Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Penanganan Kebakaran Kabupaten Blitar Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran |
| Tanggal Terbit | 08 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3505.028 |
Kebakaran merupakan salah satu bencana yang berpotensi menimbulkan kerugian besar, baik dari sisi korban jiwa, kerusakan lingkungan, maupun kerugian material. Di tingkat daerah, efektivitas penanganan kebakaran sangat ditentukan oleh kecepatan dan ketepatan respons petugas pemadam kebakaran sejak laporan diterima hingga tindakan pemadaman dilakukan di lokasi kejadian. Oleh karena itu, pengukuran dan analisis waktu tanggap (response time) menjadi indikator penting dalam menilai kualitas pelayanan publik di bidang penanggulangan kebakaran.
Kabupaten Blitar sebagai salah satu wilayah administratif di Provinsi Jawa Timur dengan karakteristik wilayah yang beragam—mulai dari kawasan perkotaan, pedesaan, hingga daerah pegunungan—memiliki tantangan tersendiri dalam penanganan kejadian kebakaran. Luas wilayah, kondisi geografis, kepadatan penduduk, serta ketersediaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran sangat memengaruhi capaian waktu tanggap. Dalam konteks ini, data yang akurat dan terkompilasi dengan baik menjadi dasar penting dalam evaluasi kinerja serta perencanaan peningkatan layanan.
Kegiatan statistik kompilasi data waktu tanggap (response time) penanganan kebakaran Kabupaten Blitar Tahun 2026 dilaksanakan untuk menghimpun, mengolah, dan menganalisis data secara sistematis dan terstandar. Kompilasi data ini mencakup informasi mengenai waktu penerimaan laporan, waktu keberangkatan unit, waktu tiba di lokasi kejadian, serta faktor-faktor pendukung dan penghambat dalam proses penanganan. Dengan pendekatan statistik yang tepat, data tersebut dapat memberikan gambaran objektif mengenai tingkat responsivitas layanan pemadam kebakaran.
Hasil kompilasi dan analisis data waktu tanggap ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi perangkat daerah terkait dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan. Selain itu, data yang tersusun secara komprehensif juga mendukung proses perencanaan kebijakan, pengalokasian sumber daya, penentuan lokasi pos pemadam kebakaran, serta penyusunan strategi mitigasi risiko kebakaran di masa mendatang. Ketersediaan data statistik yang valid dan reliabel juga sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pengambilan keputusan berbasis data (evidence-based policy).
Dengan demikian, kegiatan statistik kompilasi data waktu tanggap (response time) penanganan kebakaran Kabupaten Blitar Tahun 2026 menjadi langkah strategis dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang penanggulangan kebakaran. Kegiatan ini tidak hanya berfungsi sebagai alat ukur kinerja, tetapi juga sebagai instrumen perencanaan dan pengendalian yang berkelanjutan demi terciptanya rasa aman dan perlindungan yang optimal bagi masyarakat Kabupaten Blitar.
Tujuan Umum
Menyediakan data statistik yang akurat, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai waktu tanggap (response time) penanganan kebakaran sebagai dasar evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan pemadam kebakaran di Kabupaten Blitar Tahun 2026.
Tujuan Khusus
- Menghimpun dan mengompilasi data waktu tanggap penanganan kebakaran secara sistematis dan terstandar dari seluruh kejadian kebakaran di Kabupaten Blitar Tahun 2026.
- Mengukur dan menganalisis rata-rata waktu tanggap mulai dari penerimaan laporan, waktu keberangkatan, hingga waktu tiba di lokasi kejadian.
- Mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi cepat atau lambatnya waktu tanggap, baik dari aspek sarana dan prasarana, sumber daya manusia, kondisi geografis, maupun aksesibilitas wilayah.
- Menyediakan indikator kinerja pelayanan penanggulangan kebakaran yang dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan.
- Mendukung perencanaan kebijakan, pengambilan keputusan, serta pengalokasian sumber daya secara lebih efektif dan berbasis data dalam upaya peningkatan pelayanan penanganan kebakaran di Kabupaten Blitar.
- Mewujudkan tata kelola data statistik sektoral yang transparan, akuntabel, dan selaras dengan prinsip perencanaan pembangunan daerah berbasis data.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
02 November 2026
|
09 November 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
10 November 2026
|
17 November 2026
|
| C. | Pengolahan |
18 November 2026
|
25 November 2026
|
| D. | Analisis |
26 November 2026
|
30 November 2026
|
| E. | Penyajian |
30 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Nama Korban Kebakaran | identitas lengkap individu yang mengalami dampak langsung akibat peristiwa kebakaran, sebagaimana tercatat dalam laporan resmi kejadian. Identitas ini sekurang-kurangnya memuat nama lengkap sesuai dokumen kependudukan atau keterangan resmi dari pihak berwenang, dan digunakan untuk keperluan pendataan, pelaporan, serta verifikasi administrasi. | Tahunan |
| 2 | Alamat | keterangan lokasi tempat tinggal atau domisili korban kebakaran yang dicatat secara lengkap dan jelas, meliputi sekurang-kurangnya nama jalan/dusun, nomor rumah (jika ada), RT/RW, desa/kelurahan, kecamatan, dan Kabupaten Blitar. | Tahunan |
| 3 | Tanggal Kejadian | informasi mengenai hari, tanggal, bulan, dan tahun terjadinya peristiwa kebakaran sebagaimana tercatat dalam laporan resmi petugas atau sumber informasi yang dapat dipertanggungjawabkan | Tahunan |
| 4 | Jenis Kejadian | klasifikasi atau pengelompokan peristiwa kebakaran berdasarkan karakteristik objek yang terbakar atau sifat insiden yang terjadi, sesuai dengan standar pencatatan yang berlaku. | Tahunan |
| 5 | Jarak Tempuh | panjang lintasan yang dilalui oleh unit pemadam kebakaran dari pos atau markas keberangkatan menuju lokasi kejadian kebakaran, yang dinyatakan dalam satuan kilometer (km). | Tahunan |
| 6 | Waktu Menerima Laporan | waktu yang menunjukkan saat pertama kali informasi mengenai kejadian kebakaran diterima oleh petugas atau pos pemadam kebakaran, baik melalui telepon, pesan singkat, radio komunikasi, aplikasi pelaporan, maupun laporan langsung dari masyarakat. | Tahunan |
| 7 | Waktu Tiba Di Lokasi Kejadian | adalah waktu yang menunjukkan saat unit pemadam kebakaran pertama kali sampai di tempat terjadinya kebakaran, sebagaimana tercatat dalam laporan resmi petugas di lapangan. | Tahunan |
| 8 | Respon Time | selang waktu yang dihitung sejak diterimanya laporan kejadian kebakaran oleh petugas hingga unit pemadam kebakaran tiba di lokasi kejadian. | Tahunan |
| 9 | Keterangan | informasi tambahan yang memuat penjelasan terkait kejadian kebakaran, korban, atau proses penanganan yang tidak tercakup dalam variabel utama. | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Kunjungan Kembali
- Rumah Tangga
- Kabupaten Atau Kota