Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Koperasi Aktif Di Kabupaten Gresik Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Koperasi Aktif Di Kabupaten Gresik Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gresik
Tanggal Terbit 21 Mei 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3525.054
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Koperasi Aktif di Kabupaten Gresik
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gresik
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo no. 245 Gresik
Telepon:
(031)3956708
Faksmile:
(031)3956710
Email:
diskoperindag.gresik@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Diskoperindag
Jabatan:
Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro
Alamat:
Dr. Wahidin Sudirohusodo No.245
Telepon:
(031) 3956708
Faksmile:
Email:
diskoperindag.gresik@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggungjawab menyelenggarakan Pengawasan Koperasi. Pengawasan Koperasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengawas Koperasi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan/atau penerapan sanksi terhadap Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan Kesehatan Koperasi adalah serangkaian kegiatan mengumpulkan, memverifikasi, mengolah, dan menganalisis data dan/atau keterangan lain yang dilakukan oleh Pengawas Koperasi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam rangka menetapkan tingkat kesehatan Koperasi dan penerapan sanksi. Kewenangan Pengawasan Koperasi meliputi wilayah keanggotaan Koperasi lintas daerah provinsi oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; wilayah keanggotaan Koperasi lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi oleh Pemerintah daerah provinsi; dan wilayah keanggotaan Koperasi dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota oleh Pemerintah daerah Kabupaten/Kota. Oleh karena itu Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan melakukan kegiatan Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi yang Wilayah Keanggotaanya dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota.
 

3.2. Tujuan Kegiatan:

1.   Untuk memperoleh keterangan mengenai kesesuaian praktek kelembagaan koperasi dengan ketentuan perundang-undangan.

 2.  Untuk mengetahui Koperasi aktif yang ada di Kabupaten Gresik

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Januari 2026
01 Februari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
21 Mei 2026
20 Desember 2026
C. Pengolahan
21 Mei 2026
20 Desember 2026
D. Analisis
21 Mei 2026
20 Desember 2026
E. Penyajian
21 Mei 2026
20 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Koperasi badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan 2026-2026
Koperasi Aktif Grade A Adalah Koperasi bersertifikat dan melaporkan hasil RAT 3 Tahun Buku Terakhir berturut-turut 2026-2026
Koperasi Aktif Koperasi Aktif adalah Koperasi yang dalam 3 (tiga) tahun terakhir secara berturut-turut mengadakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) dan melakukan kegiatan usaha untuk melayani anggota 2026-2026
SOP/SOM Standar Operasional Manajemen (SOM) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) berisikan pedoman, kebijakan, dan peraturan yang dapat digunakan oleh Koperasi Simpan Pinjam dalam mengelola kegiatan usahanya 2026-2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Online Data System (ODS) Koperasi
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Tidak
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Tidak
Penyahihan (Validasi)
: Tidak
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Koperasi
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak