Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Pelestarian Kebudayaan Kabupaten Malang Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Pelestarian Kebudayaan Kabupaten Malang Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang
Tanggal Terbit 28 Maret 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3507.042
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Pelestarian Kebudayaan Kabupaten Malang
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jln Raya Singosari No 275, Malang
Telepon:
(0341) 456644
Faksmile:
(0341) 456622
Email:
disparkabmalang@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
HARTONO, S.AP., MM.
Jabatan:
Kepala Bidang Kebudayaan
Alamat:
Jl. KH. Agus Salim No. 7, Gedung J Lt.1 dan 2, Malang, Jawa Timur
Telepon:
088805862006
Faksmile:
-
Email:
disparkabmalang@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

UU No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya

Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaanberupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

UU No 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan

Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.

Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan.

Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Pemajuan Kebudayaan bertujuan untuk:

a. mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa; 

b. memperkaya keberagaman budaya; 

c. memperteguh jati diri bangsa; 

d. memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa; 

e. mencerdaskan kehidupan bangsa; 

f. meningkatkan citra bangsa; 

g. mewujudkan masyarakat madani; 

h. meningkatkan kesejahteraan rakyat; 

i. melestarikan warisan budaya bangsa; 

j. mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia, sehingga Kebudayaan menjadi haluan pembangunan nasional.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
02 Februari 2026
28 Februari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
16 Maret 2026
30 November 2026
C. Pengolahan
01 Desember 2026
15 Desember 2026
D. Analisis
16 Desember 2026
31 Desember 2026
E. Penyajian
04 Januari 2027
31 Januari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Cagar Budaya Peringkat Kabupaten/Kota Yang Dilestarikan Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaanberupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Tahunan
2 Objek Pemajuan Kebudayaan Unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan. Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Mail
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Tempat Objek Cagar Budaya dan Warisan Budaya
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Tidak
Data Mikro
: Tidak