Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Kebahasaan Dan Kesastraan Di Indonesia Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Kebahasaan Dan Kesastraan Di Indonesia Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Tanggal Terbit 27 Februari 2026
Identitas Rekomendasi K-26.0000.027
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Kebahasaan dan Kesastraan di Indonesia
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl.Sudirman, Senayan - Jakarta, 10270
Telepon:
Call Center 177
Faksmile:
021 5733125
Email:
pengaduan@kemdikbud.go.id
II. Penanggung Jawab
2.1. Unit Eselon Penanggung Jawab:
Eselon 1:
Sekretariat Jenderal
Eselon 2:
Pusat Data dan Teknologi Informasi
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Abdul Hakim
Jabatan:
Kepala Tim Kerja Manajemen Data dan Analitik
Alamat:
Jl. R.e. Martadhinata Km 15,5 Cipayung, Kec. Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten
Telepon:
(021) 7418808
Faksmile:
(021) 7401727
Email:
pusdatin@kemdikbud.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan jumlah bahasa daerah terbanyak di dunia. Kekayaan budaya ini tersebar luas dari ujung barat di Sabang hingga ke ujung timur di Merauke, serta dari Miangas di utara sampai Rote di selatan. Sebagai negara kepulauan terbesar sekaligus salah satu negara dengan keanekaragaman hayati terkaya, kondisi geografis dan ekologis Indonesia turut membentuk keragaman budaya, flora, dan fauna, yang pada gilirannya tercermin dalam kekayaan kosakata bahasa daerah. Kosakata ini tidak hanya mencerminkan kondisi alam, tetapi juga memuat istilah khas untuk berbagai hasil budaya lokal yang unik.

Bahasa memiliki peran penting sebagai media penyimpan nilai-nilai budaya, termasuk etika dan moral. Nilai-nilai tersebut terjaga melalui beragam bentuk ekspresi kebahasaan seperti kosakata, pantun, cerita rakyat, sejarah lokal, mitos, legenda, tradisi lisan, hingga ungkapan-ungkapan khas.

Mengingat pentingnya bahasa daerah sebagai bagian dari identitas dan kekayaan budaya bangsa, upaya pelestarian dan pengembangannya menjadi sangat krusial. Bahasa daerah bukan hanya aset budaya bangsa Indonesia, melainkan juga bagian dari warisan budaya dunia. Negara memiliki tanggung jawab untuk menghargai dan menjaga bahasa daerah sebagai bentuk pelindungan terhadap keragaman budaya nasional, sebagaimana tertuang dalam Pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa negara menjamin kebebasan masyarakat dalam melestarikan dan mengembangkan nilai budaya serta menghormati bahasa daerah sebagai kekayaan nasional.

Sehubungan dengan itu, pelestarian dan pengembangan bahasa daerah dan sastra memerlukan data dan informasi yang menyeluruh mengenai kondisi eksistensi bahasa daerah dan sastra di Indonesia agar kebijakan pelindungan dapat dirancang dan dilaksanakan secara tepat.

3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. Memotret kondisi objek kebahasaan dan kesastraan di Indonesia melalui indikator
    1. Jumlah Persebaran Bahasa Daerah Menurut Provinsi
    2. Daftar Aksara Daerah di Indonesia
    3. Jumlah Karya Sastra Lisan
    4. Jumlah Karya Sastra Cetak
    5. Jumlah Karya Sastra Tulisan Tangan
  2. Memotret kondisi lembaga kebahasaan dan kesastraan di Indonesia melalui indikator
    1. Jumlah Lembaga Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA)
    2. Jumlah Lembaga Pegiat Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI)
    3. Jumlah Komunitas Literasi
    4. Jumlah Komunitas Sastra
  3. Memotret kondisi Sumber Daya Manusia (SDM) kebahasaan dan kesastraan di Indonesia melalui indikator
    1. Jumlah Penyuluh
    2. Jumlah Penerjemah
    3. Jumlah Widyabasa
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Desember 2025
15 April 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
16 April 2026
31 Mei 2026
C. Pengolahan
01 Juni 2026
30 Juni 2026
D. Analisis
01 Juli 2026
31 Juli 2026
E. Penyajian
01 Agustus 2026
31 Agustus 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Bahasa Daerah Bahasa yang digunakan secara turun-temurun oleh warga negara Indonesia di daerah-daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia 2025
2 Aksara Daerah Sistem tanda grafis yang mewakili bahasa atau dialek daerah tertentu sebagai hasil olah padu budaya yang masuk ke Nusantara. Aksara daerah hidup dan berkembang di Nusantara dan dapat dilihat dalam prasasti, manuskrip kuno, dan berbagai media yang mendukung pelestarian dan revitaisasi bahasa dan aksara daerah. 2025
3 Sastra Lisan Ekspresi budaya dalam suatu masyarakat yang diwariskan atau ditransmisikan secara turun temurun melalui lisan 2025
4 Sastra Tulisan Tangan Suatu karya tulisan tangan yang ditorehkan di atas daun lontar, daun nipah, daun gebang, daluang, kertas eropa, bambu, rotan, kain, tanduk, kulit kayu, dan media lainnya; yang berisi tentang sastra, sejarah, cerita rakyat, hikayat, keagamaan, hukum, adat istiadat, pengetahuan, pertanian, dan lainnya yang sekurang-kurangnya berusia 50 tahun. 2025
5 Sastra Cetak Karya sastra yang dicetak dan diterbitkan dalam bentuk buku, majalah, surat kabar, buletin, dan bentuk terbitan lainnya. 2025
6 Lembaga penyelenggara program BIPA Meliputi lembaga pendidikan (formal dan nonformal), lembaga pemerintah, lembaga swasta, dan/atau komunitas, serta lembaga perwakilan Republik Indonesia yang menyelenggarakan pembelajaran bahasa Indonesia bagi penutur asing (BIPA) di negara setempat yang difasilitasi, baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. 2025
7 Komunitas penggerak literasi Perkumpulan sosial (di luar pendidikan formal) yang terdiri atas beberapa orang yang memiliki kesamaan tujuan dalam hal menulis dan membaca beserta kegiatan yang menyertainya (pendampingan, praktik baik, dan bimbingan teknis) 2025
8 Komunitas Sastra kelompok atau himpunan orang yang secara bersama-sama mengapresiasi dan mengembangkan sastra dalam berbagai bentuk sebagai wadah berekspresi terkait kehidupan sosial di masyarakat dengan menggunakan bahasa sebagai salah satu medianya 2025
9 Penyuluh bahasa Ahli bahasa yang memiliki sertifikat kelulusan dalam pelatihan sebagai penyuluh bahasa dan bertugas menyuluh bahasa kepada masyarakat. 2025
10 Penerjemah Ahli bahasa yang memiliki sertifikat kelulusan dalam pelatihan penerjemahan dan bertugas menerjemahkan bahasa Indonesia ke dalam bahasa asing dan/atau sebaliknya 2025
11 Widyabasa PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra. 2025
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Seluruh Wilayah Indonesia
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Aplikasi Dapobas (Data Pokok Kebahasaan dan Kesastraan), Lembar kerja Excel untuk data yang belum tersedia di Dapobas
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Verifikasi dan Validasi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
  • Lainnya : Objek Kebahasaan dan Kesastraan, Lembaga Kebahasaan dan Kesastraan, SDM
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Nasional
  • Provinsi
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak