Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur |
| Tanggal Terbit | 18 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3500.147 |
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) adalah dana yang bersumber dari APBN, dialokasikan kepada daerah penghasil cukai/tembakau berdasarkan persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta mengatasi dampak negatif tembakau. Dana ini difokuskan untuk kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan.
dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat, diperlukan dukungan pemerintah melalui paket kebijakan ekonomi 2025 untuk program akselerasi 2025, antara lain berupa perluasan pemberian fasilitas fiskal Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk sektor pariwisata terbentuknya PERATURAN MENTERI KEUANGAN RI NO. 72 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH DALAM RANGKA STIMULUS EKONOMI TAHUN ANGGARAN 2025.
Sesuai aturan PMK terbaru, dana digunakan untuk bidang kesejahteraan (BLT, peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri), bidang kesehatan (penanganan dampak tembakau), dan penegakan hukum (pemberantasan rokok ilegal)
Penerima : Provinsi penghasil cukai/tembakau, serta kabupaten/kota penghasil dan non-penghasil untuk pemerataan.
Pembagian : Umumnya, 30% untuk provinsi penghasil, 40% untuk kabupaten/kota penghasil, dan 30% untuk kabupaten/kota lainnya.
Pemanfaatan DBHCHT juga mencakup peningkatan kompetensi kerja (pelatihan) dan dukungan kesehatan
Memberikan imbal hasil atas cukai tembakau untuk menunjang pembangunan dan kesejahteraan di daerah penghasil.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
31 Januari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Juli 2026
|
31 Juli 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Juli 2026
|
31 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
01 Juli 2026
|
31 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Januari 2027
|
31 Desember 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Nilai Realisasi Anggaran Pengelolaan DBHCHT (Rp) | penggunaan dan penyerapan dana yang ditransfer pemerintah pusat kepada daerah penghasil cukai/tembakau, yang diatur ketat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan | Tahunan |
| 2 | Nilai Alokasi Anggaran Pengelolaan DBHCHT (Rp) | dana transfer dari pusat ke daerah penghasil tembakau/cukai untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, sosial, dan kesehatan | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Lainnya : Kompilasi Data Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
- Lainnya : penyimpanan awan (google drive)
- Kunjungan Kembali
- Supervisi
- Lainnya : Pemerintah Provinsi Jawa Timur
- Provinsi