Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Pendataan Lengkap Kelompok Seni, Lembaga Adat Daerah, Dan Juru Pelihara Punden Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Pendataan Lengkap |
| Instansi | Dinas Pariwisata Kota Batu |
| Tanggal Terbit | 24 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.3579.013 |
Judul Kegiatan :
Pendataan Lengkap kelompok seni, lembaga adat daerah, dan juru pelihara punden
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Pendataan Lengkap
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Pariwisata Kota Batu
1.2. Alamat Lengkap Instansi
Penyelenggara:
Balaikota Among Tani, Gedung A Lantai 2Jalan Panglima Sudirman No.507, Pesanggrahan, Batu 65313Kota Batu, Jawa Timur
Telepon:
(0341) 511600
Faksmile:
(0341) 511600
Email:
disparta@batukota.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat
Eselon 3):
Nama:
MUHAMMAD HARTOTO
Jabatan:
Kepala Bidang Kebudayaan
Alamat:
Balai Kota Among Tani Kota Batu, Jl. Panglima Sudirman No.507 Gedung A Lantai 2, Pesanggrahan, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur 65313
Telepon:
081215700390
Faksmile:
Email:
kebudayaandisparta@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:
Saat ini, terdapat beberapa tantangan yang mendasari perlunya dilakukan survey pemutakhiran:
- Dinamika Pelaku Seni: Terjadinya perubahan status, regenerasi, atau perpindahan domisili pemilik Nomor Induk Kesenian (NIK) yang belum tercatat secara real-time.
- Kerentanan Objek Sejarah: Banyak Juru Pelihara Punden yang bekerja secara swadaya tanpa identitas formal yang terdata, sehingga sulit untuk diberikan apresiasi atau dukungan sarana prasarana.
- Eksistensi Lembaga Adat: Perlunya kepastian hukum dan verifikasi faktual terhadap Lembaga Adat Desa agar peran mereka dalam menjaga kohesi sosial tetap selaras dengan regulasi daerah dan nasional.
Kegiatan survey ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan upaya untuk:
- Validasi Faktual: Memastikan bahwa subjek (pelaku) dan objek (situs/lembaga) benar-benar ada dan aktif di lapangan.
- Integrasi Data: Menghindari tumpang tindih data dan memastikan nomor induk yang diterbitkan memiliki legalitas yang kuat.
- Dasar Penganggaran: Menyediakan data yang kredibel bagi pemerintah daerah dalam merancang program hibah, bantuan insentif, maupun pelatihan peningkatan kompetensi.
3.2. Tujuan Kegiatan:
Secara spesifik, kegiatan ini bertujuan untuk:
- Memutakhirkan database seniman dan grup kesenian pemilik NIK agar tetap relevan dengan kondisi terkini.
- Mendokumentasikan profil Juru Pelihara Punden sebagai garda terdepan pelestari kearifan lokal.
- Memetakan struktur dan keaktifan Lembaga Adat Desa guna memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang berbasis nilai budaya.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
17 April 2026
|
24 April 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Mei 2026
|
15 Mei 2026
|
| C. | Pengolahan |
18 Mei 2026
|
22 Mei 2026
|
| D. | Analisis |
25 Mei 2026
|
29 Mei 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Juni 2026
|
05 Juni 2026
|
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Pelaku Seni | individu yang terlibat aktif, memperagakan, atau menampilkan karya seni, baik dalam seni pertunjukan, rupa, maupun budaya | Tahunan |
| 2 | Seniman | individu yang memiliki bakat, kreativitas, dan keterampilan tinggi untuk menciptakan, mempraktikkan, atau menggelar karya seni yang bernilai estetis. Mer | Tahunan |
| 3 | Kelompok Seni | sekumpulan individu atau seniman yang bekerja sama, baik secara kolaboratif maupun individual, untuk menciptakan, memamerkan, atau mementaskan karya seni. | Tahunan |
| 4 | Juru Pelihara Punden | seseorang yang ditugaskan untuk merawat, menjaga keamanan, dan melestarikan punden, yang merupakan cagar budaya, makam leluhur, atau tempat keramat yang dihormati oleh masyarakat | Tahunan |
| 5 | Punden | tempat keramat, makam leluhur, atau objek yang sangat dihormati dan disucikan oleh masyarakat, khususnya dalam tradisi Jawa | Tahunan |
| 6 | Lembaga Adat Desa | organisasi kemasyarakatan yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli desa, tumbuh atas prakarsa masyarakat. LAD bertugas membantu pemerintah desa dalam melestarikan budaya, menyelesaikan sengketa adat, serta mengelola hak ulayat dan kearifan | Tahunan |
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Hanya Sekali
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
4.6. Metode Pengumpulan Data:
- Wawancara
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Pengamatan
- Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot
Study)?
Ya
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah
Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 5 orang
Pengumpul data/enumerator
: 20 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas
Pengumpulan Data:
- Kunjungan Kembali
- Supervisi
- Task Force
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
:
Ya
Penyandian (Coding)
:
Ya
Data Entry
:
Ya
Penyahihan (Validasi)
:
Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
- Individu
- Lainnya : Lembaga adat dan Kelompok seni
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
- Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk
Umum
Tercetak (Hardcopy)
:
Ya
Digital (Softcopy)
:
Ya
Data Mikro
:
Tidak