Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Kasus Pencemaran Di Kabupaten Semarang Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Kasus Pencemaran Di Kabupaten Semarang Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang
Tanggal Terbit 26 Maret 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3322.009
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Kasus Pencemaran di Kabupaten Semarang
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Candirejo No.2 Kompleks Perkantoran Candiasri Ungaran Barat 50513
Telepon:
(024) 6925605
Faksmile:
-
Email:
dlhkabsemarang@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Johan Setiabudi, S.Hut., M.Si.
Jabatan:
Kepala Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup
Alamat:
Jl. Jambu, Lamper Kidul, Kec. Semarang Sel., Kota Semarang, Jawa Tengah
Telepon:
+6281225205343
Faksmile:
-
Email:
johan_hut@yahoo.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Dalam rangka melaksanakan pembangunan yang berwawasan lingkungan dan kesadaran bahwa masalah lingkungan adalah tanggung jawab terhadap kepentingan generasi yang akan datang, seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, maka setiap usaha dan/atau kegiatan wajib melaksanakan suatu studi sebagai kajian adanya dampak yang dapat ditimbulkan terhadap lingkungan.  Sebagai salah satu tahap dalam pelaksanaan kajian dampak lingkungan tersebut, maka dilakukan penyusunan dokumen lingkungan hidup terhadap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dengan masing-masing syarat dan ketentuannya.  Kemudian Undang-Undang tersebut dijabarkan kembali ke tingkat yang lebih teknis yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup.

Kabupaten Semarang merupakan salah satu Kabupaten di Jawa Tengah yang mempunyai usaha dan/atau kegiatan di bidang perindustrian yang cukup banyak, yang mana sangat berdampak posistif pada penyerapan tenaga kerja, penyerapan teknologi, peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Namun dibalik itu, tidak menutup kemungkinan juga memiliki potensi timbulnya dampak negatif berupa penurunan kualitas lingkungan, yang tentu saja akan mengganggu keseimbangan lingkungan dan mencemari lingkungan sekitarnya.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang melalui Sub Kegiatan Pengelolaan Pengaduan Permasalahan Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup berupaya untuk memfasilitasi dan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pencemaran lingkungan di tingkat kabupaten.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Menyediakan data statistik kasus pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sebagai dasar perencanaan program, pengambilan kebijakan, evaluasi kinerja, serta peningkatan efektivitas penanganan permasalahan lingkungan hidup di Kabupaten Semarang.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Januari 2026
31 Januari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
27 Maret 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
27 Maret 2026
31 Desember 2026
D. Analisis
01 Desember 2026
31 Desember 2026
E. Penyajian
01 Januari 2027
31 Januari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Jumlah Pengaduan Banyaknya pengaduan yang dilaporkan tahunan
2 Jenis masalah yang diadukan Dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup tahunan
3 Jumlah Penyelesaian Pengaduan Banyaknya pengaduan yang telah ditindaklanjuti tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Wawancara
  • Pengamatan
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 4 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
  • Supervisi
  • Task Force
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif Dan Analisis Inferensia
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
  • Rumah Tangga
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
  • Kecamatan
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak