Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Survei Produksi Perikanan Tangkap Kabupaten Pasuruan Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kabupaten Pasuruan |
| Tanggal Terbit | 29 Maret 2026 |
Program-program kegiatan di sektor perikanan termasuk kegiatan perikanan tangkap pada dasarnya dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat nelayan. Banyak upaya yang dapat dilakukan yaitu salah satunya dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang semaksimal mungkin mampu meningkatkan pendapatan masyarakat nelayan. Saat ini Pemerintah Kabupaten Pasuruan telah mengambil langkah kebijakan pemerintah melalui pembelian kapal motor dan peralatan tangkap untuk meningkatkan kapasitas tangkap. Upaya yang telah dilakukan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat nelayan. Tingkat keberhasilan atas program atau upaya yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah terhadap peningkatan kesejahteraan nelayan dapat dilakukan dengan menggunakan indikator tertentu. Indikator-indikator tersebut dapat menunjukan apakah pelaksanaan kebijakan oleh pemerintah telah mampu untuk tepat sasaran atau mampu mengangkat harkat dan martabat nelayan. Salah satu indikatornya adalah dengan meningkatnya produksi perikanan tangkap. Sesuai dengan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah menjadi UU No. 45 Tahun 2009. Pasal 46 ayat (1), Pemerintah wajib melakukan pengelolaan data statistik perikanan sebagai dasar perencanaan dan evaluasi pembangunan perikanan.
1. Memperoleh data produksi dan nilai produksi komoditas perikanan tangkap dilaut
2. Memperoleh data produksi dan nilai produksi komoditas perikanan tangkap diwaduk
3. Memperoleh data produksi dan nilai produksi komoditas perikanan tangkap disungai
4. memperoleh data jenis alat tangkap ikan di Kabupaten Pasuruan
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
06 Maret 2026
|
12 Maret 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
13 Maret 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
16 Maret 2026
|
15 Januari 2027
|
| D. | Analisis |
16 Januari 2027
|
31 Januari 2027
|
| E. | Penyajian |
16 Januari 2027
|
31 Januari 2027
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Jumlah Produksi Perikanan Tangkap | Produksi yang dihitung dalam bentuk berat basah | Pada saat pendataan |
| Harga Ikan | Harga yang dijual nelayan | Pada saat pendataan |
| Jenis Ikan | a. ikan bersirip (pisces);b. udang, rajungan, kepiting, dan sebangsanya (crustacea);c. kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput, dan sebangsanya(mollusca); d. ubur-ubur dan sebangsanya (coelenterata);e. tripang, bulu babi, dan sebangsanya (echinodermata);f. kodok dan sebangsanya (amphibia);g. buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air, dan sebangsanya (reptilia); h. paus, lumba-lumba, pesut, duyung, dan sebangsanya (mammalia); i. rumput laut dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air (algae); dan j. biota perairan lainnya yang ada kaitannya dengan jenisjenis tersebut di atas;. | Pada saat pendataan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Supervisi
- Individu
- Kabupaten Atau Kota
- Kecamatan