Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Koperasi Aktif Di Kabupaten Gresik Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gresik |
| Tanggal Terbit | 21 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3525.054 |
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggungjawab menyelenggarakan Pengawasan Koperasi. Pengawasan Koperasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengawas Koperasi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan/atau penerapan sanksi terhadap Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan Kesehatan Koperasi adalah serangkaian kegiatan mengumpulkan, memverifikasi, mengolah, dan menganalisis data dan/atau keterangan lain yang dilakukan oleh Pengawas Koperasi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam rangka menetapkan tingkat kesehatan Koperasi dan penerapan sanksi. Kewenangan Pengawasan Koperasi meliputi wilayah keanggotaan Koperasi lintas daerah provinsi oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; wilayah keanggotaan Koperasi lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi oleh Pemerintah daerah provinsi; dan wilayah keanggotaan Koperasi dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota oleh Pemerintah daerah Kabupaten/Kota. Oleh karena itu Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan melakukan kegiatan Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi yang Wilayah Keanggotaanya dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota.
1. Untuk memperoleh keterangan mengenai kesesuaian praktek kelembagaan koperasi dengan ketentuan perundang-undangan.
2. Untuk mengetahui Koperasi aktif yang ada di Kabupaten Gresik
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
01 Februari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
21 Mei 2026
|
20 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
21 Mei 2026
|
20 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
21 Mei 2026
|
20 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
21 Mei 2026
|
20 Desember 2026
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Koperasi | badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan | 2026-2026 |
| Koperasi Aktif Grade A | Adalah Koperasi bersertifikat dan melaporkan hasil RAT 3 Tahun Buku Terakhir berturut-turut | 2026-2026 |
| Koperasi Aktif | Koperasi Aktif adalah Koperasi yang dalam 3 (tiga) tahun terakhir secara berturut-turut mengadakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) dan melakukan kegiatan usaha untuk melayani anggota | 2026-2026 |
| SOP/SOM | Standar Operasional Manajemen (SOM) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) berisikan pedoman, kebijakan, dan peraturan yang dapat digunakan oleh Koperasi Simpan Pinjam dalam mengelola kegiatan usahanya | 2026-2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Online Data System (ODS) Koperasi
- Supervisi
- Lainnya : Koperasi
- Kabupaten Atau Kota