Beranda / Rekomendasi Terbit / Survei Peningkatan Sarana Dan Prasarana Agama Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Survei Peningkatan Sarana Dan Prasarana Agama Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Survei
Instansi Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Jaya
Tanggal Terbit 27 April 2026
Identitas Rekomendasi V-26.1116.002
Judul Kegiatan :
Survei Peningkatan Sarana dan Prasarana Agama
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Survei
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Jaya
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Ulee Ateung, Desa Keutapang, Kec. Krueng Sabee, Aceh Jaya
Telepon:
06542210080
Faksmile:
Email:
dinassyariatislam@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Milyadi, SE
Jabatan:
Kabid. Pembinaan Aqidah, Ibdah dan Akhlak
Alamat:
Calang
Telepon:
-
Faksmile:
-
Email:
milyadifi@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

kebutuhan mendasar manusia untuk meningkatkan spiritualitas, memperkuat hubungan dengan Tuhan, serta menyediakan wadah ibadah yang layak dan nyaman. Ketersediaan fasilitas ini krusial untuk menunjang kegiatan keagamaan, membentuk karakter, serta memenuhi kebutuhan rohani di lingkungan pemukiman.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan survei sarana dan prasarana peribadatan adalah untuk mengumpulkan data komprehensif mengenai kondisi, jumlah, dan sebaran tempat ibadah guna memastikan kebutuhan rohani masyarakat terpenuhi dengan baik dan merata

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Juli 2026
31 Juli 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Agustus 2026
31 Agustus 2026
C. Pengolahan
01 September 2026
30 September 2026
D. Analisis
02 Oktober 2026
30 Oktober 2026
E. Penyajian
01 Desember 2026
30 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Masjid Masjid merupakan tempat ibadah bagi umat Islam yang digunakan untuk melaksanakan salat dan berbagai kegiatan keagamaan lainnya. 2026
2 Alamat seluruh Masjid di Kabupaten Aceh Jaya 2026
3 Gampong Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2026
4 Kecamatan Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatajawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. 2026
5 Ri'ayah (Pemeliharaan) Pengertian pemeliharaan masjid adalah segala upaya dan kegiatan yang dilakukan untuk menjaga, merawat, mengelola, dan memakmurkan masjid agar tetap bersih, nyaman, aman, berfungsi dengan baik, dan dapat digunakan untuk ibadah serta kegiatan keumatan secara berkelanjutan. 2026
6 Imarah (Kegiatan) Kegiatan memakmurkan masjid adalah segala aktivitas yang bertujuan untuk menghidupkan, meramaikan, dan menjadikan masjid sebagai pusat ibadah serta kegiatan umat Islam. 2026
7 Idarah (Pengelolaan) Pengelolaan kegiatan serta aset masjid dilakukan secara profesional dan sistematis, yang meliputi penyediaan layanan dan fasilitas bagi jamaah, penyelenggaraan program pendidikan, serta pengaturan pelaksanaan ibadah secara tertib dan berkesinambungan. 2026
8 Kebersihan Kebersihan masjid adalah keadaan terjaganya kesucian, kerapian, dan kenyamanan lingkungan masjid—baik di dalam maupun di sekitarnya—dari segala kotoran, najis, dan hal-hal yang dapat mengganggu ibadah, sesuai dengan ajaran dalam Islam. 2026
9 MCK MCK syar’i adalah fasilitas sanitasi yang digunakan untuk kegiatan mandi, mencuci, dan buang air (kakus), yang berfungsi menjaga kebersihan diri, kesehatan, serta kebersihan di lingkungan masjid. 2026
10 Shalat berjamaah Shalat berjamaah adalah pelaksanaan ibadah salat yang dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih, dengan satu orang sebagai imam dan yang lainnya sebagai makmum, sesuai dengan ketentuan dalam Islam. 2026
11 Majelis taklim Majelis taklim adalah suatu perkumpulan atau forum umat Islam yang diselenggarakan secara rutin untuk mempelajari, memahami, dan memperdalam ajaran Islam melalui kegiatan seperti pengajian, ceramah, dan diskusi keagamaan. 2026
12 Administrasi Administrasi adalah proses kegiatan di masjid yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pencatatan, pengelolaan, dan pengawasan untuk mencapai tujuan tertentu secara efektif dan efisien. 2026
13 Laporan keuangan Laporan keuangan adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai kondisi keuangan masjid dalam periode tertentu, yang meliputi aset, kewajiban, pendapatan, dan pengeluaran, sebagai dasar untuk pengambilan keputusan. 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Hanya Sekali
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Longitudinal Panel
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Wawancara
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
  • Pengamatan
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
V. Desain Sampel
5.1. Jenis Rancangan Sampel:
Single Stage
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:
Sampel Nonprobabilitas
5.3. Metode Yang Digunakan:
Purposive Sampling
5.7. Unit Sampel:
Masjid
5.8. Unit Observasi:
Masjid
5.9. Jumlah Responden:
26
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Diploma
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 2 orang
Pengumpul data/enumerator
: 4 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Tidak
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Masjid
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Lainnya : Masjid
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Ya