Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Investasi Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bangka Tengah |
| Tanggal Terbit | 13 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.1904.008 |
Ketersediaan data investasi yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi merupakan prasyarat utama dalam mendukung perumusan kebijakan pembangunan daerah yang efektif dan berkelanjutan. Data investasi tidak hanya berfungsi sebagai alat monitoring dan evaluasi kinerja penanaman modal, tetapi juga menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan pembangunan, pemberian fasilitas dan/atau insentif penanaman modal, serta promosi potensi dan peluang investasi daerah.
Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTK) Kabupaten Bangka Tengah memiliki peran strategis dalam pengelolaan data dan informasi penanaman modal, baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA). Dalam pelaksanaannya, data investasi yang dikelola oleh DPMPTK perlu diselaraskan dengan data statistik resmi yang dihimpun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) agar tercipta kesesuaian, konsistensi, dan keterpaduan data antarinstansi.
- Menyediakan data investasi daerah yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi sebagai dasar penyusunan statistik sektoral di bidang penanaman modal.
- Meningkatkan kualitas dan konsistensi data investasi yang dikelola oleh DPMPTK Kabupaten Bangka Tengah agar selaras dengan data statistik resmi Badan Pusat Statistik.
- Memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi, khususnya antara DPMPTK dan BPS, dalam pengumpulan, pengolahan, dan pemanfaatan data investasi daerah.
- Mendukung kebutuhan data perencanaan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan investasi daerah, termasuk dalam penyusunan perencanaan pembangunan dan pemberian fasilitas serta insentif penanaman modal.
- Mendukung implementasi Satu Data Indonesia di tingkat daerah melalui penyediaan data investasi yang terdokumentasi, terstandar, dan dapat dipertanggungjawabkan.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Desember 2025
|
31 Desember 2025
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
20 April 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
22 April 2026
|
01 Januari 2027
|
| D. | Analisis |
30 April 2026
|
11 Januari 2027
|
| E. | Penyajian |
15 Januari 2027
|
15 Januari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Nilai Realisasi dari PMA | Nilai Realisasi dari Penanaman Modal Asing | Selama setahun yang lalu |
| 2 | Nilai Realisasi dari PMDN | Nilai Realisasi dari Penanaman Modal Dalam Negeri | Selama setahun yang lalu |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Kunjungan Kembali
- Supervisi
- Usaha Dan Perusahaan
- Kabupaten Atau Kota