valid dan reliabel juga sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pengambilan keputusan berbasis data (evidence-based policy).

Dengan demikian, kegiatan statistik kompilasi data waktu tanggap (response time) penanganan kebakaran Kabupaten Blitar Tahun 2026 menjadi langkah strategis dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang penanggulangan kebakaran. Kegiatan ini tidak hanya berfungsi sebagai alat ukur kinerja, tetapi juga sebagai instrumen perencanaan dan pengendalian yang berkelanjutan demi terciptanya rasa aman dan perlindungan yang optimal bagi masyarakat Kabupaten Blitar.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan Umum

Menyediakan data statistik yang akurat, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai waktu tanggap (response time) penanganan kebakaran sebagai dasar evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan pemadam kebakaran di Kabupaten Blitar Tahun 2026.

Tujuan Khusus

  1. Menghimpun dan mengompilasi data waktu tanggap penanganan kebakaran secara sistematis dan terstandar dari seluruh kejadian kebakaran di Kabupaten Blitar Tahun 2026.
  2. Mengukur dan menganalisis rata-rata waktu tanggap mulai dari penerimaan laporan, waktu keberangkatan, hingga waktu tiba di lokasi kejadian.
  3. Mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi cepat atau lambatnya waktu tanggap, baik dari aspek sarana dan prasarana, sumber daya manusia, kondisi geografis, maupun aksesibilitas wilayah.
  4. Menyediakan indikator kinerja pelayanan penanggulangan kebakaran yang dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan.
  5. Mendukung perencanaan kebijakan, pengambilan keputusan, serta pengalokasian sumber daya secara lebih efektif dan berbasis data dalam upaya peningkatan pelayanan penanganan kebakaran di Kabupaten Blitar.
  6. Mewujudkan tata kelola data statistik sektoral yang transparan, akuntabel, dan selaras dengan prinsip perencanaan pembangunan daerah berbasis data.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
02 November 2026
09 November 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
10 November 2026
17 November 2026
C. Pengolahan
18 November 2026
25 November 2026
D. Analisis
26 November 2026
30 November 2026
E. Penyajian
30 Desember 2026
31 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Nama Korban Kebakaran identitas lengkap individu yang mengalami dampak langsung akibat peristiwa kebakaran, sebagaimana tercatat dalam laporan resmi kejadian. Identitas ini sekurang-kurangnya memuat nama lengkap sesuai dokumen kependudukan atau keterangan resmi dari pihak berwenang, dan digunakan untuk keperluan pendataan, pelaporan, serta verifikasi administrasi. Tahunan
2 Alamat keterangan lokasi tempat tinggal atau domisili korban kebakaran yang dicatat secara lengkap dan jelas, meliputi sekurang-kurangnya nama jalan/dusun, nomor rumah (jika ada), RT/RW, desa/kelurahan, kecamatan, dan Kabupaten Blitar. Tahunan
3 Tanggal Kejadian informasi mengenai hari, tanggal, bulan, dan tahun terjadinya peristiwa kebakaran sebagaimana tercatat dalam laporan resmi petugas atau sumber informasi yang dapat dipertanggungjawabkan Tahunan
4 Jenis Kejadian klasifikasi atau pengelompokan peristiwa kebakaran berdasarkan karakteristik objek yang terbakar atau sifat insiden yang terjadi, sesuai dengan standar pencatatan yang berlaku. Tahunan
5 Jarak Tempuh panjang lintasan yang dilalui oleh unit pemadam kebakaran dari pos atau markas keberangkatan menuju lokasi kejadian kebakaran, yang dinyatakan dalam satuan kilometer (km). Tahunan
6 Waktu Menerima Laporan waktu yang menunjukkan saat pertama kali informasi mengenai kejadian kebakaran diterima oleh petugas atau pos pemadam kebakaran, baik melalui telepon, pesan singkat, radio komunikasi, aplikasi pelaporan, maupun laporan langsung dari masyarakat. Tahunan
7 Waktu Tiba Di Lokasi Kejadian adalah waktu yang menunjukkan saat unit pemadam kebakaran pertama kali sampai di tempat terjadinya kebakaran, sebagaimana tercatat dalam laporan resmi petugas di lapangan. Tahunan
8 Respon Time selang waktu yang dihitung sejak diterimanya laporan kejadian kebakaran oleh petugas hingga unit pemadam kebakaran tiba di lokasi kejadian. Tahunan
9 Keterangan informasi tambahan yang memuat penjelasan terkait kejadian kebakaran, korban, atau proses penanganan yang tidak tercakup dalam variabel utama. Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara Dan Mitra Atau Tenaga Kontrak
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 1 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Tidak
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Rumah Tangga
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak