Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Kasus Pencemaran Di Kabupaten Semarang Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang |
| Tanggal Terbit | 26 Maret 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3322.009 |
Dalam rangka melaksanakan pembangunan yang berwawasan lingkungan dan kesadaran bahwa masalah lingkungan adalah tanggung jawab terhadap kepentingan generasi yang akan datang, seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, maka setiap usaha dan/atau kegiatan wajib melaksanakan suatu studi sebagai kajian adanya dampak yang dapat ditimbulkan terhadap lingkungan. Sebagai salah satu tahap dalam pelaksanaan kajian dampak lingkungan tersebut, maka dilakukan penyusunan dokumen lingkungan hidup terhadap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dengan masing-masing syarat dan ketentuannya. Kemudian Undang-Undang tersebut dijabarkan kembali ke tingkat yang lebih teknis yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
Kabupaten Semarang merupakan salah satu Kabupaten di Jawa Tengah yang mempunyai usaha dan/atau kegiatan di bidang perindustrian yang cukup banyak, yang mana sangat berdampak posistif pada penyerapan tenaga kerja, penyerapan teknologi, peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Namun dibalik itu, tidak menutup kemungkinan juga memiliki potensi timbulnya dampak negatif berupa penurunan kualitas lingkungan, yang tentu saja akan mengganggu keseimbangan lingkungan dan mencemari lingkungan sekitarnya.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang melalui Sub Kegiatan Pengelolaan Pengaduan Permasalahan Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup berupaya untuk memfasilitasi dan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pencemaran lingkungan di tingkat kabupaten.
Menyediakan data statistik kasus pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sebagai dasar perencanaan program, pengambilan kebijakan, evaluasi kinerja, serta peningkatan efektivitas penanganan permasalahan lingkungan hidup di Kabupaten Semarang.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
31 Januari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
27 Maret 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
27 Maret 2026
|
31 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
01 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Januari 2027
|
31 Januari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jumlah Pengaduan | Banyaknya pengaduan yang dilaporkan | tahunan |
| 2 | Jenis masalah yang diadukan | Dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup | tahunan |
| 3 | Jumlah Penyelesaian Pengaduan | Banyaknya pengaduan yang telah ditindaklanjuti | tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Pengamatan
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Kunjungan Kembali
- Supervisi
- Task Force
- Individu
- Rumah Tangga
- Usaha Dan Perusahaan
- Kabupaten Atau Kota
- Kecamatan