Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur
Tanggal Terbit 18 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3500.147
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Pahlawan No. 110 Surabaya lantai 3
Telepon:
Faksmile:
Email:
ekonomi@jatimprov.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Nurchayati, SE, MM
Jabatan:
Koordinator tim kerja
Alamat:
Jl. Pahlawan No 110 Kec Bubutan Surabaya
Telepon:
08113371963
Faksmile:
Email:
roekonomi.jatim@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) adalah dana yang bersumber dari APBN, dialokasikan kepada daerah penghasil cukai/tembakau berdasarkan persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta mengatasi dampak negatif tembakau. Dana ini difokuskan untuk kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan.

dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat, diperlukan dukungan pemerintah melalui paket kebijakan ekonomi 2025 untuk program akselerasi 2025, antara lain berupa perluasan pemberian fasilitas fiskal Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk sektor pariwisata terbentuknya PERATURAN MENTERI KEUANGAN RI NO. 72 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH DALAM RANGKA STIMULUS EKONOMI TAHUN ANGGARAN 2025.

Sesuai aturan PMK terbaru, dana digunakan untuk bidang kesejahteraan (BLT, peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri), bidang kesehatan (penanganan dampak tembakau), dan penegakan hukum (pemberantasan rokok ilegal)

Penerima : Provinsi penghasil cukai/tembakau, serta kabupaten/kota penghasil dan non-penghasil untuk pemerataan.

Pembagian : Umumnya, 30% untuk provinsi penghasil, 40% untuk kabupaten/kota penghasil, dan 30% untuk kabupaten/kota lainnya. 

Pemanfaatan DBHCHT juga mencakup peningkatan kompetensi kerja (pelatihan) dan dukungan kesehatan

 

3.2. Tujuan Kegiatan:

Memberikan imbal hasil atas cukai tembakau untuk menunjang pembangunan dan kesejahteraan di daerah penghasil.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Januari 2026
31 Januari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Juli 2026
31 Juli 2026
C. Pengolahan
01 Juli 2026
31 Desember 2026
D. Analisis
01 Juli 2026
31 Desember 2026
E. Penyajian
01 Januari 2027
31 Desember 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Nilai Realisasi Anggaran Pengelolaan DBHCHT (Rp) penggunaan dan penyerapan dana yang ditransfer pemerintah pusat kepada daerah penghasil cukai/tembakau, yang diatur ketat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Tahunan
2 Nilai Alokasi Anggaran Pengelolaan DBHCHT (Rp) dana transfer dari pusat ke daerah penghasil tembakau/cukai untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, sosial, dan kesehatan Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Kompilasi Data Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : penyimpanan awan (google drive)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Tidak
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif Dan Analisis Inferensia
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Pemerintah Provinsi Jawa Timur
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Provinsi
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak