Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Survei Peningkatan Sarana Dan Prasarana Agama Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Jaya |
| Tanggal Terbit | 27 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.1116.002 |
Judul Kegiatan :
Survei Peningkatan Sarana dan Prasarana Agama
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Survei
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Jaya
1.2. Alamat Lengkap Instansi
Penyelenggara:
Jl. Ulee Ateung, Desa Keutapang, Kec. Krueng Sabee, Aceh Jaya
Telepon:
06542210080
Faksmile:
Email:
dinassyariatislam@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat
Eselon 3):
Nama:
Milyadi, SE
Jabatan:
Kabid. Pembinaan Aqidah, Ibdah dan Akhlak
Alamat:
Calang
Telepon:
-
Faksmile:
-
Email:
milyadifi@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:
kebutuhan mendasar manusia untuk meningkatkan spiritualitas, memperkuat hubungan dengan Tuhan, serta menyediakan wadah ibadah yang layak dan nyaman. Ketersediaan fasilitas ini krusial untuk menunjang kegiatan keagamaan, membentuk karakter, serta memenuhi kebutuhan rohani di lingkungan pemukiman.
3.2. Tujuan Kegiatan:
Tujuan survei sarana dan prasarana peribadatan adalah untuk mengumpulkan data komprehensif mengenai kondisi, jumlah, dan sebaran tempat ibadah guna memastikan kebutuhan rohani masyarakat terpenuhi dengan baik dan merata
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Juli 2026
|
31 Juli 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Agustus 2026
|
31 Agustus 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 September 2026
|
30 September 2026
|
| D. | Analisis |
02 Oktober 2026
|
30 Oktober 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Desember 2026
|
30 Desember 2026
|
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Masjid | Masjid merupakan tempat ibadah bagi umat Islam yang digunakan untuk melaksanakan salat dan berbagai kegiatan keagamaan lainnya. | 2026 |
| 2 | Alamat | seluruh Masjid di Kabupaten Aceh Jaya | 2026 |
| 3 | Gampong | Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. | 2026 |
| 4 | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatajawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. | 2026 |
| 5 | Ri'ayah (Pemeliharaan) | Pengertian pemeliharaan masjid adalah segala upaya dan kegiatan yang dilakukan untuk menjaga, merawat, mengelola, dan memakmurkan masjid agar tetap bersih, nyaman, aman, berfungsi dengan baik, dan dapat digunakan untuk ibadah serta kegiatan keumatan secara berkelanjutan. | 2026 |
| 6 | Imarah (Kegiatan) | Kegiatan memakmurkan masjid adalah segala aktivitas yang bertujuan untuk menghidupkan, meramaikan, dan menjadikan masjid sebagai pusat ibadah serta kegiatan umat Islam. | 2026 |
| 7 | Idarah (Pengelolaan) | Pengelolaan kegiatan serta aset masjid dilakukan secara profesional dan sistematis, yang meliputi penyediaan layanan dan fasilitas bagi jamaah, penyelenggaraan program pendidikan, serta pengaturan pelaksanaan ibadah secara tertib dan berkesinambungan. | 2026 |
| 8 | Kebersihan | Kebersihan masjid adalah keadaan terjaganya kesucian, kerapian, dan kenyamanan lingkungan masjid—baik di dalam maupun di sekitarnya—dari segala kotoran, najis, dan hal-hal yang dapat mengganggu ibadah, sesuai dengan ajaran dalam Islam. | 2026 |
| 9 | MCK | MCK syar’i adalah fasilitas sanitasi yang digunakan untuk kegiatan mandi, mencuci, dan buang air (kakus), yang berfungsi menjaga kebersihan diri, kesehatan, serta kebersihan di lingkungan masjid. | 2026 |
| 10 | Shalat berjamaah | Shalat berjamaah adalah pelaksanaan ibadah salat yang dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih, dengan satu orang sebagai imam dan yang lainnya sebagai makmum, sesuai dengan ketentuan dalam Islam. | 2026 |
| 11 | Majelis taklim | Majelis taklim adalah suatu perkumpulan atau forum umat Islam yang diselenggarakan secara rutin untuk mempelajari, memahami, dan memperdalam ajaran Islam melalui kegiatan seperti pengajian, ceramah, dan diskusi keagamaan. | 2026 |
| 12 | Administrasi | Administrasi adalah proses kegiatan di masjid yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pencatatan, pengelolaan, dan pengawasan untuk mencapai tujuan tertentu secara efektif dan efisien. | 2026 |
| 13 | Laporan keuangan | Laporan keuangan adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai kondisi keuangan masjid dalam periode tertentu, yang meliputi aset, kewajiban, pendapatan, dan pengeluaran, sebagai dasar untuk pengambilan keputusan. | 2026 |
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Hanya Sekali
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Longitudinal Panel
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
4.6. Metode Pengumpulan Data:
- Wawancara
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Pengamatan
- Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
V. Desain Sampel
5.1. Jenis Rancangan Sampel:
Single Stage
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap
Terakhir:
Sampel Nonprobabilitas
5.3. Metode Yang Digunakan:
Purposive Sampling
5.7. Unit Sampel:
Masjid
5.8. Unit Observasi:
Masjid
5.9. Jumlah Responden:
26
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot
Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah
Petugas Pengumpulan Data:
Diploma
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 2 orang
Pengumpul data/enumerator
: 4 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas
Pengumpulan Data:
- Kunjungan Kembali
- Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
:
Ya
Penyandian (Coding)
:
Tidak
Data Entry
:
Ya
Penyahihan (Validasi)
:
Tidak
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
- Lainnya : Masjid
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
- Lainnya : Masjid
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk
Umum
Tercetak (Hardcopy)
:
Tidak
Digital (Softcopy)
:
Ya
Data Mikro
:
Ya