Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Penerima Bantuan Sosial Untuk Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Penerima Bantuan Sosial Untuk Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur
Tanggal Terbit 05 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3500.111
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Penerima Bantuan Sosial untuk Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Gayung Kebonsari No.56b, Gayungan, Kec. Gayungan, Surabaya, Jawa Timur 60235
Telepon:
(031) 8290794
Faksmile:
Email:
dinsos56b@jatimprov.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Hazizah, SH, MH
Jabatan:
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
Alamat:
Gayung Kebonsari No.56b, Gayungan, Kec. Gayungan, Kota SBY, Jawa Timur 60235
Telepon:
0318290794
Faksmile:
Email:
dinsos56b@jatimprov.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur melalui Program Penghapusan Kemiskinan Ekstrem memfasilitasi penyaluran Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP). Program ini bertujuan memberdayakan masyarakat miskin ekstrem melalui usaha ekonomi produktif, dengan setiap penerima mendapatkan Rp 1.500.000 yang disalurkan melalui Bank Jatim. Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, program ini diimplementasikan untuk memenuhi hak dasar setiap warga negara terhadap kesejahteraan dan mengurangi tingkat kemiskinan ekstrem. Selain itu, Instruksi Presiden RI No. 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem memperkuat kebijakan ini dengan memberikan arahan strategis nasional dalam pengentasan kemiskinan.

3.2. Tujuan Kegiatan:
  • Terlaksananya kegiatan yang berdaya guna, berhasil guna tepat sasaran dan berkesinambungan.
  • Program dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan.
  • Penggunaan anggaran kegiatan dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku.
  • Tersusunnya rencana kegiatan pemberian bantuan secara sistematis dan terintegrasi.
  • Terwujudnya penghapusan kemiskinan ekstrem untuk mengurangi beban keluarga.
  • Menumbuhkan kemandirian masyarakat dalam bidang ekonomi, agar tidak bergantung pada orang lain bahkan mampu untuk berkembang dan berpartisipasi dalam perekonomian nasional.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Oktober 2025
31 Desember 2025
B. Pelaksanaan Lapangan
01 September 2026
31 Oktober 2026
C. Pengolahan
01 Oktober 2026
30 November 2026
D. Analisis
01 Oktober 2026
30 November 2026
E. Penyajian
01 Januari 2027
28 Februari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Alokasi (KPM) Alokasi Dana Bantuan Sosial Kepada Keluarga Penerima Manfaat 2026
Kabupaten/Kota Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Longitudinal Panel
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Mail
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Pengurutan prioritas keluarga penerima bantuan
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Rumah Tangga
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Provinsi
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak