Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Penerima Bantuan Sosial Untuk Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur |
| Tanggal Terbit | 05 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3500.111 |
Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur melalui Program Penghapusan Kemiskinan Ekstrem memfasilitasi penyaluran Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP). Program ini bertujuan memberdayakan masyarakat miskin ekstrem melalui usaha ekonomi produktif, dengan setiap penerima mendapatkan Rp 1.500.000 yang disalurkan melalui Bank Jatim. Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, program ini diimplementasikan untuk memenuhi hak dasar setiap warga negara terhadap kesejahteraan dan mengurangi tingkat kemiskinan ekstrem. Selain itu, Instruksi Presiden RI No. 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem memperkuat kebijakan ini dengan memberikan arahan strategis nasional dalam pengentasan kemiskinan.
- Terlaksananya kegiatan yang berdaya guna, berhasil guna tepat sasaran dan berkesinambungan.
- Program dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan.
- Penggunaan anggaran kegiatan dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku.
- Tersusunnya rencana kegiatan pemberian bantuan secara sistematis dan terintegrasi.
- Terwujudnya penghapusan kemiskinan ekstrem untuk mengurangi beban keluarga.
- Menumbuhkan kemandirian masyarakat dalam bidang ekonomi, agar tidak bergantung pada orang lain bahkan mampu untuk berkembang dan berpartisipasi dalam perekonomian nasional.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Oktober 2025
|
31 Desember 2025
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 September 2026
|
31 Oktober 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Oktober 2026
|
30 November 2026
|
| D. | Analisis |
01 Oktober 2026
|
30 November 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Januari 2027
|
28 Februari 2027
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Alokasi (KPM) | Alokasi Dana Bantuan Sosial Kepada Keluarga Penerima Manfaat | 2026 |
| Kabupaten/Kota | Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur | 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Pengurutan prioritas keluarga penerima bantuan
- Rumah Tangga
- Provinsi