Beranda / Rekomendasi Terbit / Pendataan Lengkap Kelompok Seni, Lembaga Adat Daerah, Dan Juru Pelihara Punden Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Pendataan Lengkap Kelompok Seni, Lembaga Adat Daerah, Dan Juru Pelihara Punden Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Pendataan Lengkap
Instansi Dinas Pariwisata Kota Batu
Tanggal Terbit 24 April 2026
Identitas Rekomendasi V-26.3579.013
Judul Kegiatan :
Pendataan Lengkap kelompok seni, lembaga adat daerah, dan juru pelihara punden
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Pendataan Lengkap
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Pariwisata Kota Batu
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Balaikota Among Tani, Gedung A Lantai 2Jalan Panglima Sudirman No.507, Pesanggrahan, Batu 65313Kota Batu, Jawa Timur
Telepon:
(0341) 511600
Faksmile:
(0341) 511600
Email:
disparta@batukota.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
MUHAMMAD HARTOTO
Jabatan:
Kepala Bidang Kebudayaan
Alamat:
Balai Kota Among Tani Kota Batu, Jl. Panglima Sudirman No.507 Gedung A Lantai 2, Pesanggrahan, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur 65313
Telepon:
081215700390
Faksmile:
Email:
kebudayaandisparta@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Saat ini, terdapat beberapa tantangan yang mendasari perlunya dilakukan survey pemutakhiran:

  • Dinamika Pelaku Seni: Terjadinya perubahan status, regenerasi, atau perpindahan domisili pemilik Nomor Induk Kesenian (NIK) yang belum tercatat secara real-time.
  • Kerentanan Objek Sejarah: Banyak Juru Pelihara Punden yang bekerja secara swadaya tanpa identitas formal yang terdata, sehingga sulit untuk diberikan apresiasi atau dukungan sarana prasarana.
  • Eksistensi Lembaga Adat: Perlunya kepastian hukum dan verifikasi faktual terhadap Lembaga Adat Desa agar peran mereka dalam menjaga kohesi sosial tetap selaras dengan regulasi daerah dan nasional.

Kegiatan survey ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan upaya untuk:

  • Validasi Faktual: Memastikan bahwa subjek (pelaku) dan objek (situs/lembaga) benar-benar ada dan aktif di lapangan.
  • Integrasi Data: Menghindari tumpang tindih data dan memastikan nomor induk yang diterbitkan memiliki legalitas yang kuat.
  • Dasar Penganggaran: Menyediakan data yang kredibel bagi pemerintah daerah dalam merancang program hibah, bantuan insentif, maupun pelatihan peningkatan kompetensi.
3.2. Tujuan Kegiatan:

Secara spesifik, kegiatan ini bertujuan untuk:

  1. Memutakhirkan database seniman dan grup kesenian pemilik NIK agar tetap relevan dengan kondisi terkini.
  2. Mendokumentasikan profil Juru Pelihara Punden sebagai garda terdepan pelestari kearifan lokal.
  3. Memetakan struktur dan keaktifan Lembaga Adat Desa guna memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang berbasis nilai budaya.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
17 April 2026
24 April 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Mei 2026
15 Mei 2026
C. Pengolahan
18 Mei 2026
22 Mei 2026
D. Analisis
25 Mei 2026
29 Mei 2026
E. Penyajian
01 Juni 2026
05 Juni 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Pelaku Seni individu yang terlibat aktif, memperagakan, atau menampilkan karya seni, baik dalam seni pertunjukan, rupa, maupun budaya Tahunan
2 Seniman individu yang memiliki bakat, kreativitas, dan keterampilan tinggi untuk menciptakan, mempraktikkan, atau menggelar karya seni yang bernilai estetis. Mer Tahunan
3 Kelompok Seni sekumpulan individu atau seniman yang bekerja sama, baik secara kolaboratif maupun individual, untuk menciptakan, memamerkan, atau mementaskan karya seni. Tahunan
4 Juru Pelihara Punden seseorang yang ditugaskan untuk merawat, menjaga keamanan, dan melestarikan punden, yang merupakan cagar budaya, makam leluhur, atau tempat keramat yang dihormati oleh masyarakat Tahunan
5 Punden tempat keramat, makam leluhur, atau objek yang sangat dihormati dan disucikan oleh masyarakat, khususnya dalam tradisi Jawa Tahunan
6 Lembaga Adat Desa organisasi kemasyarakatan yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli desa, tumbuh atas prakarsa masyarakat. LAD bertugas membantu pemerintah desa dalam melestarikan budaya, menyelesaikan sengketa adat, serta mengelola hak ulayat dan kearifan Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Hanya Sekali
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Wawancara
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
  • Pengamatan
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Ya
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 5 orang
Pengumpul data/enumerator
: 20 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
  • Supervisi
  • Task Force
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
  • Lainnya : Lembaga adat dan Kelompok seni
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak