Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Lembaga Adat Di Kabupaten Gianyar Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Lembaga Adat Di Kabupaten Gianyar Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Kebudayaan Kab. Gianyar
Tanggal Terbit 08 Mei 2026
Identitas Rekomendasi K-26.5104.023
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Lembaga Adat di Kabupaten Gianyar
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Kebudayaan Kab. Gianyar
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Kebo Iwa
Telepon:
0361 943076
Faksmile:
-
Email:
kebudayaandinas1@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
I Wayan Adi Parbawa, S.E.,M.AP
Jabatan:
Kepala Dinas Kabupaten Gianyar
Alamat:
Gianyar
Telepon:
0979079
Faksmile:
-
Email:
yantubaliagungproduction@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Kabupaten Gianyar dikenal sebagai salah satu pusat kebudayaan di Bali yang memiliki kekayaan lembaga adat yang masih hidup dan berperan aktif dalam kehidupan masyarakat. Lembaga adat seperti desa adat, banjar adat, serta berbagai bentuk organisasi tradisional lainnya menjadi pilar utama dalam menjaga nilai-nilai budaya, kearifan lokal, serta tatanan sosial masyarakat Bali. Keberadaan lembaga adat tidak hanya berfungsi dalam aspek sosial dan budaya, tetapi juga memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah, menjaga harmoni kehidupan masyarakat, serta melestarikan warisan budaya yang menjadi identitas daerah.

Seiring dengan dinamika perkembangan zaman, lembaga adat di Kabupaten Gianyar menghadapi berbagai tantangan, seperti perubahan sosial, modernisasi, serta pergeseran nilai-nilai di kalangan generasi muda. Selain itu, kebutuhan akan penguatan kapasitas kelembagaan, ketersediaan sarana dan prasarana, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia adat menjadi hal yang semakin penting untuk memastikan keberlanjutan peran lembaga adat di masa depan. Dalam konteks ini, peran pemerintah daerah menjadi krusial dalam melakukan pembinaan, fasilitasi, dan penguatan terhadap lembaga adat.

Namun demikian, hingga saat ini ketersediaan data yang komprehensif, akurat, dan terintegrasi mengenai lembaga adat di Kabupaten Gianyar masih terbatas. Data terkait jumlah lembaga adat, seperti desa adat dan banjar adat, kondisi sarana dan prasarana, jumlah sumber daya manusia adat yang dibina, hingga objek pemajuan lembaga adat belum terdokumentasi secara sistematis dalam satu basis data yang terpadu. Hal ini berdampak pada belum optimalnya perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi program pembinaan dan pengembangan lembaga adat.

Indikator-indikator seperti jumlah lembaga adat, jumlah banjar adat, jumlah desa adat, ketersediaan sarana dan prasarana, jumlah sumber daya manusia adat yang dibina, jumlah lembaga adat yang dibina, serta jumlah objek pemajuan lembaga adat merupakan informasi penting yang dapat digunakan untuk mengukur kondisi, kapasitas, dan perkembangan lembaga adat di daerah. Data tersebut juga menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan yang tepat sasaran, termasuk dalam upaya pelestarian budaya dan penguatan kelembagaan adat.

Oleh karena itu, diperlukan suatu kegiatan Kompilasi Data Lembaga Adat di Kabupaten Gianyar yang bertujuan untuk menghimpun, mengolah, dan menyajikan data secara sistematis dan berkelanjutan. Kegiatan ini diharapkan mampu menghasilkan basis data yang valid, mutakhir, dan terintegrasi, sehingga dapat mendukung pengambilan kebijakan yang berbasis data, meningkatkan efektivitas pembinaan lembaga adat, serta memperkuat peran lembaga adat dalam menjaga keberlanjutan budaya dan pembangunan daerah di Kabupaten Gianyar.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan kegiatan Kompilasi Data Lembaga Adat di Kabupaten Gianyar adalah:

  1. Menyediakan data lembaga adat yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi.
  2. Mengidentifikasi kondisi, potensi, dan kebutuhan lembaga adat di daerah.
  3. Mendukung perumusan kebijakan dan program pembinaan lembaga adat yang tepat sasaran.
  4. Mempermudah monitoring dan evaluasi perkembangan lembaga adat.
  5. Mendorong pelestarian budaya serta penguatan peran lembaga adat dalam pembangunan daerah.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
29 April 2026
30 April 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
08 Juli 2026
09 Juli 2026
C. Pengolahan
03 Agustus 2026
04 Agustus 2026
D. Analisis
08 November 2026
19 November 2026
E. Penyajian
20 November 2026
18 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Jumlah lembaga adat banyaknya organisasi atau institusi berbasis adat yang hidup dan berfungsi di masyarakat, yang memiliki peran dalam mengatur kehidupan sosial, budaya, dan keagamaan sesuai dengan norma dan kearifan lokal. Saat Pendataan
2 Jumlah Banjar Adat banyaknya kesatuan masyarakat hukum adat tingkat lingkungan (banjar) yang menjadi bagian dari desa adat dan berfungsi sebagai wadah aktivitas sosial, budaya, dan kemasyarakatan. Saat Pendataan
3 Jumlah Desa Adat banyaknya kesatuan masyarakat hukum adat di Bali yang memiliki wilayah, struktur organisasi, serta kewenangan dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan adat istiadat setempat. Saat Pendataan
4 Jumlah Sarana dan Prasarana Lembaga Adat banyaknya fasilitas fisik dan pendukung yang dimiliki atau digunakan oleh lembaga adat untuk menunjang kegiatan, seperti balai banjar, pura, kantor adat, perlengkapan upacara, dan fasilitas lainnya. Saat Pendataan
5 Jumlah Sumber Daya Manusia, Adat yang dibina banyaknya individu yang terlibat dalam lembaga adat yang mendapatkan pembinaan, pelatihan, atau peningkatan kapasitas dalam rangka memperkuat peran dan fungsi kelembagaan adat. Saat Pendataan
6 Jumlah Lembaga Adat yang dibina banyaknya lembaga adat yang menerima kegiatan pembinaan, pendampingan, atau fasilitasi dari pemerintah atau pihak terkait dalam suatu periode tertentu. Saat Pendataan
7 Jumlah Objek Pemajuan Lembaga Adat banyaknya unsur atau aspek budaya yang menjadi bagian dari lembaga adat yang dilestarikan dan dikembangkan, seperti tradisi, upacara adat, seni, pengetahuan tradisional, serta praktik budaya lainnya. Saat Pendataan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Triwulanan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
  • Pengamatan
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 7 orang
Pengumpul data/enumerator
: 14 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Tidak
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kecamatan
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak