Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Lembaga Adat Di Kabupaten Gianyar Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Kebudayaan Kab. Gianyar |
| Tanggal Terbit | 08 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.5104.023 |
Kabupaten Gianyar dikenal sebagai salah satu pusat kebudayaan di Bali yang memiliki kekayaan lembaga adat yang masih hidup dan berperan aktif dalam kehidupan masyarakat. Lembaga adat seperti desa adat, banjar adat, serta berbagai bentuk organisasi tradisional lainnya menjadi pilar utama dalam menjaga nilai-nilai budaya, kearifan lokal, serta tatanan sosial masyarakat Bali. Keberadaan lembaga adat tidak hanya berfungsi dalam aspek sosial dan budaya, tetapi juga memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah, menjaga harmoni kehidupan masyarakat, serta melestarikan warisan budaya yang menjadi identitas daerah.
Seiring dengan dinamika perkembangan zaman, lembaga adat di Kabupaten Gianyar menghadapi berbagai tantangan, seperti perubahan sosial, modernisasi, serta pergeseran nilai-nilai di kalangan generasi muda. Selain itu, kebutuhan akan penguatan kapasitas kelembagaan, ketersediaan sarana dan prasarana, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia adat menjadi hal yang semakin penting untuk memastikan keberlanjutan peran lembaga adat di masa depan. Dalam konteks ini, peran pemerintah daerah menjadi krusial dalam melakukan pembinaan, fasilitasi, dan penguatan terhadap lembaga adat.
Namun demikian, hingga saat ini ketersediaan data yang komprehensif, akurat, dan terintegrasi mengenai lembaga adat di Kabupaten Gianyar masih terbatas. Data terkait jumlah lembaga adat, seperti desa adat dan banjar adat, kondisi sarana dan prasarana, jumlah sumber daya manusia adat yang dibina, hingga objek pemajuan lembaga adat belum terdokumentasi secara sistematis dalam satu basis data yang terpadu. Hal ini berdampak pada belum optimalnya perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi program pembinaan dan pengembangan lembaga adat.
Indikator-indikator seperti jumlah lembaga adat, jumlah banjar adat, jumlah desa adat, ketersediaan sarana dan prasarana, jumlah sumber daya manusia adat yang dibina, jumlah lembaga adat yang dibina, serta jumlah objek pemajuan lembaga adat merupakan informasi penting yang dapat digunakan untuk mengukur kondisi, kapasitas, dan perkembangan lembaga adat di daerah. Data tersebut juga menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan yang tepat sasaran, termasuk dalam upaya pelestarian budaya dan penguatan kelembagaan adat.
Oleh karena itu, diperlukan suatu kegiatan Kompilasi Data Lembaga Adat di Kabupaten Gianyar yang bertujuan untuk menghimpun, mengolah, dan menyajikan data secara sistematis dan berkelanjutan. Kegiatan ini diharapkan mampu menghasilkan basis data yang valid, mutakhir, dan terintegrasi, sehingga dapat mendukung pengambilan kebijakan yang berbasis data, meningkatkan efektivitas pembinaan lembaga adat, serta memperkuat peran lembaga adat dalam menjaga keberlanjutan budaya dan pembangunan daerah di Kabupaten Gianyar.
Tujuan kegiatan Kompilasi Data Lembaga Adat di Kabupaten Gianyar adalah:
- Menyediakan data lembaga adat yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi.
- Mengidentifikasi kondisi, potensi, dan kebutuhan lembaga adat di daerah.
- Mendukung perumusan kebijakan dan program pembinaan lembaga adat yang tepat sasaran.
- Mempermudah monitoring dan evaluasi perkembangan lembaga adat.
- Mendorong pelestarian budaya serta penguatan peran lembaga adat dalam pembangunan daerah.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
29 April 2026
|
30 April 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
08 Juli 2026
|
09 Juli 2026
|
| C. | Pengolahan |
03 Agustus 2026
|
04 Agustus 2026
|
| D. | Analisis |
08 November 2026
|
19 November 2026
|
| E. | Penyajian |
20 November 2026
|
18 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jumlah lembaga adat | banyaknya organisasi atau institusi berbasis adat yang hidup dan berfungsi di masyarakat, yang memiliki peran dalam mengatur kehidupan sosial, budaya, dan keagamaan sesuai dengan norma dan kearifan lokal. | Saat Pendataan |
| 2 | Jumlah Banjar Adat | banyaknya kesatuan masyarakat hukum adat tingkat lingkungan (banjar) yang menjadi bagian dari desa adat dan berfungsi sebagai wadah aktivitas sosial, budaya, dan kemasyarakatan. | Saat Pendataan |
| 3 | Jumlah Desa Adat | banyaknya kesatuan masyarakat hukum adat di Bali yang memiliki wilayah, struktur organisasi, serta kewenangan dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan adat istiadat setempat. | Saat Pendataan |
| 4 | Jumlah Sarana dan Prasarana Lembaga Adat | banyaknya fasilitas fisik dan pendukung yang dimiliki atau digunakan oleh lembaga adat untuk menunjang kegiatan, seperti balai banjar, pura, kantor adat, perlengkapan upacara, dan fasilitas lainnya. | Saat Pendataan |
| 5 | Jumlah Sumber Daya Manusia, Adat yang dibina | banyaknya individu yang terlibat dalam lembaga adat yang mendapatkan pembinaan, pelatihan, atau peningkatan kapasitas dalam rangka memperkuat peran dan fungsi kelembagaan adat. | Saat Pendataan |
| 6 | Jumlah Lembaga Adat yang dibina | banyaknya lembaga adat yang menerima kegiatan pembinaan, pendampingan, atau fasilitasi dari pemerintah atau pihak terkait dalam suatu periode tertentu. | Saat Pendataan |
| 7 | Jumlah Objek Pemajuan Lembaga Adat | banyaknya unsur atau aspek budaya yang menjadi bagian dari lembaga adat yang dilestarikan dan dikembangkan, seperti tradisi, upacara adat, seni, pengetahuan tradisional, serta praktik budaya lainnya. | Saat Pendataan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Pengamatan
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Kunjungan Kembali
- Usaha Dan Perusahaan
- Kecamatan