Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Nilai Perolehan Air Tanah Di Jawa Barat Tahun 2027

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Nilai Perolehan Air Tanah Di Jawa Barat Tahun 2027
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat
Tanggal Terbit 07 Juli 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3200.066
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Nilai Perolehan Air Tanah Di Jawa Barat
Tahun:
2027
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Soekarno-Hatta No.576 Kelurahan Sukapura Kecamatan Dayeuh Kolot Kota Bandung 40286
Telepon:
(022) 7562049
Faksmile:
Email:
admin.esdm@jabarprov.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Aprianto, S.T., M.T.
Jabatan:
Kepala Bidang Air Tanah
Alamat:
Jl. Soekarno Hatta No. 576, Bandung 40286
Telepon:
022-7562049
Faksmile:
022-7562048
Email:
admin.esdm@jabarprov.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Untuk mempertahankan keberadaan kondisi air tanah maka perlu dilakukan suatu pengelolaan yang terintegrasi dengan struktur tata ruang wilayah guna mencapai sinergitas antar sektor pembangunan, dimana sumber air merupakan kebutuhan utama dan menjadi prioritas bagi pembangunan masyarakat, sehingga setiap kegiatan pembangunan yang dilaksanakan harus mengacu pada potensi dan kondisi keberadaan air sebagai penunjang kebutuhan pokok bagi setiap langkah pembangunan yang dilakukan baik oleh pemerintah maupun pihak swasta. Disamping itu, diharapkan juga untuk lebih memantapkan prosedur dan kualitas kerja dalam perhitungan Nilai Perolehan Air (NPA) sebagai dasar penetapan pajak pengambilan dan pemanfaatan air tanah. Nilai Perolehan Air Tanah yang selanjutnya disingkat NPA adalah Nilai Air Tanah yang telah diambil dan dikenai pajak Air Tanah, besarnya sama dengan volume air yang diambi dikalikan dengan Harga Dasar Air. Regulasi terkait NPA berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah.

 

 

 

3.2. Tujuan Kegiatan:

Mengumpulkan Data Nilai Perolehan Air Tanah dalam upaya Meningkatnya kualitas Penetapan NPA di Jawa Barat, medukung dalam penetapan pajak air tanah dan penunjang kinerja Dinas dalam Meningkatnya Konservasi Cekungan Air Tanah.

 

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Desember 2026
31 Desember 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Januari 2027
20 Desember 2027
C. Pengolahan
01 Januari 2027
20 Desember 2027
D. Analisis
21 Januari 2027
31 Desember 2027
E. Penyajian
01 Januari 2028
31 Januari 2028
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Kabupaten/Kota Jumlah Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang ditetapkan NPA nya 2027
2 Perusahaan Jumlah Perusahaan Pengguna Air Tanah di Jawa Barat yang ditetapkan NPA nya 2027
3 Titik Sumur Jumlah Titik Sumur pengambilan Air Tanah di Jawa Baratyang ditetapkan NPA nya 2027
4 Volume Volume pengambilan Air Tanah di Jawa Barat yang ditetapkan NPA nya 2027
5 Nilai Perolehan Air Tanah Nilai Perolehan Air Tanah merupakan nilai sebagai dasar perhitungan Pajak Air Tanah 2027
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Bulanan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Koordinasi rutin bulanan
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Provinsi
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak