Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Lembaga Kemasyarakatan Kabupaten Kebumen Tahun 2025 Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
| Tanggal Terbit | 10 Maret 2026 |
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Lembaga Kemasyarakatan Kabupaten Kebumen Tahun 2025
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
1.2. Alamat Lengkap Instansi
Penyelenggara:
Jl. Sarbini No. 22 Kebumen
Telepon:
0287-381662
Faksmile:
-
Email:
dinaspmdkabkebumen@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat
Eselon 3):
Nama:
SITI RATNA WIJAYANTI S.STP, M.Si
Jabatan:
Kepala Bidang Aparatur Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan
Alamat:
Jalan HM Sarbini No.82 Kebumen
Telepon:
0287381662
Faksmile:
-
Email:
dinaspmdkabkebumen@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:
Lembaga Kemasyarakatan adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, yaitu : Dusun, Kelurahan, Rukun Tetangga (RT), dan Rukun Warga (RW).
3.2. Tujuan Kegiatan:
Tujuan dari Kompilasi Data Lembaga Kemasyarakatan Kabupaten Kebumen adalah untuk mengetahui dan menginventarisasi lembaga-lembaga kemasyarakatan di Kabupaten Kebumen
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
12 Maret 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
13 Maret 2026
|
31 Maret 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 April 2026
|
30 April 2026
|
| D. | Analisis |
01 April 2026
|
30 April 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Mei 2026
|
31 Mei 2026
|
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| RT | Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan. Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah atau KK (kepala keluarga). Dalam sistem birokrasi di Indonesia, biasanya RT (Rukun Tetangga) berada di bawah RW (Rukun Warga). | 2025 |
| RW | Rukun Warga (RW) merupakan Lembaga Masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kelurahan. | 2025 |
| Dusun | Dusun dapat berarti kampung kecil atau bagian dari suatu desa. | 2025 |
| Kelurahan | Kelurahan merupakan satuan wilayah pemerintahan setingkat desa yang dipimpin oleh lurah. | 2025 |
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Longitudinal Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
4.6. Metode Pengumpulan Data:
- Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
- Lainnya : Dokumen/Laporan
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot
Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas
Pengumpulan Data:
- Supervisi
- Lainnya : cross-check antar sumber data
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
:
Ya
Penyandian (Coding)
:
Tidak
Data Entry
:
Ya
Penyahihan (Validasi)
:
Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
- Lainnya : Desa di Kabupaten Kebumen
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
- Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk
Umum
Tercetak (Hardcopy)
:
Tidak
Digital (Softcopy)
:
Ya
Data Mikro
:
Tidak